TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Eprijal Pahlawan alias Izal (40), terdakwa pembunuhan terhadap Baharuddin dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eprijal Pahlawan alias Izal dengan pidana penjara 15 tahun," kata JPU Sri Yanti Septiana Panjaitan di PN Medan, Selasa, 20 Agustus 2024.
Sri Yanti mengatakan Izal, warga Jalan AH Nasution, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, telah terbukti dengan sengaja merampas nyawa orang lain sehingga korban Baharuddin meninggal.
"Perbuatan terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider yakni melanggar Pasal 338 KUHPidana," ujar dia.
Hal yang memberatkan Izal, kata JPU adalah perbuatan terdakwa dengan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain. "Sedangkan hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," ujar JPU.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa dan penasehat hukumnya pada 28 Agustus mendatang.
Pembunuhan terhadap Baharuddin terjadi di ruko milik korban di Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Ahad malam pukul 23.30 WIB pada 4 Januari 2024.
Terdakwa pembunuhan itu merupakan pegawai Baharuddin yang bertugas memberi pakan burung. Izal naik pitam karena korban tidak mau membayar utang Rp5,5 juta yang telah dipinjamkan selama 2 bulan. “Sehingga terdakwa marah, dan memukul kepala korban dengan kayu panjang hingga korban meninggal," kata JPU.
Pilihan Editor: Serahkan Jabatan Menkumham ke Supratman, Yasonna: Saya Minta Seluruh Jajaran Dukung Beliau