Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Orang Tua Terpidana Kasus Vina Cirebon Dibatasi Menjenguk di Lapas Setelah Penangkapan Pegi

image-gnews
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan untuk dihadirkan pada konferensi pers yang digelar di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu 26 Mei 2024. Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Suratno (68 tahun) ayah dari terpidana Sudirman, di kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana delapan tahun silam, menceritakan saat anaknya tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dikenal sebagai Vina Cirebon itu. 

“Saya nanya langsung, kamu emang benar pelakunya? Dia bilang saya difitnah, pak,” kata Suratno kepada Tempo di Bareskrim Mabes Polri, Rabu, 10 Juli 2024. 

Kala itu, Sudirman menyampaikan pengakuannya kepada Suratno sambil menangis. Sebab jika anaknya memang melakukan tindakan pembunuhan, harus mengakui perbuatannya. “Tapi Sudirman selalu bilang tidak sambil menangis, saya langsung percaya anak saya bukan pembunuh” kata dia. 

Semenjak kasus pembunuhan Vina dan Eky belum ramai menjadi buah bibir masyarakat, keluarga Sudirman bebas menjenguk di Lapas yang berada di Kesambi, Cirebon. 

Ketika kasus ini ramai, dan saat itu Pegi Setiawan sudah ditangkap, 7 terpidana termasuk Sudirman, langsung dipindahkan ke Lapas di Bandung, Jawa Barat. 

Kuasa hukum keluarga terpidana, Gerry Indrabayu Rukmana, menuturkan Sudirman adalah orang yang pertama kali dibawa ke Bandung. “Sudirman dibawa duluan oleh pihak Polda waktu Pegi Setiawan ditangkap,” katanya. 

Sudirman juga di tempatkan di lapas terpisah seorang diri, tidak bergabung bersama 6 terpidana lain. “Sudirman ada di lapas Banceuy, Bandung,” lanjut Rukmana. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara 6 terpidana lain terbagi menjadi 2 lapas yang masing-masing juga berada di Bandung. Hadi Saputra, Eka Sandi, Supriyanto, dan Rivaldi, berada di lapas Jelekong. Eko Ramadhani, dan Jaya, berada di  lapas Kebon Waru. 

“Alasan kenapa Sudirman terpisah sendiri, kami sampai sekarang belum dapat penjelasan dari pihak Polda Jabar,” tutur Rukmana. 

Tidak hanya itu, pihak keluarga juga terbatas melepas rasa rindu ke Sudirman. Hanya kedua orang tua saja yang diperbolehkan. “Kakaknya aja enggak boleh masuk. Dulu padahal kita bebas mau jenguk kapan aja,” kata Suratno, ayah dari Sudirman.

Suratno terakhir bertemu dengan Sudirman di Lapas Banceuy, pada Jumat lalu. Dia berujar anaknya terlihat sehat, meski ia tidak bisa memastikan. “Dia pakai jaket hitam, enggak tau sakit apa tidak tapi katanya sih bilangnya sehat,” ujar orang tua Sudirman. 

Pegi Setiawan sudah resmi bebas pada Senin, 8 Juli 2024, tim Peradi termasuk Rukmana sebagai kuasa hukum keluarga terpidana, belum mengetahui apakah 7 terpidana sudah dikembalikan ke Lapas di Kesambi, Cirebon, atau masih berada di Bandung. “Sampai saat ini belum ada info lagi dari tim penyidik,” ucapnya. 

Pilihan Editor: Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede Jadi Dasar 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

4 hari lalu

Enam terpidana kasus Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, tiba di Lapas Kesambi, Cirebon, pada Kamis, 15 Agustus 2024, setelah dua bulan dikirim ke Lapas yang berada di Bandung, Jawa Barat, karena menjadi saksi perihal penangkapan mantan tersangka Pegi Setiawan. Doc Pribadi Polmer Sirait, pengacara enam terpidana.
6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Dikembalikan ke Lapas Kesambi Cirebon

Enam terpidana kasus Vina Cirebon sempat dipindahkan karena menjadi saksi sidang praperadilan pegi Setiawan


Profil Mantan Kabareskrim, Ito Sumardi, yang Cabut Pernyataan Soal Iptu Rudiana

4 hari lalu

Ito Sumardi. TEMPO/Imam Sukamto
Profil Mantan Kabareskrim, Ito Sumardi, yang Cabut Pernyataan Soal Iptu Rudiana

Ito Sumardi sebut Iptu Rudiana dicopot sementara dari jabatannya. Ia kemudian mencabut pernyataannya sebab Rudiana masih aktif bekerja.


