Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Izin Airsoft Gun Sudah Mati Lama, KTA Pegawai Koboi PN Depok Pakai Profesi TNI

image-gnews
Humas Pengadilan Negeri Depok Andry Eswin Sugandhi saat dikonfirmasi soal pegawai PN Depok yang viral karena todongkan senjata, Senin, 12 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Humas Pengadilan Negeri Depok Andry Eswin Sugandhi saat dikonfirmasi soal pegawai PN Depok yang viral karena todongkan senjata, Senin, 12 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana ungkap aksi koboi pegawai Pengadilan Negeri Depok menggunakan Airsoft Gun yang izinnya mati dan menggunakan kartu tanda anggota (KTA) berprofesi TNI.

Arya menguraikan kronologi awal aksi koboi itu lantaran perseteruan antar warga pada Sabtu, 10 Agustus 2024, di mana terlapor memiliki bangunan di belakang rumahnya dan dikomplain warga.

"Itu sudah ada izinnya apa belum, kalau enggak dibongkar saja atau apa," tutur Arya, Selasa, 13 Agustus 2024.

Kemudian, terlapor karena merasa pemilik rumah dan tersinggung, lalu mengambil airsoft gun dan ditunjukan ke pelapor untuk menakuti.

"Lalu berebutan (handphone) sehingga terjadi kekerasan terhadap korban, ini sudah dilaporkan ke Polsek Bojongsari kemarin, dan sudah ditangani, terlapor juga sudah diamankan dan kami tangani," papar Arya.

Terkait izin airsoft gun, Arya mengaku masih meneliti, sementara dari pemeriksaan awal kartu tanda anggota (KTA) terlapor dari Jatayu airsoft gun club.

"Ada nama yang bersangkutan, tapi di sini disebutkan pekerjaannya adalah TNI. Namun masih kita melihat ini sudah tidak berlaku, kartu ini sudah mati dari 2013, sedangkan kartunya ini juga Jatayu Airsoft Gun Club sudah tidak berlaku dan tidak terlibat tulisannya," ungkap Arya.

Sedangkan senjatanya, Arya menegaskan yang digunakan terlapor memang terbuat dari besi, tapi bukan senjata api dan ada gasnya.

"Kalau dipasangkan jadi airsoft gun," terang Arya sambil menunjukkan airsoft gun terlapor.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pengakuan terlapor, sambung Arya, airsoft gun tersebut diberikan temannya dan sudah lama karena izinnya di 2013.

"Sudah 11 tahun yang lalu, itu dari temannya, kita sudah tidak mendalami lagi, tapi kan istilahnya airsoft gun ini kalau ada izinnya sebenarnya enggak apa-apa, apalagi digunakan misalnya untuk olahraga atau yang lain, cuma ini izinnya mati, jadi ini jadi masalah," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kendati demikian, Arya belum mendalami terlapor terakhir kali menggunakan airsoft gun-nya, dan pihaknya belum mencoba apakah masih berfungsi normal.

"Kita belum coba ya, berfungsi normal atau enggak," jelas Arya.

Namun, Arya mengatakan, segala sesuatu benda yang menyerupai senjata dan digunakan untuk menakut-nakuti itu sesuatu yang salah.

"Nanti disangkanya itu senjata beneran, orang jadi merasa terteror, takut, itu tidak diperkenankan, karena penggunaan senjata bukan untuk itu," ucap Arya.

Disinggung terkait pemalsuan profesi di KTA terlapor, Arya menjelaskan masih akan mendalami karena pemeriksaan masih berlanjut.

"Kita akan dalami kenapa tulisannya seperti itu, nanti kita akan mintai keterangan dari terduga pelaku, kenapa tulisannya pekerjaannya TNI," jawab Arya.

Saat ini, terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka, karena polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan gelar perkara.

"Kita kenakan pasal 351 untuk kekerasannya dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Tapi kalau Undang-undang darurat itu untuk senjata api dan senjata tajam," ucap Arya.

