Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejati Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Warga yang Pelihara Landak Jawa

Reporter

image-gnews
I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Bali mengupayakan penangguhan penahanan terhadap I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung yang menjadi terdakwa karena memelihara landak Jawa, hewan yang dilindungi. Nyoman Sukena saat ini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.

"Saya sudah minta ke tim JPU untuk segera minta penangguhan kepada yang bersangkutan, untuk berkoordinasi dengan majelis hakimnya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ketut Sumedana dalam keterangannya di Denpasar, Senin, 9 September 2024.

Dia menjelaskan perkara landak itu penyidikannya dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, karena secara hukum, termasuk tindak pidana. Karena itu, Jaksa tidak bisa menolak perkara sehingga perkara tersebut di P21 dan disidangkan di Pengadilan. Perkara tersebut pun tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice karena sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Namun, dirinya sudah memerintahkan JPU untuk mengajukan kepada majelis hakim yang mengadili perkara tersebut agar tersangka tidak ditahan lagi di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung.

Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra juga mengatakan penyampaian permohonan penangguhan penahanan tersangka Nyoman Sukena sudah dilakukan pada Senin siang. "Hari ini kejaksaan ajukan penangguhan kepada hakim," kata Eka Sabana.

Namun, Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gde Putra Astawa mengatakan belum menerima permohonan dari Kejati Bali tersebut. Menurut dia, hingga kini, pengajuan permohonan penangguhan penahanan baru disampaikan oleh Nyoman Sukena lewat penasihat hukumnya saat persidangan Kamis pekan lalu. "Majelis akan menanggapi dalam persidangan Kamis 12 September," kata Astawa.

Pada tahap penyelidikan di kepolisian, Sukena tidak ditahan. Namun, setelah perkara dilimpahkan ke kejaksaan, oleh kejaksaan dilakukan penahanan sejak tanggal 12 Agustus 2024.

Dalam dakwaan dijelaskan Nyoman Sukena ditangkap Polda Bali pada 4 Maret 2024 atas laporan masyarakat soal tindakannya memelihara landak Jawa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sukena didakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 a juncto Pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Empat ekor landak yang dipelihara Sukena adalah landak Jawa atau Hysterix Javanica. Landak tersebut merupakan satwa liar yang statusnya dilindungi.

Berdasarkan fakta persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi pada 5 September 2024, landak tersebut awalnya milik mertua Sukena. Landak tersebut ditangkap karena merusak tanaman.

Ayah dua anak tersebut pun mengaku tidak mengetahui bahwa landak yang dipeliharanya merupakan satwa yang dilindungi. Apalagi sudah memeliharanya hampir lima tahun.

Dukungan moral terhadap Nyoman Sukena pun mengalir dari warga Bongkasa Pertiwi terhadap Sukena selama dua kali persidangan. Para warga yang hadir meminta agar lelaki yang bekerja sebagai peternak ayam tersebut dibebaskan karena menurut mereka Landak yang dipelihara Sukena dianggap hama di daerah itu dan banyak warga belum mengetahui status satwa Landak Jawa tersebut.

Pilihan Editor: Pedagang Cula Badak Ditangkap di Palembang, KLHK: Tiap Gram Dijual Rp 35 Juta Lewat Facebook

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eksplorasi Empat Perupa Bali di ARTOTEL Sanur

1 hari lalu

Pameran Seni
Eksplorasi Empat Perupa Bali di ARTOTEL Sanur

Dalam ruang ARTSpace ARTOTEL Sanur, publik diajak untuk tidak hanya melihat, tetapi merasakan dinamika perkembangan mutakhir seni rupa Bali.


Kenangan Pertemuan Megawati-Prabowo Santap Nasi Goreng, Kenali Ragam Varian Menunya dari Berbagai Daerah

1 hari lalu

Nasi Goreng Kambing. Shutterstock
Kenangan Pertemuan Megawati-Prabowo Santap Nasi Goreng, Kenali Ragam Varian Menunya dari Berbagai Daerah

Pada pertemuan Megawati-Prabowo 14 Juli 2019 dengan suguhan nasi goreng. Ketahui juga 5 varian nasi goreng dari berbagai daerah.


