Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Karaoke Bareng Istri Orang, Polisi di Kupang Terancam Dimutasi

Reporter

image-gnews
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. Foto: ANTARA/Ho-Humas Polda NTT
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy. Foto: ANTARA/Ho-Humas Polda NTT
Iklan

TEMPO.CO, JakartaMantan Kepala Urusan Pembinaan Operasional (Kaurbinops/KBO) Reserse Kriminal Polres Kupang Kota Inspektur Dua Rudi Soik terancam dimutasi karena karaoke bersama istri orang saat jam dinas berlangsung.

Kepala Bidang Humas Polda Nusa Tenggara Timur Komisaris Besar Ariasandy mengatakan Ipda Rudi Soik terancam dimutasi keluar dari NTT berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/32/VIII/2024/KKEP tanggal 28 Agustus. “Salah satunya adalah mutasi demosi selama tiga tahun keluar wilayah Polda NTT," katanya kepada Antara di Kupang, Kamis, 29 Agustus 2024.

Dia mengatakan Ipda Rudi Soik sudah menjalani sidang karena ditangkap di tempat karaoke bersama dengan perempuan yang merupakan istri orang saat jam dinas Polri berlangsung.

Pasal yang dilanggar adalah Pasal 13 ayat (1) dan/ atau Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian Anggota Polri juncto pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c dan/ atau pasal 8 huruf f Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Namun, kata dia ada hal yang  bisa meringankan hukumannya karena yang bersangkutan sudah mengabdi di kepolisian selama 19 tahun.

Tetapi ada juga yang dapat memberatkan terduga karena tidak kooperatif dari mulai pemeriksaan sampai pada saat sidang, selain itu selalu berbelit-belit dalam pemeriksaan dan persidangan.

"Sementara menjalani kasus disiplin dan kode etik serta sudah pernah menerima putusan disiplin dan kode etik sebanyak lima kasus," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ariasandy menambahkan terduga berdasarkan putusan Komisi Nomor : PUT/32/VIII/2024/KKEP, tanggal 28 Agustus perilaku terduga juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Disamping itu  juga kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan. Saat ini terduga masih ditahan di tempat khusus selama 14 hari ke depan.

"Yang  bersangkutan juga sudah mengajukan banding terhadap putusan sidang," ujar dia.

 

Pilihan Editor: Dua Polisi di Padang Rampok Mobil Pengantar Uang, Bawa Kabur Rp 5,6 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Siapa Law Agwan yang Bikin Rudy Soik Dipecat dari Polisi

2 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Awalnya, Rudy Soik memerintahkan anggotanya dari Polresta Kupang Kota untuk memasang garis polisi di lokasi penimbunan minyak solar ilegal di Kota Kupang. Pengusutan mafia BBM subsidi jenis solar dimulai pada 15 Juni 2024, saat terjadi kelangkaan BBM di Kota Kupang dan daerah lain di daratan Timor. TEMPO/M Taufan Rengganis
Siapa Law Agwan yang Bikin Rudy Soik Dipecat dari Polisi

Law Agwan merupakan pengusaha Cilacap yang diduga memiliki peran besar dalam kasus mafia solar di Kupang, NTT. Rudy Soik mengusutnya sebelum di-PTDH.


Nama Pengusaha Law Agwan Diduga Terlibat Kasus Mafia Solar yang diusut Rudy Soik

2 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Setelah kasus ini mulai ramai, PTDH terhadap Rudy Soik mulai dipertanyakan masyarakat karena hal itu bermula dari upayanya sebagai anggota Kepolisian Polresta Kupang Kota dalam mengungkap kelangkaan BBM di Kota Kupang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Nama Pengusaha Law Agwan Diduga Terlibat Kasus Mafia Solar yang diusut Rudy Soik

Pengusaha Law Agwan diduga terlibat dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diselidiki oleh Rudy Soik.


WNI Tewas di di Hong Kong, Diduga Korban Kejahatan

3 hari lalu

Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha. ANTARA/Yashinta Difa/aa.
WNI Tewas di di Hong Kong, Diduga Korban Kejahatan

MN ditemukan meninggal dunia pada 28 Oktober 2024 di daerah Waterfall Bay, Pulau Hong Kong.


