TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly mengingatkan kepada aparat sipil negara di jajaran Kemenkumham agar tidak terlibat politik praktis jelang Pemilihan Kepala Daerah. Hal itu disampaikan Yasonna saat menjadi inspektur upacara di peringatan Hari Ulang Tahun RI ke-79.
"Kita sudah diambang pelaksanaan pemilihan kepala daerah, saya mengajak jajaran kemenkumham, mari gunakan hak mu secara bertanggung jawab,"ujar Yasonna , Sabtu, 17 Agustus 2024. Ia menekankan, momen Pilkada adalah peristiwa penting bagi demokrasi, sebab melalui proses itu akan dipilih pimpinan daerah mulai dari bupati, walikota hingga gubernur.
Pada HUT RI ke 79 ini, ia berharap demokrasi di Indonesia sudah matang. Yasonna H Laoly juga mengingatkan, sebagai ASN agar tdak terafiliasi dengan partai, terlibih dalam pelaksanaan tugas pokok dalam penegakan hukum.
Netralitas ASN menjadi isu penting. Sebelumnya, mengutip dari laman resmi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024, wakil KASN, Tasdik Kinanto mengatakan ada 403 laporan yang masuk perihal netralitas ASN di Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut 183 ASN terbukti melanggar. Sementara, pada Pilkada serentak 2020 yang diikuti oleh 270 daerah. Tercatat ada 2.034 laporan, 1.597 diantaranya terbukti melanggar netralitas.
Meski pada Pemilu 2024, angka yang dilaporkan cukup kecil, namun dalam artikel yang dimuat KASN pada Februari 2024 tersebut, mereka justru mempertanyakan jumlah laporan yang kecil. Dan diantara pelanggaran yang kerap dilakukan ialah menggunakan sumber daya birokrasi, merekayasa regulasi, mobilisasi sumber daya manusia, alokasi anggaran, bantuan program, hingga menggunakan fasilitas sarana/prasarana untuk menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon.
Pilkada 2024 sendiri akan dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024. Sementara pendaftarannya para pasangan calon dimulai pada 27 Agustus - 29 Agustus 2024. Hal tersebut tercantum dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 Tahun 2024. Pilkada serentak 2024 akan diikuti sebanyak 37 provinsi dan 508 kabupaten/ kota.
Pilihan Editor: Kronologi Prajurit TNI AD Keroyok Polisi di Pos Kampung Narkoba Batam