TEMPO.CO, Jakarta - Sudirman, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, bertahan pada keterangannya bahwa ia memukul korban pada 27 Agustus 2016. Pengakuan Sudirman itu disampaikan oleh pengacaranya, Wilson Tambunan. "Dia ngaku waktu pemeriksaan Pegi," kata Wilson saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Menurut Wislon, pengakuan Sudirman itu sebelumnya disampaikan di persidangan Pengadilan Negeri Cirebon pada 2017. Bahkan setelah delapan tahun berlalu, ketika Polda Jawa Barat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024. Sudirman juga memberikan keterangan yang sama saat diperiksa sebagai saksi. Kepada penyidik, ia tetap mengaku memukul Eky dengan tangan kosong. "Saya juga selalu konfirmasi ke Dirman, kamu yakin dengan jawaban kamu ini? dia bilang Iya Pak, saya yakin," ujar Wilson.
Pemukulan itu, kata Wilson, dilakukan Sudirman dengan tangan kosong di flyover Talun, Cirebon, sekitar hampir jam setengah sebelas malam. "Dirman bilang memang tidak lama kejadiannya," kata Wilson.
Meski demikian, Sudirman mengklaim tidak mengenal Eky. Pemukulan itu dia lakukan karena ikut-ikutan teman. "Karena Sudirman ini anak bawang di kelompoknya," kata Wilson.
Meski mengaku memukul Eky, namun Sudirman membantah telah menghabisi nyawa korban. Ketika dia meninggalkan temat itu, Eky masih hidup dan melawan.
Pria yang saat ini berusia 29 itu juga menceritakan kepada pengacara barunya ini jika pada delapan tahun lalu, setelah mengakui perbuatannya, ia dipukuli oleh terpinda lain dalam kasus yang sama. "Makanya Sudirman sampai takut enggak mau satu sel lagi," kata Wilson, pengacara Sudirman.
Saat ini, Sudirman masih berada di lapas Banceuy, Kabupaten Bandung, dan dalam waktu dekat akan dikembalikan ke lapas Kesambi, Cirebon. Sudirman "dibon" sementara oleh Polda Jawa Barat untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Pegi Setiawan. "Sekarang kasus Pegi juga sudah selesai," kata Wilson.
Kepada Wilasun, Sudirman menyatakan tidak ingin kembali ke lapas Kesambi. Ia tidak ingin disatukan lagi dengan enam terpidana lain. "Dia bilang agar saya kirim surat ke Polda Jabar, dia lebih nyaman di Bandung," ujar Wilson.