Rudy Soik: Polda NTT akan Melanjutkan Penyelidikan hingga Rekomendasi Komisi III

3 hari lalu

Inspektur Dua Rudy Soik berbicara dalam wawancara dengan Tempo di Gedung Tempo Media, Palmerah Barat, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024. TEMPO/ Nita Dian
Rudy Soik: Polda NTT akan Melanjutkan Penyelidikan hingga Rekomendasi Komisi III

Polda NTT akan melanjutkan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kupang yang sempat diusut oleh Rudy Soik


Gagalkan Aksi Ganjal ATM, Polisi Pondok Aren Kena Sabetan Senjata Tajam

4 hari lalu

Ilustrasi ATM Link. TEMPO/Nufus Nita Hidayati
Gagalkan Aksi Ganjal ATM, Polisi Pondok Aren Kena Sabetan Senjata Tajam

"Alasannya ATM-nya tertelan dan ibu memberikan nomor PIN kepada diduga pelaku, polisi langsung menarik keluar pria itu."


Guyonan Suswono Soal Janda Kaya: Dianggap Menista Agama hingga Dinilai Tidak Lucu

4 hari lalu

Calon Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Suswono, berbicara dalam debat kedua Pilgub Jakarta di Beach City International Stadium, Jakarta Utara, pada Ahad, 27 Oktober 2024 Cuplikan YouTube KPU DKI Jakarta
Guyonan Suswono Soal Janda Kaya: Dianggap Menista Agama hingga Dinilai Tidak Lucu

Ormas Betawi Bangkit melaporkan Suswono ke polisi dan Bawaslu atas dugaan penistaan agama.


Ditpolairud Polda NTT Tangkap Kapal yang Diselidiki Rudy Soik dalam Kasus Mafia BBM

4 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Setelah kasus ini mulai ramai, PTDH terhadap Rudy Soik mulai dipertanyakan masyarakat karena hal itu bermula dari upayanya sebagai anggota Kepolisian Polresta Kupang Kota dalam mengungkap kelangkaan BBM di Kota Kupang. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ditpolairud Polda NTT Tangkap Kapal yang Diselidiki Rudy Soik dalam Kasus Mafia BBM

Kapal yang pernah diselidiki Rudy Soik dalam mengungkap mafia BBM di Kupang ditangkap oleh Ditpolairud saat berlayar tanpa izin di perairan Tablolong.


LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

5 hari lalu

Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias (kiri) dan Sri Suparyati (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 22 Mei 2024. Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty
LPSK Masih Menelaah Permohonan Perlindungan Rudy Soik yang Berseteru dengan Polda NTT

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan Inspektur Dua (Ipda) Rudy Soik.


Begini Cara Mafia Solar di Kupang Dapat Ratusan Juta per Hari versi Rudy Soik

5 hari lalu

Mantan Anggota Polda NTT Ipda Rudy Soik saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Rudy Soik dipecat secara tidak hormat karena dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri. Tindakan Rudy yang dipandang dapat merusak reputasi institusi itu telah menjadi perhatian, karena setiap anggota Polri diharapkan berkomitmen untuk menjalankan tugas sesuai dengan integritas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Begini Cara Mafia Solar di Kupang Dapat Ratusan Juta per Hari versi Rudy Soik

Rudy Soik mengungkap mafia solar di Kupang membeli solar bersubsidi di SPBU dengan harga Rp 6.800 per liter kemudian menjualnya dengan harga tinggi.


Sidang Banding Rudy Soik, Kapolda NTT Bakal Tunjuk Hakim dalam 30 Hari

5 hari lalu

Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Namun, Daniel mengklaim pemecatan Rudy Soik bukan imbas dari penyelidikan kasus mafia BBM. Dalam rapat dengar pendapat, Daniel membeberkan lima pelanggaran yang dilakukan Rudy Soik, termasuk pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Sidang Banding Rudy Soik, Kapolda NTT Bakal Tunjuk Hakim dalam 30 Hari

Kapolda NTT akan menunjuk siapa saja hakim yang mengisi KKEP untuk meninjau ulang putusan PTDH Rudy Soik dalam 30 hari ke depan.