TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Richard Cahyadi (RC) yang merupakan Eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dalam kasus dugaan korupsi kegiatan internet desa di Kabupaten Musi Banyuasin Sumsel tahun anggaran 2019-2023.
"Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, Tim penyidik Kejati Sumsel meetapkan RC sebagai tersangka baru," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam rilis tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 21 Agustus 2024.
Sebelumnya, kata Vanny, Richard Cahyadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah ini. Namun, dengan adanya dugaan kuat dan alat bukti, maka RC dinaikan statusnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dengan taksiran kerugian negara hingga Rp25.885.165.625 atau Rp25,8 miliar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud," kata Vanny.
Vanny juga mengatakan, Richard Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan, RC tidak menjalankan tugasnya sebagai Ketua Tim Asistensi dalam kegiatan Pembuatan, Pengelolaan Jaringan atau Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa.
"Tersangka RC selaku Ketua Tim Asistensi tidak melaksanakan tugasnya selaku Asistensi, baik dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan. Sehingga tidak terarah dan mengakibatkan terjadinya mark-up atau penggelembungan dana," kata Vanny.
Diketahui, Richard Cahyadi tidak ditahan selama proses kasus ini berjalan. Vanny mengatakan, hal itu dikarenakan RC juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Aplikasi Nomor Tanah Desa (SANTAN) tahun anggaran 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar. RC juga ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 19 Agustus 2024.
"Ya, untuk tersangka RC tidak dilakukan penahanan, karena tersangka lebih dulu ditahan dalam perkara Pengadaan Aplikasi SANTAN TA 2021 dari Kejari Musi Banyuasin," katanya.
Atas dasar itu, RC disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. MH juga disangkakan melanggar Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999.
Pilihan Editor: Polisi Geledah Kantor BP Batam, Terkait Alokasi Lahan