TEMPO.CO, Jakarta - Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim menjalani sidang pembacaan surat dakwaan atas kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada Rabu, 21 Agustus 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam sidang itu, Helena Lim yang juga dikenal sebagai orang kaya atau crazy rich Pantai Indah Kampus (PIK) didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil keuntungan penampungan uang korupsi timah terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan PT Refined Bangka Tin (RBT).
“Terdakwa Helena melakukan TPPU atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi, Rabu, 21 Agustus 2024.
Sejumlah fakta-fakta juga turut terungkap dalam persidangan tersebut. Salah satunya mengenai uang hasil korupsi timah yang digunakan Helena Lim untuk membeli aset berupa lahan dan ruko di PIK. Berikut rangkuman informasi selengkapnya.
Helena Lim Gunakan Uang Korupsi untuk Beli Aset
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan Helena Lim menerima sejumlah keuntungan dari menyimpan uang korupsi timah milik Harvey Moeis. Keuntungan itu senilai Rp 900 juta, dengan perhitungan Rp 30 dikalikan dengan US$ 30 juta dolar atau setara Rp 420 miliar. Uang tersebut merupakan milik Harvey Moeis dari hasil pengamanan biaya sewa alat processing untuk penglogaman timah pertambangan ilegal.
Kemudian, dana tersebut dibuat seolah-olah merupakan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) para perusahaan smelter swasta ilegal. Adapun keuntungan dari menampung dana itu digunakan Helena Lim untuk membeli sejumlah aset.
“Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, Terdakwa Helena melalui pada PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian,” ucap Jaksa Penuntut Umum.
Sejumlah barang tersebut, adalah satu unit rumah di Jalan Pluit Karang Manis, Pluit, Jakarta Utara pada tahun 2022; satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta atas nama Helena pada tahun 2020 atau 2021; satu bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center, Jakarta atas nama Helena pada tahun 2020; serta satu bidang tanah dan/atau bangunan di Jalan Mandara Permai 6A Blok L-4 Kavling Nomor 55, Pluit, Jakarta.
Helena Lim juga membeli tiga unit mobil, berupa Lexus UX300E 4x2 AT, Toyota Kijang Innova, serta Toyota Alphard. Ada juga pembelian 29 tas mewah untuk menutupi asal-usul hasil korupsi timah tersebut. Tas mewah yang dimaksud adalah tas dengan merek ternama seperti Chanel, Louis Vuitton, Faure Le Page, Lanvin, hingga Hermes.
Simpan Uang di Money Changer
Selain menggunakan uang hasil korupsi untuk membeli sejumlah aset, Helena juga disebutkan menyimpan sejumlah uang haramnya di beberapa tempat penukaran uang atau money changer. Antara lain di PT Quantum Skyline Exchange dan PT Smart Deal dengan nominal Rp 36 miliar, yang meliputi 2 juta dolar Singapura dan Rp 10 miliar.
Uang 2 juta dolar Singapura itu disimpan di sebuah brankas milik Erik dengan nominal pecahan 1.000 dolar Singapura. Sementara uang senilai Rp 10 miliar tersimpan di kantor PT Smart Deal.
“Terdakwa juga menyimpan sejumlah uang di dalam brankas di rumahnya, yang terdiri atas uang tunai sebesar Rp 1,48 miliar dan Rp 571,24 juta,” ucap JPU Ardito Muwardi.
ANTARA
Pilihan Editor: Helena Lim Didakwa Tampung Uang Harvey Moeis dalam Korupsi Timah