TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan memanggil putra bungsu dan menantu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution, ihwal dugaan kasus gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi. Meski begitu, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan belum bisa memastikan kapan waktu pemanggilan itu dilakukan.
“Pasti (dipanggil), cuma apakah dia duluan nanti bisa dilihat nanti. Kami kejar terus, lebih cepat lebih bagus,” ujar Nawawi saat ditemui di Gedung KPK, Rabu, 11 September 2024.
Sebelumnya, Presiden Jokowi tidak menjawab secara lugas ketika ditanya mengenai dugaan gratifikasi jet pribadi yang digunakan oleh Kaesang Pangarep, putra bungsunya. Jokowi hanya menyinggung soal kesamaan hukum.
“Ya semua warga negara sama di mata hukum ya, itu aja,” kata Jokowi dalam keterangan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, pada Selasa, 11 September 2024.
Perkara Diproses di PLPM KPK
Nawawi memastikan, proses hukum kepada Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution itu terus berjalan. Adapun proses penanganan dua perkara tersebut kini berada di Direktorat Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
“Masih ditelaah di Direktorat PLPM. Nggak berhenti itu, kami cuma mindahin,” kata dia.
Sebelumnya, dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang dan Bobby sempat akan diproses melalui Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK yang dipimpin Pahala Nainggolan. Deputi ini berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Nawawi menjelaskan alasan pemindahan penanganan kasus ini. Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk meminta keterangan kepada pihak yang bukan pejabat negara.
Seperti diketahui, Kaesang bukan pejabat negara, namun sejumlah keluarganya memiliki jabatan di pemerintahan. Perkara jet pribadi Kaesang ini berbeda dengan sang kakak ipar, Bobby Nasution, yang merupakan Wali Kota Medan. Oleh karena itu, penanganan kasusnya dipindahkan ke PLPM KPK yang sudah memiliki SOP untuk memanggil keduanya.
Pada kesempatan itu, Nawawi juga berkelakar bahwa tidak ada yang ia takuti di penghujung masa jabatannya. “Saya agak berani ngomong, karena saya kan tinggal tiga bulan,” kata dia.
Sebelumnya, terjadi silang pendapat antara internal KPK terkait kasus gratifikasi yang menyeret nama putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut. Nawawi sebelumnya mengatakan, KPK memiliki kewenangan mengusut dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi kepada Kaesang.
“Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggaraan negara, gitu. Ada keluarganya,” kata Nawawi usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Agustus 2024.
Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Kaesang tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan atau mengklarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Ghufron menyatakan, pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara, seperti bupati dan gubernur.
“Yang Anda tanyakan tadi yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan,” ujar Ghufron di Serang, Kamis, 5 September 2024.
Dugaan Gratifikasi dan Pelaporan ke KPK
Dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution mulai mencuat pada akhir Agustus 2024 lalu. Pada awalnya, kasus itu disoroti setelah Kaesang Pangarep bersama istrinya, Erina Gudono, diketahui melancong ke Amerika Serikat menggunakan sebuah pesawat jet pribadi berjenis Gulfstream G650.
Belakangan diketahui jet itu merupakan milik Garena, perusahaan pengembang game online Free Fire yang berbasis di Singapura. Garena dimiliki oleh Sea Limited yang juga tercatat sebagai pemilik toko daring Shopee. Hubungan Kaesang dan pemilik Garena pun terjalin melalui kerjasama bisnis. Kaesang adalah pemilik klub sepak bola Persis Solo dan Garena melalui Free Fire adalah sponsor utama Persis Solo.
Setelah Kaesang, muncul pula foto eks Wali Kota Medan, Bobby Nasution menggunakan pesawat jet pribadi. Tak seperti Kaesang, Bobby menggunakan pesawat sewaan milik Titan Aviation. Dugaan gratifikasi mencuat karena Bobby tak mau menjelaskan siapa yang membayar sewa pesawat itu. KPK sendiri telah menerima laporan terhadap Kaesang Pangarep dan Bobby Nasution terkait perkara gratifikasi tersebut.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan Kaesang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi. Pengaduan tersebut dilakukan Bonyamin pada Rabu, 28 Agustus 2024 melalui saluran aduan masyarakat atau Dumas KPK.
Dalam aduannya, Boyamin melampirkan surat perjanjian kerja sama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani Gibran sebagai Wali Kota Solo kala itu. Isi perjanjiannya mendirikan kantor dan pusat gaming di atas lahan Pemerintah Kota Solo. Kata dia, perjanjian kerja sama itu penting dilampirkan sebab Gibran adalah kakak kandung Kaesang.
Pemberian fasilitas pesawat jet pribadi kepada Kaesang dan Erina, diduga ada kaitannya dengan kerja sama yang pernah dilakukan Gibran dengan Shopee pada 23 April 2021. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pemberian fasilitas mewah merupakan termasuk gratifikasi lantaran bisa memengaruhi kebijakan penyelenggara negara meski diberikan kepada anggota keluarga.
“Apakah ini adalah fasilitas dari perusahaan tersebut, biarlah nanti KPK yang menilai, semangat saya hanya membantu untuk memperjelas perkara ini apakah ada gratifikasi atau tidak,” kata Boyamin.
JIHAN RISTIYANTI | DANIEL A. FAJRI | NANDITO PUTRA | SEPTIA RYANTHIE, berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan Editor: Diskusi Marah-Marah kepada Private Jet dan Fufufafa di Blok M Mendadak Dibatalkan oleh Pemilik Tempat