Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR Tolak Semua Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, LeIP: Hambat Penyelesaian Kasus Paniai

image-gnews
Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, di Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu, 21 September 2022. Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu menjadi terdakwa dalam kasus ini. dok. Koalisi Masyarakat SIpil.
Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus pelanggaran HAM Paniai, Papua, di Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu, 21 September 2022. Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu menjadi terdakwa dalam kasus ini. dok. Koalisi Masyarakat SIpil.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) menilai penolakan DPR terhadap seluruh calon hakim agung dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) akan berdampak pada permohonan kasasi kasus Paniai.

"Menurut kami, pasti jelas menghambat penyelesaian perkara Paniai," kata Direktur Eksekutif LeIP Muhammad Tanziel Aziezi kepada Tempo, Kamis, 12 September 2024.

Tanziel mengatakan, hambatan itu bisa terjadi karena Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM sudah mengatur secara jelas bahwa perkara kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida diadili oleh lima orang anggota majelis hakim. Tiga di antaranya harus merupakan hakim ad hoc HAM. 

Mekanisme itu juga berlaku untuk perkara kasasi lain. "Jadi tidak kunjung terpilihnya tiga orang hakim ad hoc untuk tingkat kasasi, tentu menyebabkan tidak bisa diperiksa dan perkaranya terus menggantung."

Selain itu, ia melihat ada dampak lain yaitu menggantungnya terdakwa yang sudah diputus bebas oleh pengadilan tingkat pertama. Padahal, prinsipnya jelas bahwa setiap perkara harus segera diselesaikan untuk memberikan kepastian hukum. 

"Terlebih, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tidak mengatur konsekuensi hukum apabila perkara tidak kunjung diputuskan oleh pengadilan," tuturnya.

Kendati demikian, ia menggarisbawahi memaksakan perkara Paniai diputus oleh hakim ad hoc yang tidak kompeten juga bisa menimbulkan masalah baru soal kualitas putusan. Ini mengingat jumlah hakim ad hoc menjadi mayoritas dalam majelis.

"Pelik memang kondisinya dan masalahnya karena penyelesaiannya juga tidak hanya bisa diselesaikan dengan aturan hukum," ujarnya.

Ia menyebut scholar di bidang HAM yang berkompeten masih sedikit yang mendaftar di setiap proses pendaftaran hakim ad hoc. Menurutnya hal ini juga perlu didorong agar diperoleh hakim ad hoc tingkat kasasi yang berkualitas. 

Dalam kasus Paniai, Majelis Hakim Pengadilan HAM pada PN Makassar menjatuhkan vonis bebas terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu, terdakwa tunggal dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat di Kabupaten Paniai, Papua pada 7—8 Desember 2014.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu dan kedua," kata Hakim Ketua Pengadilan HAM Sutisna Sawati saat membacakan vonis di PN Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 8 Desember 2022, dinukil dari Antara.

Padahal, Isak Sattu dituntut pidana 10 tahun penjara. Ia juga didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (primair), dan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b jo. Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 UU 26/2000 (subsidair).

Atas vonis bebas ini, Kejaksaan lalu mengajukan kasasi. Namun, kasusnya masih menggantung hingga saat ini.

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai menyoroti penanganan kasus Paniai. Pemeriksaan di tingkat kasasi paling lama 90 hari, tapi hingga saat ini Mahkamah Agung (MA) belum memiliki hakim ad hoc HAM.

“Semakin lama kasus berjalan, maka salah satu asas hukum pidana tidak terpenuhi, yakni asas cepat dan biaya ringan," kata Haris pada 6 Februari 2024, dikutip dari laman komisiyudisial.go.id. "Asas cepat tidak terpenuhi karena kasusnya sudah dari tahun 2022 di tingkat kasasi."

