Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Jurnalis Gugat MNC gara-gara PHK Sepihak

image-gnews
Gedung MNC Tower Jakarta. Dok. TEMPO/Jacky Rahmansyah
Gedung MNC Tower Jakarta. Dok. TEMPO/Jacky Rahmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga jurnalis berinisial BS, MR, dan IM menggugat PT MNC Okezone Network dan PT iNews Digital Indonesia atas tuduhan pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak. Gugatan sengketa ketenagakerjaan itu diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Ketua Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Jakarta, Afwan Purwanto, mengatakan perselisihan berawal dari dua jurnalis Okezone yakni BS dan MR, serta jurnalis iNews berinisial IM yang diminta untuk menandatangani perjanjian bersama tentang PHK pada Desember 2023. Namun, perjanjian PHK itu tanpa disertai kompensasi dan ganti rugi dari perusahaan. 

"Upaya PHK sepihak itu dilakukan dengan dalih perusahaan melakukan perubahan strategi bisnis dan efisiensi," kata Afwan dalam keterangan resminya yang dikutip pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Dia melanjutkan, tiga Jurnalis itu kemudian menolak untuk menandatangani perjanjian bersama dan surat pengunduran diri. Ini lantaran ketiganya tidak berniat untuk berhenti dari pekerjaannya. Ketiganya berkomitmen melanjutkan hubungan kerja sampai berakhirnya masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) antara pekerja dan perusahaan.

"Selain upah yang belum dibayar, para pekerja juga menuntut perusahaan membayar kompensasi dengan dalil pekerja masih melakukan pekerjaannya hingga waktu tertentu usai penawaran PB (perjanjian bersama)," ujar Afwan.

Tuntutan lain dari pekerja, kata dia, adalah pengusaha membayar ganti rugi. Sebab, pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT. Hal ini sesuai dengan Pasal 62 Undang-undang Noor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, tiga jurnalis itu didampingi oleh AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers telah menempuh upaya bipartit dan tripartit. Namun, tidak ada kesepakatan karena pihak iNews dan Okezone menolak permintaan para jurnalis. 

Pihak MNC Portal, yang menaungi Okezone dan iNews, belum memberikan tanggapan ihwal kasus ini. Head of Corporate Secretary News MNC Portal, Dian Mirza, belum menjawab upaya konfirmasi Tempo pada Sabtu dan Ahad, 16 Juni 2024.

Pilihan Editor: Pemerintah Ancam Blokir, Ini Kebijakan X, Facebook, TikTok soal Konten Pornografi

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Survei Upah Layak Jurnalis 2024 AJI: 13 Persen Wartawan Alami Pemotongan Gaji, Tertinggi hingga Rp 3 Juta

1 hari lalu

Sejumlah wartawan melakukan aksi menolak RUU Penyiaran di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024. Gabungan organisasi pers seperti Pewarta Foto Indonesia (PFI), AJI, IJTI, PWI, Sindikasi dan mahasiswa menggelar aksi menolak revisi Rancangan Undang-undang (RUU) penyiaran no 32 tahun 2002 yang dinilai berpotensi menghalangi tugas jurnalistik dan mengancam kebebasan pers. TEMPO/M Taufan Rengganis
Survei Upah Layak Jurnalis 2024 AJI: 13 Persen Wartawan Alami Pemotongan Gaji, Tertinggi hingga Rp 3 Juta

Hasil sigi Upah Layak Jurnalis 2024 oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta ditaksir Rp 8,334,542. Dalam temuan sigi ini, ada responden yang mengakui pernah mendapat potongan gaji hingga Rp 3 juta.


PHK Massal Tokopedia, Pengamat: Perusahaan Bergantung pada Investor

1 hari lalu

Ilustrasi PHK. Shutterstock
PHK Massal Tokopedia, Pengamat: Perusahaan Bergantung pada Investor

Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada Tadjudin Nur Effendi menganalisa terjadinya PHK di e-commerce Tokopedia.