Eks Kabareskrim Ito Sumardi Akui Salah soal Kabar Penonaktifan Iptu Rudiana

5 hari lalu

Ito Sumardi. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kabareskrim Ito Sumardi Akui Salah soal Kabar Penonaktifan Iptu Rudiana

Eks Kabareskrim Ito Sumardi sempat menyebut Iptu Rudiana dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Cirebon, terkait kasus Vina


Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudirman akan Ajukan Peninjauan Kembali

7 hari lalu

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
Terpidana Kasus Vina Cirebon Sudirman akan Ajukan Peninjauan Kembali

Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky), berencana mengajukan peninjauan kembali (PK).


Pengacara Sebut Sudirman Tetap Mengaku Memukul Eky Enam Kali

7 hari lalu

Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur
Pengacara Sebut Sudirman Tetap Mengaku Memukul Eky Enam Kali

Salah satu terpidana kasus Vina Cirebon mengaku memukul Eky sebanyak enam kali.


Cerita Pengacara Jadi Kuasa Terpidana Kasus Vina dan Eky, Ditawari Perkara Viral oleh Penyidik

7 hari lalu

Rekonstruksi kasus Eky dan Vina yang dilaksanakan pada 26 Oktober 2016. Doc: Dokumen pribadi Titin Prialianti.
Cerita Pengacara Jadi Kuasa Terpidana Kasus Vina dan Eky, Ditawari Perkara Viral oleh Penyidik

Wilson Tambunan menceritakan awal mula dirinya menjadi kuasa hukum Sudirman terpidana kasus Vina.


Bareskrim Ajukan 32 Pertanyaan ke Saka Tatal Soal Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede di Kasus Vina

9 hari lalu

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky (Eki), Saka Tatal memberikan keterangan kepada media saat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Selasa, 13 Agustus 2024. Saka menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Aep maupun Dede dan tidak pernah berada di lokasi pembunuhan Vina. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Bareskrim Ajukan 32 Pertanyaan ke Saka Tatal Soal Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede di Kasus Vina

Mantan terpidana Saka Tatal diperiksa Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede di kasus Vina.


Saka Tatal Datangi Bareskrim, Ungkap Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede di Kasus Vina

9 hari lalu

Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas (kiri) memberikan keterangan saat kliennya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Selasa, 13 Agustus 2024. Saka menegaskan bahwa dirinya tidak mengenal Aep maupun Dede dan tidak pernah berada di lokasi pembunuhan Vina. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Saka Tatal Datangi Bareskrim, Ungkap Dugaan Kesaksian Palsu Aep dan Dede di Kasus Vina

Eks terpidana pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, diperiksa Bareskrim atas dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede.


Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong, Arti hingga Kedudukannya dalam Peradilan di Indonesia

9 hari lalu

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Saka Tatal, saat menjalani sumpah pocong di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024). (ANTARA/Fathnur Rohman)
Saka Tatal Lakukan Sumpah Pocong, Arti hingga Kedudukannya dalam Peradilan di Indonesia

Istilah "sumpah pocong" mencuat hari-hari ini. Pada Jumat, 9 Agustus 2024 lalu, Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, menjalani ritual tersebut di Padepokan Amparan Jati di Cirebon, Jawa Barat.


Bukan Cuma Saka Tatal, Sejumlah Tokoh Pernah Nyatakan Siap Sumpah Pocong Termasuk Wiranto

9 hari lalu

Saka Tatal menjalani ritual sumpah pocong. Istimewa
Bukan Cuma Saka Tatal, Sejumlah Tokoh Pernah Nyatakan Siap Sumpah Pocong Termasuk Wiranto

Saka Tatal melakukan sumpah pocong di Cirebon pada Jumat, 9 Agustus 2024. Sejumlah tokoh pun pernah ungkap siap sumpah pocong. Wiranto salah satunya.