Adapun kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai terjadi pada saat pembubaran unjuk rasa oleh personel militer dan aparat kepolisian. Pada 8 Desember 2014, masyarakat Paniai berunjuk rasa di Polsek dan Koramil Paniai atas dugaan pemukulan warga oleh aparat sehari sebelumnya.

Aparat lantas melakukan pembubaran paksa dengan menembakkan peluru tajam kepada ratusan peserta unjuk rasa saat menyerang kantor Koramil setempat. Empat orang tewas dalam kejadian di Paniai ini, yaitu Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo, dan Simon Degei. Selain itu, 10 orang lain terluka.

Pilihan Editor: Nawawi Pomolango Singgung Laporan Majalah Tempo soal Pelemahan KPK: Saya Rasa Benar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

8 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirikan saksi Verbalisan penyidik KPK, Ganda Swastika dikonfrontasikan dengan saksi advokat juga anggota exco PSSI, Ahmad Riyadh. TEMPO/Imam Sukamto
Gazalba Saleh Merasa Terzalimi Atas Tuntutan 15 Tahun Penjara: Palu Godam Penyidik Terhadap Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengklaim munculnya perkara dugaan korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya disebabkan keraguan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

13 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkara di MA, Gazalba Saleh, usai menjalani sidang pemeriksaan terakhir di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Amelia Rahima
Terseret Kasus Gratifikasi dan TPPU Pengurusan Perkara di MA, Gazalba Saleh: Tidak Muncul Tiba-tiba

Pada saat itu, Gazalba Saleh mengaku tidak tahu maksud pernyataan penyidik KPK perihal hakim agung yang 'bermain' dalam pengurusan perkara di MA.


Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

14 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penuntut Umum Tunjukkan Foto dan Chat Pribadi di Sidang Gratifikasi, Gazalba Saleh: Demi Mempermalukan Saya

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menyebut JPU KPK sengaja mempermalukannya.


Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

15 jam lalu

Terdakwa Hakim MA nonaktif, Gazalba Saleh, setelah mengikuti sidang pembacaan surat  tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 September 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa Gazalba Saleh, pidana penjara badan selama 15 tahun dan pidana denda Rp.1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar 18 .000 Dolar Singapura dan Rp.1,58 miliar, terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Dituntut 15 Tahun Penjara, Gazalba Saleh Sebut Tuntutan Jaksa KPK Sebagai Balas Dendam

Dalam pembelaannya, Gazalba Saleh menyatakan tidak terima atas tuntutan Jaksa KPK dan membandingkannya dengan perkara gratifikasi lain.


KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

1 hari lalu

Peristiwa kerusuhan Tanjung Priok 1984. DokTempo/Fakhri Amrullah Instagram/Datatempo
KontraS dan Ikapri Soroti 40 Tahun Peristiwa Pelanggaran Berat HAM Tanjung Priok 1984

KontraS dan Ikapri minta Presiden Joko Widodo untuk membangun memorialisasi peristiwa Tanjung Priok 1984 di ruang publik.


BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

4 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhi bandar narkoba itu vonis 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar.


Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

6 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

Juru Bicara MA Suharto mengatakan calon hakim agung itu sejatinya hanya untuk mengganti hakim agung yang purnabakti.


Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

6 hari lalu

Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. ANTARA/Youtube DPR RI
Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

Komisi III DPR menemukan dua dari 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM terbukti tidak memenuhi persyaratan.


Gaji Besar Hakim Agung Tak Bisa Mencegah Korupsi

8 hari lalu

Gaji dan honorarium seorang hakim agung di Indonesia bisa mencapai Rp 1 miliar. Mengapa masih tersandung godaan korupsi ?
Gaji Besar Hakim Agung Tak Bisa Mencegah Korupsi

Gaji seorang hakim agung di Indonesia sebesar total Rp 77 juta per bulan, ditambah honorarium bisa mencapai Rp 1 miliar. Mengapa tersandung korupsi?


MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

10 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

MA menyatakan telah menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.