TEMPO Interaktif, Tangerang - Majelis hakim persidangan 10 anak yang dituding berjudi dan ditangkap Polres Khusus Bandara Soekarno-Hatta menyatakan ke-10 anak secara subsider pasal 303 KUHP bermain judi.
Dalam pembacaan putusan yang digelar secara terbuka di ruang sidang H.R Purwoto S Gandasubroto, Senin (27/7), hakim juga mempertimbangkan rekomendasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang dibacakan dalam persidangan bahwa anak-anak itu berjudi.
Baca Juga:
Atas putusan persidangan yang dipimpin Hakim Retno Pudyaningtyas itu, kuasa hukum anak-anak dari Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat menyatakan banding.
"Kami menyatakan banding. Kalau dikembalikan kepada orang tua, berarti mereka dianggap bersalah. Seharusnya anak-anak ini bebas murni," kata Ricky Gunawan. Sehingga, kata Ricky, tidak ada cap yang melekat bahwa anak-anak ini pelaku pidana sejak dini.
"Anak-anak sudah paham? Putusannya kalian pulang ke rumah orang tua , tapi karena ada keberatan dari kuasa hukum, maka masih ada proses peradilan," ujar Retno yang memimpin persidangan tanpa toga.
Karena kuasa hukum banding, maka jaksa penuntut umum Rezky Diniarti menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir, tapi saya bersikukuh bahwa mereka berjudi. Ada uang dalam permainan itu," kata Rezky yang juga tanpa seragam jaksa.
Menanggapi putusan itu, Komisi Nasional Anak melalui Sekretaris Jendral Arist Merdeka Sirait menyatakan putusan itu tidak berpihak kepada anak-anak.
Arist juga memprotes KPAI yang merekomendasikan 'judi' kepada hakim. "Faktanya begitu, dan itu dibacakan dalam persidangan. Berarti mereka tidak independen membela anak," kata Arist.
Tetap pada sikapnya, Komnas Anak juga akan mempraperadilankan penyidik hingga hakim. Mulai penangkapan hingga persidangan berlangsung, "Kita akan laporkan jaksa ke Komisi Kejaksaan," kata Arist.
Arist juga menilai ada 'permainan' yang dilakukan baik jaksa dan hakim sehingga anak-anak yang seharusnya tidak dikenakan pidana tetap ditudingkan berjudi.
"Mereka ini bermain, bukan berjudi. Jaksa tidak memahami konteks pasal 303 KUHP. Karena menjadi sorotan, maka jaksa menuntut dikembalikan kepada orang tua," kata Arist.
KPAI sendiri, karena merasa dipojokkan, berjanji akan melakukan klarifikasi ke Pengadilan. "Surat rekomendasi kami tidak seperti yang dibacakan hakim. Kami meminta anak-anak dibebaskan dan dikembalikan kepada orang tua," kata Magdalena Sitorus, Komisioner dari KPAI.
Yang pasti, apa pun putusannya, anak-anak itu tetap takut menjalani persidangan. Mereka datang ke pengadilan tetap mengenakan topeng penutup wajah. Bahkan meski sudah beberapa kali mengikuti persidangan, di antara mereka ada yang pingsan dan masuk angin.
Kini ke-10 anak itu ada dalam pengawasan Departemen Sosial. Usai bersidang mereka juga "diamankan" dengan diangkut mobil Depsos Bambu Apus. Sebelumnya anak-anak dari Desa Rawa Rengas, Kosambi, itu datang ke pengadilan dengan menyewa angkutan umum.
AYU CIPTA