Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, LeIP: Hambat Penyelesaian Kasus Paniai

image-gnews
Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, di Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu, 21 September 2022. Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu menjadi terdakwa dalam kasus ini. dok. Koalisi Masyarakat SIpil.
Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, di Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu, 21 September 2022. Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu menjadi terdakwa dalam kasus ini. dok. Koalisi Masyarakat SIpil.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) menilai penolakan DPR terhadap seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) akan berdampak pada permohonan kasasi kasus Paniai.

"Menurut kami, pasti jelas menghambat penyelesaian perkara Paniai," kata Direktur Eksekutif LeIP Muhammad Tanziel Aziezi kepada Tempo, Kamis, 12 September 2024.

Tanziel mengatakan, hambatan itu bisa terjadi karena Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sudah mengatur secara jelas bahwa perkara kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida diadili oleh lima orang anggota majelis hakim. Tiga di antaranya harus merupakan hakim ad hoc HAM. 

Mekanisme itu juga berlaku untuk perkara kasasi lain. "Jadi tidak kunjung terpilihnya tiga orang hakim ad hoc untuk tingkat kasasi, tentu menyebabkan tidak bisa diperiksa dan perkaranya terus menggantung."

Selain itu, ia melihat ada dampak lain yaitu menggantungnya terdakwa yang sudah diputus bebas oleh pengadilan tingkat pertama. Padahal, prinsipnya jelas bahwa setiap perkara harus segera diselesaikan untuk memberikan kepastian hukum. 

"Terlebih, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tidak mengatur konsekuensi hukum apabila perkara tidak kunjung diputuskan oleh pengadilan," tuturnya.

Kendati demikian, ia menggarisbawahi memaksakan perkara Paniai diputus oleh hakim ad hoc yang tidak kompeten juga bisa menimbulkan masalah baru soal kualitas putusan. Ini mengingat jumlah hakim ad hoc menjadi mayoritas dalam majelis.

"Pelik memang kondisinya dan masalahnya karena penyelesaiannya juga tidak hanya bisa diselesaikan dengan aturan hukum," ujarnya.

Ia menyebut scholar di bidang HAM yang berkompeten masih sedikit yang mendaftar di setiap proses pendaftaran hakim ad hoc. Menurutnya hal ini juga perlu didorong agar diperoleh hakim ad hoc tingkat kasasi yang berkualitas. 

Dalam kasus Paniai, Majelis Hakim Pengadilan HAM pada PN Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa tunggal dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua pada 7—8 Desember 2014.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua," kata Hakim Ketua Pengadilan HAM Sutisna Sawati saat membacakan vonis di PN Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 8 Desember 2022, dinukil dari Antara.

Padahal, Isak Sattu dituntut pidana 10 tahun penjara. Ia juga didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (primair), dan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b jo. Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU 26/2000 (subsidair).

Atas vonis bebas ini, Kejaksaan lalu mengajukan kasasi. Namun, kasusnya masih menggantung hingga saat ini.

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyoroti penanganan kasus Paniai. Pemeriksaan di tingkat kasasi paling lama 90 hari, tapi hingga saat ini Mahkamah Agung (MA) belum memiliki hakim ad hoc HAM.

“Semakin lama kasus berjalan, maka salah satu asas hukum pidana tidak terpenuhi, yakni asas cepat dan biaya ringan," kata Haris pada 6 Februari 2024, dikutip dari laman komisiyudisial.go.id. "Asas cepat tidak terpenuhi karena kasusnya sudah dari tahun 2022 di tingkat kasasi."

Adapun kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai terjadi pada saat pembubaran unjuk rasa oleh personel militer dan aparat kepolisian. Pada 8 Desember 2014, masyarakat Paniai berunjuk rasa di Polsek dan Koramil Paniai atas dugaan pemukulan warga oleh aparat sehari sebelumnya.

Aparat lantas melakukan pembubaran paksa dengan menembakkan peluru tajam kepada ratusan peserta unjuk rasa saat menyerang kantor Koramil setempat. Empat orang tewas dalam kejadian di Paniai ini, yaitu Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo, dan Simon Degei. Selain itu, 10 orang lain terluka.

