TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada mengatakan, bandar narkoba Hendra Sabarudin jadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hendra melibatkan kaki tangannya untuk menyamarkan hasil berdagang narkotika.
"Modus operandi TPPU yang dilakukan para tersangka ini dilakukan melalui tiga tahapan," kata Wahyu saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Markas Besar Polri, Rabu, 18 September 2024.
Dia menjelaskan, modus pertama dengan menempatkan uang ke dalam rekening penampung atas nama orang lain. Kedua, transfer antar rekening dilakukan secara berlapis-lapis melalui berbagai rekening atas nama orang lain juga.
Ketiga, kata Wahyu, uang yang ditransfer itu disatukan dan dibelanjakan berbagai aset. "Membeli aset-aset yang akhirnya bisa kami sita Rp 221 miliar," ucap perwira tinggi Polri tersebut.
Selama berbisnis, pencucian uang Hendra dibantu oleh kaki tangannya yang berinisial CA, AA, NMY, RO, dan AY. Kemudian pengelolaan uang hasil kejahatan dilakukan oleh pelaku TR dan MA.
Wahyu mengatakan Hendra mengendalikan bisnis narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) sejak 2017 sampai 2024. Saat itu dia sedang menjalani masa hukuman 18 tahun penjara di Lapas Kelas II A Tarakan.
Awalnya, kata Wahyu, Hendra diduga sering membuat onar dari dalam lapas. Kemudian saat ditelusuri, ternyata dia masih berbisnis narkoba dan penemuan ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri.
"Hasil analisis oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), uang dan transaksi jaringan HS selama beroperasi dari tahun 2017 sampai 2024 mencapai Rp 2,1 triliun," ucap Wahyu.
Hendra diketahui menyelundupkan tujuh ton sabu dari Malaysia ke Indonesia selama tujuh tahun terakhir. Kemudian dia mengedarkan dagangannya ke wilayah Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.
Pilihan Editor: Mantu Aburizal Bakrie Diduga Perintahkan Bodyguard Tutup Akses Arsjad Rasjid ke Gedung Kadin