Terpopuler: Pelayanan Imigrasi Mulai Pulih, Pengusaha Khawatir Dampak Turunnya Nilai Rupiah

2 hari lalu

Server imigrasi mengalami gangguan termasuk di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis, 20 Juni 2024. Foto Istimewa
Terpopuler: Pelayanan Imigrasi Mulai Pulih, Pengusaha Khawatir Dampak Turunnya Nilai Rupiah

Terpopuler bisnis: Pelayanan keimigrasian mulai pulih pascagangguan Pusat Dana Nasional (PDN). Para pengusaha khawatir dampak melemahnya nilai rupiah.


Survei AJI: 85 Persen Jurnalis di Jakarta Tak Dapat Upah Layak

2 hari lalu

Ilustrasi jurnalis, jurnalisme, wartawan, dan reporter. TEMPO/Imam Yunianto
Survei AJI: 85 Persen Jurnalis di Jakarta Tak Dapat Upah Layak

Survei Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menunjukkan bahwa 85 persen jurnalis di Jakarta tidak mendapat upah layak.


Perlawanan Insan Pers Buntut Pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik oleh Orde Baru 30 Tahun Lalu

3 hari lalu

Karyawan TEMPO saat mengadukan kasus pembredelan ke DPR tahun 1994. Dok. TEMPO/Gatot Sriwidodo
Perlawanan Insan Pers Buntut Pembredelan Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik oleh Orde Baru 30 Tahun Lalu

Hari ini, tepat 30 tahun silam, Majalah Tempo, Editor, dan Tabloid Detik dibredel pemerintah Orde Baru pada 21 Juni 1994. Ini kilas baliknya.


Terkini Bisnis: Antrean di Layanan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Harga MinyaKita Naik Minggu Depan

4 hari lalu

Antrian panjang di Bandara Soekarno Hatta akibat gangguan server imigrasi. FOTO/istimewa
Terkini Bisnis: Antrean di Layanan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Harga MinyaKita Naik Minggu Depan

Suasana antrean penumpang di Bandara Soekarno-Hatta saat cek paspor di layanan imigrasi di hari kedua gangguan server PDN Kominfo.


PHK Massal di Tokopedia, Kemnaker: Sudah Sesuai Aturan

4 hari lalu

PHK Massal di Tokopedia, Kemnaker: Sudah Sesuai Aturan

Kemenaker mengatakan pihaknya terus menjalin komunikasi dengan manajemen untuk memastikan PHK yang berjalan di e-commerce Tokopedia sesuai aturan


Ayu Utami, Sastrawan Sekaligus Salah Seorang Pendiri AJI Indonesia

4 hari lalu

Perwakilan dari 29 seniman dan budayawan Indonesia, seniman Ayu Utami memberikan keterangan pers usai menyampaikan berkas Amicus Curiae terkait kasus Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024 dan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES/XXII/2024 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung 2 MK, Jakarta, Senin 1 April 2024. Dalam berkas yang disampaikan seniman dan budayawan menilai menunjukan banyaknya persoalan yang terjadi sejak tahap pencalonan hingga kampanye. TEMPO/Subekti.
Ayu Utami, Sastrawan Sekaligus Salah Seorang Pendiri AJI Indonesia

Ayu Utami penulis novel Saman dan Larung. Ia salah seorang pendiri AJI Indonesia dan turut mengajukan amicus curiae sengketa Pilpres 2024.


10 Startup Indonesia yang PHK Massal Karyawan sampai Juni 2024, Terbaru Tokopedia-TikTok Shop

4 hari lalu

Ilustrasi TikTok dan Tokopedia. TEMPO/Tony Hartawan
10 Startup Indonesia yang PHK Massal Karyawan sampai Juni 2024, Terbaru Tokopedia-TikTok Shop

Daftar startup di Indonesia yang melakukan PHK massal sejak 2022 hingga 2024.


Tokopedia Sebut Alasan PHK Besar-besaran karena Ada Tumpang Tindih Peran

4 hari lalu

Logo Tokopedia. foto: Tokopedia
Tokopedia Sebut Alasan PHK Besar-besaran karena Ada Tumpang Tindih Peran

Manajemen Tokopedia telah mengidentifikasi adanya beberapa peran dari berbagai tim yang serupa yang perlu disesuaikan.