TEMPO.CO, Jakarta - Brigadir Jendral Mukti Juharsa kembali disebut dalam sidang tindak pidana korupsi timah, pada Rabu, 11 September 2024. Nama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri itu muncul dalam kesaksian mantan Kepala Unit Produksi PT Timah Tbk Wilayah Belitung, Ali Syamsuri.
Ali Syamsuri adalah salah satu saksi untuk sidang terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, dan MB Gunawan.
Meski ini bukan pertama kali nama Mukti Juharsa disebut di persidangan, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memanggil eks Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bangka Belitung tersebut.
Ketika Tempo bertanya perihal kapan Mukti Juharsa akan dipanggil untuk dimintai keterangan, Kejaksaan Agung beralasan bahwa hakim belum memerintahkan.
"Yang bersangkutan (Mukti Juharsa) tidak (berstatus) sebagai saksi dalam berkas perkara maka tidak dipanggil ke pengadilan kecuali Hakim memerintahkan," jawab Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, lewat aplikasi perpesanan, Kamis, 12 September 2024.
Harli menerangkan bahwa hingga hari ini masih dilakukan pemeriksaan berkas perkara, sehingga hasilnya masih harus dipantau.
"Untuk memperoleh fakta-fakta yang lengkap, menunggu hasil pemeriksaan di pengadilan secara menyeluruh ya," ujar Harli.
Sewaktu masih menjabat sebagai Diskrimsus Polda Bangka Belitung, Mukti Juarsa disebut Ali Samsuri pernah hadir dalam pertemuan dengan PT Timah Tbk di tempat makan di Tanjung Tinggi, Bangka Belitung.
Di pertemuan itulah eks Kepala Produksi PT Timah Tbk, Ali Samsuri, diperkenalkan dengan Harvey Moeis, yang didakwa memperkaya diri Rp 420 milliar dari korupsi timah.
Nama Mukti Juharsa terungkap pertama kali dalam sidang perkara korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis, 22 Agustus 2024.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa diduga menjadi admin grup WhatsApp (WA) bernama ‘New Smelter’, untuk memuluskan tindak pidana korupsi izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa itu diungkapkan oleh General Manager PT Timah Tbk Ahmad Samhadi, yang hadir sebagai saksi. Menurut Samhadi, Mukti adalah admin group WhatsApp (WA) itu ketika masih berpangkat Komisaris Besar atau Kombes pada 2016.
Adapun grup WA ini, kata dia, dibuat untuk memudahkan PT Timah berkoordinasi dengan perusahaan smelter swasta yang terafiliasi. Di dalam grup WA itu, terdapat dua anggota kepolisian, pihak PT Timah, dan para smelter swasta.
Pilihan Editor: Kasus Korupsi Timah, Jaksa Ungkap WA Group New Smelter Bahas Wasit di Jakarta dan Mukti Juharsa