Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Divonis 10 Tahun Penjara, Syahrul Yasin Limpo Berikan Pesan Ke Jokowi dan Surya Paloh

Reporter

Editor

Suseno

image-gnews
Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Syahrul Yasin Limpo  menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang telah mempercayakan jabatan Menteri Pertanian di Kabinet Indonesia Maju. Tidak hanya Jokowi, pria yang biasa dipanggil SYL ini juga menyampaikan hal senada kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.

Ucapan terima kasih itu disampaikan Yasin Limpo seusai menjalani sidang putusan atas perkara pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). "Izinkan saya menyampaikan terima kasih saya kepada Joko Widodo selaku Presiden yang menunjuk saya sebagai menteri," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.

Dalam kesempatan itu, SYL mengklaim telah melaksanakan diskresi presiden dan berhasil mengendalikan harga bahan pangan se-Indonesia. Dia juga membanggakan capaiannya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian, yakni mendapat 71 penghargaan.

Kepada awak media, Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa vonis 10 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta yang diterimanya merupakan konsekuensi atas suatu kebijakan yang dibuatnya. "Ini adalah tanggung jawab kepemimpinan saya," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kesempatan itu, ia pun berharap kepada seluruh menteri dan pejabat negara untuk tidak takut mengambil kebijakan yang diyakini baik untuk kepentingan bangsa. "Mudah-mudahan tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa hanya karena persoalan saya," kata dia.

Kepada Surya Paloh, SYL menyampaikan rasa terima kasihnya karena telah mengajarkannya perihal masalah kebangsaan. Di sisi lain, dia pun menyampaikan permintaan maaf karena terjerat kasus hukum saat ini. "Surya Paloh sangat konsisten dengan partai untuk mengatakan bela rakyat, bela bangsa kalau saya harus terpenjara atas nama itu semua, saya minta maaf," ucapnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saat Pilpres Jokowi Berulang Kali Sebut Putusan MK Final dan Mengikat

5 jam lalu

Presiden Jokowi menghadiri Penutupan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terpilih sebagi Ketua Umum Partai Golkar secara aklamasi setelah menjadi calon tunggal dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar. TEMPO/Subekti.
Saat Pilpres Jokowi Berulang Kali Sebut Putusan MK Final dan Mengikat

Jokowi berulang kali mengatakan bahwa putusan MK final dan mengikat. Tapi saat ini ia membiarkan DPR dan Pemerintah mengakali putusan MK.


4 Sinyal Jokowi Akan Masuk Partai Golkar

7 jam lalu

Presiden Jokowi menghadiri Penutupan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terpilih sebagi Ketua Umum Partai Golkar secara aklamasi setelah menjadi calon tunggal dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar. TEMPO/Subekti.
4 Sinyal Jokowi Akan Masuk Partai Golkar

Jokowi hadir di Munas XI Partai Golkar, yang sempat digoda oleh Ketua Umum Partai Golkar 2024-2029 Bahlil Lahadalia untuk menjadi bagian dari Partai Golkar.


Bagaimana Perkembangan Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu?

11 jam lalu

Aktivitas pekerja di lahan yang menjadi rumah pensiun untuk Presiden Jokowi yang berada di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah segera dibangun dan ditargetkan selesai 2025. Foto diambil Rabu, 26 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bagaimana Perkembangan Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu?

Presiden Jokowi mendapatkan hak rumah pensiun setelah selesai menjabat. Bagaimana perkembangan pembangunan rumah pensiun Jokowi?


Eks Kadis di Musi Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa Senilai Rp25,8 Miliar

16 jam lalu

Ilustrasi internet. (abc.net.au)
Eks Kadis di Musi Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi Internet Desa Senilai Rp25,8 Miliar

Eks Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Musi Banyuasin jadi tersangka korupsi internet desa senilai Rp25,8 miliar.


Terungkap! Helena Lim Beli Lahan dan Ruko di PIK Pakai Uang Korupsi Timah

1 hari lalu

Terdakwa Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu didakwa telah menerima uang sebesar Rp420 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Terungkap! Helena Lim Beli Lahan dan Ruko di PIK Pakai Uang Korupsi Timah

Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan Helena Lim menerima sejumlah keuntungan dari menyimpan uang korupsi timah milik Harvey Moeis.


Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Tak Akan Gantung Status Tersangka Seumur Hidup

1 hari lalu

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Janji Tuntaskan Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Tak Akan Gantung Status Tersangka Seumur Hidup

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Ade Ary Simanjuntak mengatakan, polisi tidak akan menggantung status tersangka Firli Bahuri seumur hidup.


KPK Periksa Pegawai BUMN soal Korupsi PT ASDP Indonesia Ferry

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2024. KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang larangan melakukan perjalanan keluar negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia dengan inisial SC, PNS, THL, NG, VAK dan FT selama 6 bulan dalam kasus dugaaan korupsi di PT Telkom. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Pegawai BUMN soal Korupsi PT ASDP Indonesia Ferry

Tim penyidik KPK memeriksa pegawai BUMN dalam kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022. Dia didalami soal kondisi kapal bekas.


Helena Lim Didakwa Tampung Uang Harvey Moeis dalam Korupsi Timah

1 hari lalu

Terdakwa Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu didakwa telah menerima uang sebesar Rp420 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Helena Lim Didakwa Tampung Uang Harvey Moeis dalam Korupsi Timah

Helena Lim didakwa melakukan TPPU dari hasil keuntungan penampungan uang korupsi timah terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT.


Didakwa Korupsi Timah, Helena Lim Tak Ajukan Eksepsi

1 hari lalu

Terdakwa Helena Lim menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024. Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) itu didakwa telah menerima uang sebesar Rp420 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 - 2022 yang merugikan keuangan negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Didakwa Korupsi Timah, Helena Lim Tak Ajukan Eksepsi

Terdakwa kasus korupsi timah, Helena Lim tidak mengajukan eksepsi.


Sidang Perdana Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah Digelar di Tipikor

1 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Helena Lim, tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah
Sidang Perdana Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah Digelar di Tipikor

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Helena Lim, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.