Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Usulan KY

Editor

Febriyan

image-gnews
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kanan) dan Pangeran Khairul Saleh (kiri) saat memimpin uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Komisi III DPR RI menunda uji kelayakan dan kepatutan atau fit proper test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tahun 2024 karena menemukan dua Calon Hakim Agung yang tidak memenuhi persyaratan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (kanan) dan Pangeran Khairul Saleh (kiri) saat memimpin uji kelayakan dan kepatutan Calon Hakim Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Komisi III DPR RI menunda uji kelayakan dan kepatutan atau fit proper test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tahun 2024 karena menemukan dua Calon Hakim Agung yang tidak memenuhi persyaratan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menolak 12 calon hakim agung dan ad hoc yang diajukan Komisi Yudisial (KY) untuk menjalankan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan. Hal ini terungkap dalam rapat pengambilan keputusan di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Agustus 2024.

"Berdasarkan pandangan fraksi yang tadi dibacakan dan tadi tanyakan ulang oleh masing-masing fraksi dan pimpinan, maka Komisi III DPR RI tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2024 yang diajukan oleh Komisi Yudisial kepada DPR RI dengan nomor surat 1653/PIM/RH.01.07/07/2024," kata Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, dikutip dari siaran langsung di akun YouTube resmi.

Ia menegaskan, "Tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan," sembari mengetuk palu.

Keputusan ini untuk menindaklanjuti dua kandidat calon hakim agung, yaitu L.Y. Hari Sih Advianto dan Tri Hidayat Wahyudi. Keduanya tercatat belum menjadi hakim selama 20 tahun sesuai aturan.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, mengatakan memang ada beberapa nama yang tidak memenuhi syarat berdasarkan Pasal 7 Undang-undang 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Ia menyebut ada langkah diskresi yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) sehingga meloloskan calon hakim agung tersebut.

"Ketika kita bicara masalah diskresi, saya kira ini bukanlah pada tempatnya diberlakukan dalam pengusulan hakim agung ini," kata Sarifuddin pada kesempatan yang sama. "Kita tahu usulan KY terhadap calon-calon hakim agung ini sangat urgent, karena mereka adalah pengemban amanah dalam hal penegakkan masalah keadilan di Mahkamah Agung."

Berikut adalah sembilan nama calon hakim agung dan ad hoc Mahkamah Agung: 

I. Kamar Pidana
1. Abdul Azis - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
2. Annas Mustaqim - Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
3. Aviantara - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

II. Kamar Perdata
Ennid Hasanuddin - Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI

III. Kamar Agama
Muhayah - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

IV. Kamar Tata Usaha Negara
Mustamar - Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah

V. Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)

1. Diana Malemita Ginting - Auditor Utama pada Inspektorat II Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
2. Hari Sih Advianto - Hakim Pengadilan Pajak
3. Tri Hidayat Wahyudi - Hakim Pengadilan Pajak

Adapun nama tiga calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung adalah:
1. Agus Budianto - Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
2. Bonifasius Nadya Arybowo - Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung
3. Mochammad Agus Salim - Dosen S-2 Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Sebelumnya, Komisi Yudisial meloloskan 12 calon hakim agung setelah melakukan proses seleksi. Nama para calon hakim agung itu kemudian diserahkan ke DPR RI untuk menjalani tes kelayakan dan kepatutan. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

20 jam lalu

Ilustrasi imigrasi. pixabay.com
RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah sepakat mengesahkan RUU Keimigrasian pada rapat paripurna mendatang.


Presiden Jokowi Dikabarkan Ingin Mengatur Komposisi Pimpinan KPK

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo memiliki wewenang menyeleksi calon pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Presiden Jokowi Dikabarkan Ingin Mengatur Komposisi Pimpinan KPK

DPR akan mempercepat uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK. Untuk apa?


Soroti Anggaran Pendidikan Era Nadiem Makarim, JPPI: Sekolah Kedinasan Ikut Nikmati

1 hari lalu

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 27 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Soroti Anggaran Pendidikan Era Nadiem Makarim, JPPI: Sekolah Kedinasan Ikut Nikmati

JPPI menyoroti anggaran pendidikan di era Menteri Nadiem Makarim yang peruntukannya dijalankan dengan suka-suka oleh pemerintah.


