Dalam pelaporan ini, Bayu mengatakan, KKJ ingin agar proses kasus termasuk semua dugaan keterlibatan personel TNI diperiksa. "Menurut kami secara prematur Pangdam bahkan Panglima mengatakan tidak ada hubungannya, padahal proses penyelidikannya masih masih berjalan itu kira-kira yang sebenarnya kami merasa ini perlu dikawal," katanya.
Sejauh ini, Polda Sumatera Utara baru menetapkan tiga tersangka, Yunus Saputra Tarigan, Rudi Apri Sembiring, dan Bebas Ginting. Rudi dan Yunus disebut sebagai eksekutor sementara Bebas Ginting disebut sebagai orang yang memerintahkan pembakaran.
Peristiwa ini mengakibatkan empat orang tewas. Selain Rico, tiga korban lainnya adalah istrinya, Elfrida boru Ginting (48 tahun), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak Rico), dan Loin Situkur (3 tahun, cucu Rico).
Meski telah menetapkan tersangka, Polda Sumut belum menjelaskan apa motif dan keterkaitan ketiga tersangka tersebut. Hal ini yang masih menjadi perhatian KKJ.
Pihak keluarga Rico pun tengah meminta pertolongan ke sejumlah lembaga agar kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV ini terungkap secara jelas. Keluarga mendatangi Komnas HAM, Komisi perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pilihan Editor: KPK Bawa Dua Koper dari Kantor Wali Kota Semarang Hevearita