TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan bandar narkoba Hendra Sabarudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengatakan, kaki tangan hendra juga ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana yang sama.
"Semuanya membantu dalam pencucian uang," kata Wahyu saat konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Markas Besar Polri, Rabu, 18 September 2024.
Kaki tangan Hendra yang membantu TPPU diketahui inisial CA, AA, NMY, RO, dan AY. Sedangkan yang mengelola uang hasil kejahatan berinisial TR dan MA.
Wahyu menyatakan semuanya dikenakan Pasal 3, 4, 5, 6, 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar," tutur Wahyu Widada.
Dia mengatakan Hendra telah beroperasi dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tarakan sejak 2017 sampai 2024. Perputaran uang dalam berjualan narkoba mencapai Rp 2,1 triliun.
Hendra mengendalikan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak tujuh ton dari Malaysia. Wilayah penyebaran barang dagangannya di Indonesia adalah Kalimantan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.
"Kami tidak akan berhenti dengan hanya menangkap pelaku dan bandar narkoba, kami akan kejar sampai aset-asetnya," ujar Wahyu Widada.
Kasus pengendalian narkoba dari dalam lapas pertama kali dilaporkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Awalnya Hendra diduga sering berbuat onar, lalu muncul fakta masih berbisnis narkoba dari lapas.
Pilihan Editor: Mantu Aburizal Bakrie Diduga Perintahkan Bodyguard Tutup Akses Arsjad Rasjid ke Gedung Kadin