Dua Pulau Indonesia Masuk Daftar Destinasi Terbaik di Asia Versi Conde Nast Traveller, Bali Teratas

2 hari lalu

Sejumlah perempuan Bali menjunjung gebogan atau sesajen berisi buah, kue, bunga dan hiasan janur saat parade mapeed pada pembukaan Tanah Lot Art & Festival 2024 di objek wisata Tanah Lot, Tabanan, Bali, Jumat 23 Agustus 2024. Festival budaya yang digelar pada 23-25 Agustus 2024 tersebut mengusung tema pancaka tirta dengan melibatkan 23 desa adat dalam bentuk parade dan pertunjukan seni guna meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan di objek wisata itu yang ditargetkan mencapai 8.000 orang per hari. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Dua Pulau Indonesia Masuk Daftar Destinasi Terbaik di Asia Versi Conde Nast Traveller, Bali Teratas

Bali menjadi pilihan utama di Asia berkat kombinasi unik antara alam, budaya, dan keramahannya.


Tak Cukup ke Kebun Binatang, Ini Tips Belajar Konservasi dari Medina Kamil

3 hari lalu

Outdoor Enthusiast, Medina Kamil, saat ditemui usai acara diskusi Muda-Mudi Konservasi di Sarinah, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Tak Cukup ke Kebun Binatang, Ini Tips Belajar Konservasi dari Medina Kamil

Medina Kamil hadir di acara diskusi Konservasi Muda-Mudi di Sarinah, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024.


Sejumlah buaya lepas di Cianjur, Begini Tips Menghindari Serangannya

3 hari lalu

Karyawan penangkaran buaya di Kampung Gunung Calung, Kelurahan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua ekor buaya yang kabur di area galian pasir, Kamis (3/10/2024). ANTARA/Ahmad Fikri
Sejumlah buaya lepas di Cianjur, Begini Tips Menghindari Serangannya

5 Tips menghindari serangan buaya ini bisa berguna jika tak sengaja bertemu mereka


Kasus Landak Jawa, Medina Kamil Sebut Pentingnya Edukasi tentang Satwa Liar yang Dilindungi

3 hari lalu

Outdoor Enthusiast, Medina Kamil, saat ditemui usai acara diskusi Muda-Mudi Konservasi di Sarinah, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Landak Jawa, Medina Kamil Sebut Pentingnya Edukasi tentang Satwa Liar yang Dilindungi

Edukasi terhadap satwa dilindungi beserta aturannya sangat penting digencarkan.


Pendataan Satwa Dilindungi Idealnya Dilakukan 3-5 Tahun Sekali

4 hari lalu

Petugas membawa seekor landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kurungan ke mobil milik BKSDA Jawa Barat di halaman Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Fikom Universitas Padjadjaran di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 17 September 2024. TEMPO/Prima Mulia
Pendataan Satwa Dilindungi Idealnya Dilakukan 3-5 Tahun Sekali

International Union for Conservation of Nature menyarankan pendataan tumbuhan dan satwa dilindungi dilakukan berkala, yaitu 3-5 tahun sekali.


Baru Ditangkap 5 Ekor, Jumlah Buaya Lepas dari Penangkaran di Cianjur Belum Dipastikan

4 hari lalu

Seekor buaya yang dilepasliarkan oleh BKSDA Sumsel di kawasan SM Padang Sugihan. Dok BKSDA
Baru Ditangkap 5 Ekor, Jumlah Buaya Lepas dari Penangkaran di Cianjur Belum Dipastikan

Sejumlah buaya lepas dari penangkaran di Cianjur. Disinyalir kabur ke sungai dan sawah warga.


Bagaimana Cara Melihat Lumba-Lumba di Pantai Lovina? Cek Waktu Idealnya

4 hari lalu

Wisatawan diatas perahu menyaksikan sejumlah lumba-lumba jenis hidung botol berenang di lepas Pantai Lovina, Buleleng, Bali, (14/4). Wisata menyaksikan mamalia laut di habitat aslinya itu sudah ada sejak tahun 1986 yang diprakarsai oleh nelayan lokal setempat. TEMPO/Johannes P. Christo
Bagaimana Cara Melihat Lumba-Lumba di Pantai Lovina? Cek Waktu Idealnya

Begini cara melihat lumba-lumba di Lovina, Bali. Ketahui waktu idealnya hingga transportasi yang digunakan untuk sampai di Pantai Lovina


Bali Farm House, Destinasi Wisata di Bali dengan Wahana Bermain Alam Terbuka

4 hari lalu

Bali Farm House. Instagram.com/@balifarmhouseofficial
Bali Farm House, Destinasi Wisata di Bali dengan Wahana Bermain Alam Terbuka

Bali Farm House di Buleleng, Bali, menawarkan wahana bermain alam terbuka dan interaksi dengan hewan, menggabungkan edukasi dengan hiburan. Destinasi ini memadukan pemandangan pegunungan dengan arsitektur bergaya Eropa.