Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahmad Riyadh Cabut BAP di Sidang Korupsi Gazalba Saleh, Penyidik KPK Beberkan Temuannya

image-gnews
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang, Muhammad Hani, pengusaha UD Logam Jaya Mandiri Jawahirul Fuad, dan karyawan hotel Andi Bagistaf Kodek. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Sidang tersebut beragenda pemeriksaan tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK yakni Kepala Desa Kedunglosari, Tembelang, Jombang, Muhammad Hani, pengusaha UD Logam Jaya Mandiri Jawahirul Fuad, dan karyawan hotel Andi Bagistaf Kodek. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan penyidik Ganda Swastika sebagai saksi dalam sidang korupsi dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh hari ini.

Dalam persidangan, Ganda diminta menjelaskan kronologis pemeriksaan terhadap pengacara Ahmad Riyadh yang mencabut berita acara pemeriksaan atau BAP-nya pada persidangan sebelumnya. Dia menyebut pemeriksaan terhadap Riyadh telah dilakukan sebanyak dua kali.

"Pemeriksaan pertama di kantor Saudara Ahmad Riyadh di Surabaya, di ruangan beliau. Pemeriksaan kedua di kantor KPK," kata Ganda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, pada 22 Juli 2024.

Pada pemeriksaa di ruang kerja Riyadh, yang berada di lantai dua, berlangsung selama sekitar tiga jam. Pemeriksaan saat itu dilakukan oleh satu tim yang berisi lima anggota satgas (satuan tugas) dengan Kepala Satgas Budi Sokmo. "Yang melakukan BAP hanya saya sendiri," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, penyidik KPK tidak hanya meminta keterangan Ahmad Riyadh, melainkan juga melakukan penggeledahan. Beberapa penyidik memeriksa lemari yang ada di ruangan, sedangkan Ganda memeriksa ponsel Riyadh. Ganda tidak menemukan apapun dari ponsel Riyadh.

Setelah pemeriksaan dan BAP rampung, Ganda memberikan kesempatan kepada Ahmad Riyadh untuk membaca BAP sendirian dan pada saat itu tidak ada revisi atau perubahan keterangan. BAP pun ditandatangani oleh penyidik dan saksi, yakni Ahmad Riyadh.

Bahkan, menurut Ganda, Riyadh mengucapkan kata "Sip" setelah membaca BAP, yang mengindikasikan keterangannya di BAP sudah benar.

Dari kantor advokat Riyadh, penyidik KPK segera bertolak ke Jakarta.

Ganda menyebut penyidik kembali memanggil advokat itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di kantor KPK Jakarta. Pemeriksaan kedua ini dilakukan untuk memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum.

Dia berkata penyidik diminta untuk menanyakan proses penyerahan uang kepada Gazalba Saleh yang menurut Ahmad Riyadh pada pemeriksaan pertama diserahkan dalam bentuk dolar Singapura pecahan seribu dolar Singapura, padahal Riyadh menerima uang dari Jawahirul Fuad dalam bentuk rupiah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kenapa dia menerimanya dalam bentuk rupiah tapi yang diserahkan ke saudara Gazalba Saleh bentuknya dolar Singapura," kata Ganda.

Ganda mengataka, menurut keterangan Riyadh di pemeriksaan pertama, penyerahan uang dilakukan di Hotel Sheraton. Uang yang diserahkan, yakni dolar Singapura pecahan seribu setara dengan Rp 500 juta.

Pada pemeriksaan kedua, Riyadh merevisi bahwa setelah diingat-ingat, uang yang diserahkan itu bukan Rp 500 juta tapi setara Rp 200 juta.

Ganda mengatakan dalam kesaksiannya, Riyadh merasa berdosa apabila menzalimi Gazalba. Maksudnya, bila yang riil diserahkan memang setara Rp 200 juta tapi dibilang Rp 500 juta, maka Riyadh merasa seolah-olah telah zalim.

Bukan saja soal nominal, revisi BAP Ahmad Riyad juga dilakukan pada keterangannya menyoal lokasi penyerahan uang ke Gazalba.

Pada BAP pemeriksaan pertama, Riyadh menyebut penyerahan uang dilakukan di Hotel Sheraton, kemudian diubah pada pemeriksaan kedua, yakni di Bandara Juanda Surabaya.