Lemhanas Minta DPR Tambah Anggaran untuk Studi ke Eropa dalam APBN Perubahan 2025

1 hari lalu

Ilustrasi Anggaran. shutterstock.com
Lemhanas Minta DPR Tambah Anggaran untuk Studi ke Eropa dalam APBN Perubahan 2025

Lemhanas berharap DPR menambah anggaran yang akan digunakan untuk membiayai studi strategis luar negeri ke sejumlah negara di Eropa


DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, LeIP: Hambat Penyelesaian Kasus Paniai

1 hari lalu

Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, di Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu, 21 September 2022. Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu menjadi terdakwa dalam kasus ini. dok. Koalisi Masyarakat SIpil.
DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, LeIP: Hambat Penyelesaian Kasus Paniai

Penolakan DPR terhadap calon hakim agung dan hakim adhoc akan berdampak pada permohonan kasasi perkara Paniai.


Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemlu 2025 Rp9,89 Triliun

1 hari lalu

Kementerian Luar Negeri melaksanakan rapat kerja tentang anggaran infrastruktur diplomasi dan situasi terkini di Palestina dengan Komisi I DPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemlu 2025 Rp9,89 Triliun

Sebelumnya Retno meminta agar DPR memasukkan usulan penambahan anggaran dari Kemlu untuk pagu akhir anggaran 2025.


DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementerian Investasi Rp681,88 Miliar, Rosan: Skala Prioritas yang Akan Dikerjakan

1 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala BKPM baru Rosan Perkasa Roeslani usai Sertijab di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta Selatan pada Senin, 19 Agustus 2024. Tempo/Annisa Febiola.
DPR Setujui Tambahan Anggaran Kementerian Investasi Rp681,88 Miliar, Rosan: Skala Prioritas yang Akan Dikerjakan

Kementerian Investasi mengajukan tambahan anggaran Rp889,3 miliar ke DPR.


Anggaran Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Mencapai Rp 10 Miliar, Budi Arie: Untuk Penyadaran Masyarakat

1 hari lalu

Sejumlah siswa mengikuti uji coba makan bergizi gratis di SDN Manggarai 01, Jakarta, Senin 9 September 2024. Makan bergizi gratis berupa nasi uduk dengan lauk telor bulat dan tempe orek serta buah pisang dan potongan timun. TEMPO/Subekti.
Anggaran Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Mencapai Rp 10 Miliar, Budi Arie: Untuk Penyadaran Masyarakat

Menteri Komunikasi Budi Arie mengatakan bahwa anggaran sosialisasi untuk program makan bergizi gratis Rp 10 miliar. Untuk penyadaran masyarakat.


Anggota DPR Sebut Subsidi BBM Tidak Tepat Sasaran

2 hari lalu

Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina di jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa, 2 Juli 2024.  Setiap peningkatan harga minyak 1 dollar AS berpotensi meningkatkan pendapatan negara sekitar Rp 3,6 triliun. TEMPO/Tony Hartawan
Anggota DPR Sebut Subsidi BBM Tidak Tepat Sasaran

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno mengatakan 70 persen subsidi bahan bakar minyak (BBM) tidak tepat sasaran.


Pekerja Rumah Tangga Gelar Aksi di 14 Wilayah, Tuntut DPR Sahkan RUU PPRT

2 hari lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT melakukan aksi unjuk rasa mengawal Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 10 September 2024. Sudah 20 tahun sudah RUU PPRT disodorkan, disusun, bahkan dijadikan RUU inisiatif DPR RI, namun tak kunjung juga disahkan. Mulai periode masa keanggotaan DPR 2004-2009 sampai periode 2019-2024. TEMPO/Subekti.
Pekerja Rumah Tangga Gelar Aksi di 14 Wilayah, Tuntut DPR Sahkan RUU PPRT

Koalisi sipil menuntut DPR segera mengesahkan RUU PPRT.