TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Agus Sarwono, mengatakan revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) menjadi salah satu faktor penyebab sepinya peminat seleksi calon pimpinan atau capim KPK. Hal ini terbukti dengan jumlah pendaftar capim KPK saat ini lebih sedikit dibanding pada 2019-2024.
Menurut dia, yang menjadi masalah saat ini adalah aturan batas usia yang diatur dalam revisi UU KPK dengan minimal usia 50 tahun. "Kalau dari posisi kami ya, persoalannya adalah batas usia,” kata Agus Sarwono saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Ahad petang, 14 Juli 2024.
Agus menilai aturan batasan usia telah mempersulit banyak pihak yang ingin mendedikasikan diri dan konsen terhadap pemberantasan korupsi hanya karena masalah usia.
Tidak hanya itu, kondisi KPK saat ini pun turut menjadi alasan enggannya tokoh publik yang memiliki capability untuk masuk dalam lembaga antirasuah. Pasalnya, KPK tidak lagi independen karena ada dalam rumpun eksekutif.
Sehingga, kata Agus, membuat sejumlah tokoh senior penuh pertimbangan untuk mendaftarkan diri sebagai capim KPK. “Kooptasi dari kelompok-kelompok elit ini sesungguhnya berdampak terhadap independensi KPK itu sendiri," ujarnya.
Dia menyebut dengan keberadaan KPK saat ini yang masuk dalam rumpun eksekutif melalui revisi UU KPK, maka posisi lembaga antirasuah benar-benar berada di tepi jurang. Sehingga sulit untuk mengembalikan marwah KPK ke kondisi sebelum 2019.
Per Jumat, 12 Juli 2024 atau h-3 menjelang penutupan, sebanyak 107 orang telah mendaftar Capim KPK dan 87 mendaftar Dewas KPK.
“Sampai dengan 12.30 tadi hari ini, pendaftar calon Pimpinan KPK 107 orang, pendaftar calon Dewas KPK 87 orang,” ujar Wakil Ketua Pansel KPK Arif Satria dalam forum diskusi publik bertajuk ‘Daftar Capim KPK, Kuatkan Harapan Bangsa’ yang diikuti melalui zoom meeting, Jumat, 12 Juli 2024.
Penambahan juga terjadi pada jumlah akun yang sudah meregistrasi di laman pendaftaran. Arif menyebut, hingga kini sudah ada 682 orang sudah memiliki akun pendaftaran.
"Karena yang daftar akun sudah 682, artinya 682 orang ini merupakan orang yang tertarik ya untuk mempersiapkan diri dalam rangka mendaftar sebagai capim maupun sebagai cadewas KPK,” tuturnya. Dia pun yakin jumlah yang mendaftar akan terus menigkat hingga hari penutupan alias 15 Juli 2024.
Adapun pendaftaran Capim dan Dewas KPK ini sudah dibuka sejak 26 Juni 2024 dan bakal ditutup pada 15 Juli 2024. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon pimpinan ataupun Dewas KPK bisa mengakses laman apel.setneg.go.id. Setelah proses registrasi, berkas yang masuk nantinya akan diverifikasi sesuai persyaratan yang tercantum dalam pengumuman.
Hasil verifikasi atas berkas tersebut bakal diumumkan sebagai peserta yang lolos seleksi administrasi. Pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 24 Juli 2024.
Setelah proses pendaftaran, Pansel KPK akan memilih 10 nama Capim dan 10 nama calon Dewas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian diteruskan ke Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR.
Seleksi capim dan Dewas KPK ini menyusul berakhirnya masa jabatan Pimpinan dan Dewas KPK aktif pada 20 Desember 2024. Kepemimpinan lembaga antirasuah pada periode 2019-2023 kerap mendapat perhatian khusus dari kelompok sipil.
Pilihan Editor: Sosok Sudirman Said, Eks Menteri ESDM yang Disebut Ketua IM57 Institute Penuhi Kriteria Capim KPK