TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menanggapi soal vonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah, terdakwa pembunuhan atas empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Kalau dari pandangan ICJR, kami posisinya pada dasarnya tidak sepakat dengan penjatuhan pidana mati dalam semua kondisi, termasuk untuk kejahatan paling berat sekalipun," kata peneliti ICJR Iftitah Sari kepada Tempo, Rabu, 18 September 2024.
Sebab, ICJR menilai tujuan pemidanaan bukan semata-mata hanya untuk kesan pembalasan pemberian hukuman seberat-beratnya yang dianggap setimpal dengan perbuatan. Tapi, ujarnya, tujuan penjatuhan pidana perlu dilihat untuk pembinaan pelaku.
"Supaya dapat berfungsi kembali lagi ke dalam masyarakat suatu saat nanti, setelah menjalani pidana," ujar Tita, sapaannya.
Riset ICJR yang diterbitkan menjadi buku bertajuk 'Menyelisik Keadilan yang Rentan: Hukuman Mati dan Penerapan Fair Trial di Indonesia' pada 2019, menganalisis 100 kasus dari 306 putusan pengadilan dengan hukuman mati pada periode 1997-2016.
Dari total 100 kasus itu, ada 118 terpidana yang dijatuhi hukuman mati. 112 orang atau 95 persennya adalah laki-laki, dan sisanya perempuan.
Sebanyak 93 orang atau 78 persen masih berusia produktif antara 22-50 tahun. Disusul oleh terpidana mati yang masih remaja menuju dewasa, yakni berusia antara 18-21 tahun sebanyak 16 orang atau 14 persen. Terakhir, ada 9 orang atau 8 persen terpidana mati berusia di atas 50 tahun.
Mayoritas terpidana mati terjerat kasus narkotika, yaitu sebanyak 75 orang atau 63,5 persen. Komposisi terbesar kedua adalah perkara pembunuhan berencana sebanyak 29 terpidana mati atau 24,5 persen.
Selebihnya merupakan kombinasi antara kasus pembunuhan berencana yang disertai tindak pidana lain sebanyak 8 orang atau 7 persen, serta tindak pidana pembunuhan berencana disertai tindak pidana perkosaan terhadap anak sebanyak 6 orang atau 5 persen.
Majelis hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Panca Darmansyah (41 tahun). Panca adalah terdakwa pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Panca Darmansyah pidana mati," kata Hakim Ketua Sulistyo Muhammad Dwi Putro dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 September 2024.
Sulistyo mengatakan Panca Darmansyah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Selain itu, Panca juga terbukti perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut keadaan yang memberatkan adalah perbuatan Panca tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yg baik. Selain itu, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum, keadilan, dan rasa kemanusiaan terhadap korban. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," tutur Sulistyo.
Dalam sidang sebelumnya pada Senin, 12 Agustus 2024, dinukil dari Antara, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Panca Darmansyah dihukum pidana mati. JPU menilai Panca terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap empat anaknya secara sengaja dan terlebih dahulu menggunakan rencana. Hal tersebut sesuai dengan dakwaan kesatu, yaitu Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Jaksa juga menilai Panca terbukti telah melakukan kekerasan terhadap istrinya berinisial DM. Ini melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kasus pembunuhan Panca Darmansyah terhadap empat anak kandungnya terjadi pada penghujung tahun lalu. Empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), AS (1) ditemukan tewas dalam satu kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Desember 2023.
Pilihan Editor: Pengacara Sebut Panca Darmansyah Merasa Bersalah Usai Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa