Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICJR Tak Sepakat Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung Divonis Mati

image-gnews
Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menanggapi soal vonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan atas empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Kalau dari pandangan ICJR, kami posisinya pada dasarnya tidak sepakat dengan penjatuhan pidana mati dalam semua kondisi, termasuk untuk kejahatan paling berat sekalipun," kata peneliti ICJR Iftitah Sari kepada Tempo, Rabu, 18 September 2024.

Sebab, ICJR menilai tujuan pemidanaan bukan semata-mata hanya untuk kesan pembalasan pemberian hukuman seberat-beratnya yang dianggap setimpal dengan perbuatan. Tapi, ujarnya, tujuan penjatuhan pidana perlu dilihat untuk pembinaan pelaku. 

"Supaya dapat berfungsi kembali lagi ke dalam masyarakat suatu saat nanti, setelah menjalani pidana," ujar Tita, sapaannya.

Riset ICJR yang diterbitkan menjadi buku bertajuk 'Menyelisik Keadilan yang Rentan: Hukuman Mati dan Penerapan Fair Trial di Indonesia' pada 2019, menganalisis 100 kasus dari 306 putusan pengadilan dengan hukuman mati pada periode 1997-2016.

Dari total 100 kasus itu, ada 118 terpidana yang dijatuhi hukuman mati. 112 orang atau 95 persennya adalah laki-laki, dan sisanya perempuan. 

Sebanyak 93 orang atau 78 persen masih berusia produktif antara 22-50 tahun. Disusul oleh terpidana mati yang masih remaja menuju dewasa, yakni berusia antara 18-21 tahun sebanyak 16 orang atau 14 persen. Terakhir, ada 9 orang atau 8 persen terpidana mati berusia di atas 50 tahun.

Mayoritas terpidana mati terjerat kasus narkotika, yaitu sebanyak 75 orang atau 63,5 persen. Komposisi terbesar kedua adalah perkara pembunuhan berencana sebanyak 29 terpidana mati atau 24,5 persen. 

Selebihnya merupakan kombinasi antara kasus pembunuhan berencana yang disertai tindak pidana lain sebanyak 8 orang atau 7 persen, serta tindak pidana pembunuhan berencana disertai tindak pidana perkosaan terhadap anak sebanyak 6 orang atau 5 persen.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah (41 tahun). Panca adalah terdakwa pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Panca Darmansyah pidana mati," kata Hakim Ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2024.

Sulistyo mengatakan Panca Darmansyah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Selain itu, Panca juga terbukti perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut keadaan yang memberatkan adalah perbuatan Panca tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yg baik. Selain itu, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum, keadilan, dan rasa kemanusiaan terhadap korban.  "Hal-hal yang meringankan tidak ada," tutur Sulistyo.

Dalam sidang sebelumnya pada Senin, 12 Agustus 2024, dinukil dari Antara, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Panca Darmansyah dihukum pidana mati. JPU menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap empat anaknya secara sengaja dan terlebih dahulu menggunakan rencana. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan kesatu, yaitu Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Jaksa juga menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial DM. Ini melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kasus pembunuhan Panca Darmansyah terhadap empat anak kandungnya terjadi pada penghujung tahun lalu. Empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Desember 2023. 

Pilihan Editor: Pengacara Sebut Panca Darmansyah Merasa Bersalah Usai Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

6 jam lalu

Pengacara keluarga tersangka pembunuh AA (Siswi SMP di Palembang), Hermawan (tengah) saat melakukan konferensi pers di kediamannya. Jalan Serasan Sani, Kota Palembang. Rabu, 25 September 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
4 Anak Jalani Sidang Vonis Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Hari Ini

Sidang vonis ini setelah kuasa hukum para anak berhadapan dengan hukum itu menyampaikan nota pembelaan pada Rabu, 9 Oktober 2024


PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

6 jam lalu

Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
PBHI: Ada 518 Vonis Hukuman Mati di Era Jokowi, Setengahnya Dijatuhkan terhadap Kasus Narkotika

Sebanyak 260 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama dua periode kepemimpinan Jokowi merupakan kasus tindak pidana narkotika.


Imparsial Catat Ada 518 Vonis Hukuman Mati Selama Era Jokowi, 33 di Antaranya pada 2024

8 jam lalu

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Imparsial Catat Ada 518 Vonis Hukuman Mati Selama Era Jokowi, 33 di Antaranya pada 2024

Imparsial mengungkapkan ada 297 vonis hukuman mati yang dijatuhkan selama era Jokowi, 33 di antaranya dijatuhkan sepanjang paruh pertama 2024.


Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

10 jam lalu

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, didampingi pengacaranya, Otto Hasibuan, usai mendaftarkan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Periksa Berkas PK Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso

PN Jakarta Pusat akan menunjuk majelis hakim yang akan memeriksa berkas PK Jessica Wongso di kasus kopi sianida.


Reka Ulang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang, Tersangka Peragakan 79 Adegan

1 hari lalu

Kepolisian Resor Padang Pariaman, Senin 7 Oktober 2024 menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari.
Reka Ulang Pembunuhan Nia Penjual Gorengan di Padang, Tersangka Peragakan 79 Adegan

Polisi menggelar reka ulang pembunuhan Nia Kurnia Sari, remaja penjual gorengan, di Padang. Tersangka Indra Septiarman memperagakan 79 adegan.


Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

1 hari lalu

Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso berbicara dalam Konferensi Pers bersama Pengacara, Otto Hasibuan di Senayan Avenue, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Agustus 2024. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) mengatakan Jessica Wongso telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. TEMPO/Ilham Balindra
Jessica Wongso Daftarkan PK Kasus Kopi Sianida di PN Jakarta Pusat

Narapidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso, mendaftarkan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.


Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Bekuk 3 Tersangka Pembunuhan di Kota Kupang, Polisi Sebut Pelaku Sempat Antar Korban ke RS

Di Rumah Sakit, tersangka penikaman berujung maut di Maulafa, Kota Kupang mengatakan korban mengalami kecelakaan lalu lintas.


Remaja 16 Tahun Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

1 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Remaja 16 Tahun Otak Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA hingga kini tidak menyampaikan permintaan maaf.


Baru Seminggu Menjabat, Wali Kota Chilpancingo di Meksiko Tewas Dibunuh

1 hari lalu

Alejandro Arcos. REUTERS/Facebook
Baru Seminggu Menjabat, Wali Kota Chilpancingo di Meksiko Tewas Dibunuh

Wali Kota Chilpancingo di negara bagian Guerrero, Meksiko, tewas dibunuh. Kasusnya sedang diinvestigasi.


Satgas Damai Cartenz Tangkap Dua Anggota TPNPB-OPM di Puncak Jaya

2 hari lalu

Kasatgas Damai Cartenz Kombes Pol. Faizal Rahmadani. ANTARA/Evarukdijati
Satgas Damai Cartenz Tangkap Dua Anggota TPNPB-OPM di Puncak Jaya

Dua anggota TPNPB-OPM itu diduga kerap terlibat dalam serangkaian penembakan di Puncak Jaya, Papua Tengah.