Pilihan Editor: Viral Pengawai Pengadilan Negeri Depok Acungkan Airsoft Gun, Ini Kata Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wali Kota Depok Resmikan Alun-alun Wilayah Barat Senilai Rp58 Miliar, Ini Fasilitasnya

1 hari lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris didampingi Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono dan OPD saat meresmikan Taman Alun-Alun dan Hutan Kota Depok wilayah Barat di Kecamatan Sawangan dan Bojongsari, Kamis, 19 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Depok Resmikan Alun-alun Wilayah Barat Senilai Rp58 Miliar, Ini Fasilitasnya

Pemerintah Kota Depok meresmikan Taman Alun-Alun dan Hutan Kota Depok wilayah Barat di Kecamatan Sawangan dan Bojongsari senilai Rp58 miliar


Dedi Mulyadi Beberkan Solusi Sejumlah Permasalahan di Depok

2 hari lalu

Calon Gubernur Jawa Barat dari KIM Dedi Mulyadi saat menghadiri tasyakuran pelantikan Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Gerindra Gerry Wahyu Riyanto di Kecamatan Tapos, Depok, Selasa malam, 3 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dedi Mulyadi Beberkan Solusi Sejumlah Permasalahan di Depok

Dedi Mulyadi membeberkan sejumlah permasalahan di Depok saat KDM Menyapa di Lapangan BFC Kampung Banjaran Pucung, RT 02/05 Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Rabu malam, 18 September 2024.


KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

2 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPU Depok Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 1.427.674 Pemilih

KPU Depok menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada 2024 dengan 1.427.674 pemilih


Tupperware Bangkrut

2 hari lalu

Tupperware. shutterstock.com
Tupperware Bangkrut

Tupperware mengajukan perlindungan kebangkrutan ke pengadila di Delaware


Sindikat Jual Beli Bayi di Depok Sasar Ibu-ibu saat Masih Mengandung, Transaksi Sehari Setelah Bayi Lahir

2 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana didampingi jajarannya konferensi pers pengungkapan sindikat TPPO lintas provinsi di Aula Atmani, Senin, 2 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sindikat Jual Beli Bayi di Depok Sasar Ibu-ibu saat Masih Mengandung, Transaksi Sehari Setelah Bayi Lahir

Sindikat jual beli bayi di Depok menyasar ibu-ibu yang masih mengandung. Bayi kemudian ditawar dengan harga Rp 45 juta.


Terekam CCTV Pencurian HP iPhone Pegawai Coffee Shop di Depok Modus Tanya Lowongan Kerja

3 hari lalu

Ilustrasi pencurian. Shutterstock
Terekam CCTV Pencurian HP iPhone Pegawai Coffee Shop di Depok Modus Tanya Lowongan Kerja

Berdasarkan rekaman CCTV, pencurian hp terjadi sekitar pukul pukul 11.00 WIB, Senin, 16 September 2024.


Dua Pemuda di Depok Palak HP Pemilik Warung Madura Pakai Celurit

8 hari lalu

Ilustrasi penodongan atau Pemalakan. yesweekly.com
Dua Pemuda di Depok Palak HP Pemilik Warung Madura Pakai Celurit

.Dua pemuda itu mengancam pemilik warung Madura Gang Masjid At-Taqwa, Cipayung Depok untuk menyerahkan HP-nya.


Mayat Bayi Perempuan dalam Tas Ditemukan Membusuk di Sebuah Gang di Depok

9 hari lalu

Petugas mengevakuasi jasad bayi perempuan yang ditemukan membusuk di pinggir jalan Gang Swadaya RT. 01/09 Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok, Rabu, 11 September 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Mayat Bayi Perempuan dalam Tas Ditemukan Membusuk di Sebuah Gang di Depok

Warga Tapos Depok mengira bungkusan dalam tas itu sampah. Gang tersebut jalan pintas menuju Tol Cimanggis dan Kelurahan Jatijajar.


Anggota TNI AD Nyaris Diamuk Massa Karena Ketahuan Mau Bobol Minimarket di Depok

9 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. Baraondanews.it
Anggota TNI AD Nyaris Diamuk Massa Karena Ketahuan Mau Bobol Minimarket di Depok

Anggota TNI AD itu kabur dengan mobil saat warga memergoki aksinya. Ia kemudian menabrak ojol dan pembatas jalan. Pernah beraksi di 2 tempat.


Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil di Depok Dituntut 2,8 Tahun Penjara

11 hari lalu

Yoga Prasetyo alias Yoga Pratama, terdakwa polisi gadungan mengaku jenderal yang menipu taruna akademi militer (Akmil) di Depok. Foto : Istimewa
Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil di Depok Dituntut 2,8 Tahun Penjara

Yoga si polisi gadungan dipercaya untuk menjaga harta warisan selama korban menempuh pendidikan di Akmil Magelang