TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Bali mengupayakan penangguhan penahanan terhadap I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung yang menjadi terdakwa karena memelihara landak Jawa, hewan yang dilindungi. Nyoman Sukena saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.
"Saya sudah minta ke tim JPU untuk segera minta penangguhan kepada yang bersangkutan, untuk berkoordinasi dengan majelis hakimnya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana dalam keterangannya di Denpasar, Senin, 9 September 2024.
Dia menjelaskan perkara landak itu penyidikannya dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, karena secara hukum, termasuk tindak pidana. Karena itu, Jaksa tidak bisa menolak perkara sehingga perkara tersebut di P21 dan disidangkan di Pengadilan. Perkara tersebut pun tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice karena sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.
Namun, dirinya sudah memerintahkan JPU untuk mengajukan kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar tersangka tidak ditahan lagi di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra juga mengatakan penyampaian permohonan penangguhan penahanan tersangka Nyoman Sukena sudah dilakukan pada Senin siang. "Hari ini kejaksaan ajukan penangguhan kepada hakim," kata Eka Sabana.
Namun, Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gde Putra Astawa mengatakan belum menerima permohonan dari Kejati Bali tersebut. Menurut dia, hingga kini, pengajuan permohonan penangguhan penahanan baru disampaikan oleh Nyoman Sukena lewat penasihat hukumnya saat persidangan Kamis pekan lalu. "Majelis akan menanggapi dalam persidangan Kamis 12 September," kata Astawa.
Pada tahap penyelidikan di kepolisian, Sukena tidak ditahan. Namun, setelah perkara dilimpahkan ke kejaksaan, oleh kejaksaan dilakukan penahanan sejak tanggal 12 Agustus 2024.
Dalam dakwaan dijelaskan Nyoman Sukena ditangkap Polda Bali pada 4 Maret 2024 atas laporan masyarakat soal tindakannya memelihara landak Jawa.
Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Empat ekor landak yang dipelihara Sukena adalah landak Jawa atau Hysterix Javanica. Landak tersebut merupakan satwa liar yang statusnya dilindungi.
Berdasarkan fakta persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi pada 5 September 2024, landak tersebut awalnya milik mertua Sukena. Landak tersebut ditangkap karena merusak tanaman.
Ayah dua anak tersebut pun mengaku tidak mengetahui bahwa landak yang dipeliharanya merupakan satwa yang dilindungi. Apalagi sudah memeliharanya hampir lima tahun.
Dukungan moral terhadap Nyoman Sukena pun mengalir dari warga Bongkasa Pertiwi terhadap Sukena selama dua kali persidangan. Para warga yang hadir meminta agar lelaki yang bekerja sebagai peternak ayam tersebut dibebaskan karena menurut mereka Landak yang dipelihara Sukena dianggap hama di daerah itu dan banyak warga belum mengetahui status satwa Landak Jawa tersebut.
Pilihan Editor: Pedagang Cula Badak Ditangkap di Palembang, KLHK: Tiap Gram Dijual Rp 35 Juta Lewat Facebook