Pilihan Editor: Nawawi Pomolango Singgung Laporan Majalah Tempo soal Pelemahan KPK: Saya Rasa Benar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua MA Bicara Persiapan Pemilihan hingga Kandidat Ketua Mahkamah Agung Baru

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin membacakan pra sumpah jabatan sebelum pelantikan Agusman dan Hasan Fawzi sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung MA, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
Ketua MA Bicara Persiapan Pemilihan hingga Kandidat Ketua Mahkamah Agung Baru

Pemilihan Ketua MA baru dikabarkan akan berlangsung pada 15 Oktober 2024. Ada empat nama yang santer dikabarkan akan mencalonkan diri.


Dua Konglomerat Diduga Ikut Cawe-cawe Pemilihan Ketua MA

3 hari lalu

Suasana acara pemilihan ketua MA di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat,  14 Februari  2017. TEMPO/Maria Fransisca
Dua Konglomerat Diduga Ikut Cawe-cawe Pemilihan Ketua MA

Dua konglomerat diduga ikut menyokong kandidat pemilihan Ketua Mahkamah Agung yang akan digelar pada 15 Oktober 2024 mendatang.


Tercatat Ada 1.730 Hakim yang Siap Ikut Aksi Cuti Massal Selama 5 Hari

6 hari lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Tercatat Ada 1.730 Hakim yang Siap Ikut Aksi Cuti Massal Selama 5 Hari

Sebanyak 1.730 hakim sudah menyatakan kesediaannya untuk mengikuti aksi cuti massal para hakim selama 5 hari mulai 7 Oktober nanti.


Jelang Aksi Cuti Massal, 100 Hakim Akan Kumpul di Jakarta Mulai Sabtu Ini

6 hari lalu

Ilustrasi hakim. Shutterstock
Jelang Aksi Cuti Massal, 100 Hakim Akan Kumpul di Jakarta Mulai Sabtu Ini

Sebanyak 100 hakim akan berkumpul di Jakarta pada Sabtu ini sebagai permulaan jelang aksi massal para hakim pada 7-10 Oktober 2024.


Mahkamah Agung Akan Menggelar Pemilihan Ketua Baru

7 hari lalu

Sejumlah anggota Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027 menandatangani berita acara pelantikan dihadapan Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin (kanan) di Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Tempo/Tony Hartawan
Mahkamah Agung Akan Menggelar Pemilihan Ketua Baru

Mahkamah Agung akan segera pemilihan ketua menggantikan M. Syarifuddin yang pensiun pada 17 Oktober 2024 mendatang.


IPW dan TPDI Adukan Pemotongan Honor Hakim Agung ke KPK, Nilainya Mencapai Rp 90 Miliar

8 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
IPW dan TPDI Adukan Pemotongan Honor Hakim Agung ke KPK, Nilainya Mencapai Rp 90 Miliar

Total potongan yang tidak jelas peruntukannya yakni sebanyak 25,95 persen dari total honorarium penanganan perkara (HPP) hakim agung.


Gazalba Saleh Tuding Dakwaan Jaksa ke Dirinya Seperti Katak Loncat-loncat

9 hari lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Tuding Dakwaan Jaksa ke Dirinya Seperti Katak Loncat-loncat

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK berubah-ubah terhadapnya.


Mahfud Md Bilang Masih Ada Harapan untuk Perlindungan HAM di Indonesia

12 hari lalu

Dirjen Kemenkumham Dhahana Putra, eks Menkopolhukam Mahfud MD dan Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di acara Peluncuran dan Diseminasi Hasil Riset
Mahfud Md Bilang Masih Ada Harapan untuk Perlindungan HAM di Indonesia

Kata Mahfud Md, angka pembela HAM yang dilindungi oleh negara memang tidak sebanding dengan jumlah kriminalisasi yang mereka rasakan di lapangan.


KY Belum Seleksi Ulang Calon Hakim Agung, Jubir: Kemungkinan Setelah DPR Baru

13 hari lalu

Juru bicara Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan). TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KY Belum Seleksi Ulang Calon Hakim Agung, Jubir: Kemungkinan Setelah DPR Baru

Melihat masa jabatan DPR yang sebentar lagi habis, besar kemungkinan pertemuan soal seleksi hakim agung akan dilakukan bersama anggota DPR baru.


Polemik Calon Hakim Agung, Anggota Komisi III DPR Sebut KY Harus Seleksi Ulang

15 hari lalu

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil. TEMPO/Imam Sukamto
Polemik Calon Hakim Agung, Anggota Komisi III DPR Sebut KY Harus Seleksi Ulang

Sebanyak 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM 2024 pada Mahkamah Agung yang diajukan Komisi Yudisial ditolak seluruhnya oleh DPR.