Riyadh bertemu dengan Gazalba Saleh di Bandara Juanda, bersamaan dengan agenda masing-masing. Riyadh hendak ke Jakarta, sedangkan Gazalba sedang transit untuk perjalanannya ke Makassar.

Pilihan Editor: 88 Tas Branded Jadi Barang Bukti Kasus Harvey Moeis, Kuasa Hukum Sebut Sandra Dewi Keberatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Negara Berpotensi Terganggu Bila Calon Hakim Agung Tidak Segera Ditetapkan

2 jam lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, ^ Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Negara Berpotensi Terganggu Bila Calon Hakim Agung Tidak Segera Ditetapkan

Kebutuhan calon hakim agung, terutama di kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak, sangat mendesak. Sebab jumlah perkara yang masuk cukup banyak.


Dampak ke Pemerintah dan Negara Apabila DPR Tetap Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

3 jam lalu

Komisi Yudisial menggelar konferensi pers menyikapi penolakan seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM oleh Komisi III DPR, Jumat, 6 September di Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Dampak ke Pemerintah dan Negara Apabila DPR Tetap Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan tidak mau menang-menangan dengan DPR soal seleksi calon hakim agung.


Divonis Langgar Kode Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron Tetap Tidak Merasa Bersalah

4 jam lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis Langgar Kode Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron Tetap Tidak Merasa Bersalah

Meski divonis melanggar kode etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron tetap membantah telah menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK.


KY Surati DPR Tegaskan Seluruh Calon Hakim Agung Penuhi Syarat UU dan Putusan MK

4 jam lalu

Komisi Yudisial menggelar konferensi pers menyikapi penolakan seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM oleh Komisi III DPR, Jumat, 6 September di Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
KY Surati DPR Tegaskan Seluruh Calon Hakim Agung Penuhi Syarat UU dan Putusan MK

DPR menolak seluruh calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial.


Komisi Yudisial Jelaskan Dasar Pemilihan 2 Calon Hakim Agung yang Belum Berpengalaman 20 Tahun

6 jam lalu

Calon Hakim Agung Diana Malemita Ginting saat bersiap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Komisi III DPR RI menunda uji kelayakan dan kepatutan atau fit proper test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tahun 2024 karena menemukan dua Calon Hakim Agung yang tidak memenuhi persyaratan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi Yudisial Jelaskan Dasar Pemilihan 2 Calon Hakim Agung yang Belum Berpengalaman 20 Tahun

Komisi Yudisial menjelaskan mengapa dua calon hakim agung dari kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak bisa lolos meski belum bertugas 20 tahun.


Beda Pendapat Petinggi KPK soal Klarifikasi Kaesang terkait Dugaan Gratifikasi

9 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Beda Pendapat Petinggi KPK soal Klarifikasi Kaesang terkait Dugaan Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menilai Kaesang Pangarep bukan penyelenggara negara. Sementara Ketua KPK Nawawi Pomolango punya pendapat berbeda.


Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Siang Ini

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Siang Ini

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diduga melakukan penyalahgunaan wewenang


Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

16 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Tuntutan Gazalba Saleh, Jaksa KPK Singgung Hakim Masuk Neraka

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi dari pengusaha untuk pengurusan perkara kasasi di MA


Diduga Terima Suap, Bupati Labuhanbatu Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

16 jam lalu

Jaksa Penuntut Umum dari KPK Fahmi Ari Yoga menuntut Bupati Labuhanbatu, Erik Adtrada pidana penjara enam tahun, denda Rp 300 juta, subsider enam bulan. Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/ Mei Leandha
Diduga Terima Suap, Bupati Labuhanbatu Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga diduga menerima suap Rp 4,9 miliar dari sejumlah kontraktor untuk berbagai proyek di kabupaten tersebut.


Jaksa Ungkap Alasan Hadirkan Wakil Diretur RSUD Pasar Minggu Fify Mulyani di Sidang Gazalba Saleh

16 jam lalu

Pemeriksaan Saksi Fify Mulyani, Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pasar Minggu di Persidangan Gazalba Saleh TEMPO/Diva Suukyi Larasati
Jaksa Ungkap Alasan Hadirkan Wakil Diretur RSUD Pasar Minggu Fify Mulyani di Sidang Gazalba Saleh

Jaksa menyatakan tidak bermaksud membuka aib hakim agung Gazalba Saleh dengan menghadirkan Wakil Direktur RSUD Pasar Minggu Fify Mulyani.