Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

image-gnews
I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Iklan

TEMPO.CO, JakartaI Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Bali dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak Jawa, salah satu satwa dilindungi tanpa izin. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali pada Jumat 13 September 2024.

Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, berpendapat seharusnya I Nyoman Sukena memang tidak perlu dipidana, jika memang alasannya adalah yang bersangkutan tidak mengetahui kalau hewan yang dipeliharanya memerlukan izin dan masuk dalam kategori yang dilindungi.

“Di sini diperlukan penegakan hukum yang bijaksana, baik itu penyidiknya, jaksanya dan hakimnya,” kata Mudzakkir kepada Tempo, Sabtu 14 September 2024.

Menurut Mudzakkir, hukum bijaksana itu dapat diartikan dengan lebih mengutamakan tujuan utama pelarangan memelihara satwa langka tersebut ketimbang melihat unsur pidana apabila tidak memiliki izin.

“Meskipun dia memelihara (tanpa izin) tapi hewannya diperlakukan secara baik, ruang bijaksana itu cukup orang yang bersangkutan diberikan teguran,” kata Mudzakkir.

Mudzakkir justru menyoroti soal sikap pemerintah yang justru tidak berhasil meyakinkan masyarakat terkait mana saja hewan yang dilindungi atau tidak. Hal itu terungkap dari kasus Sukena yang mengaku bahwa landak jawa (Hystrix Javanica) adalah hewan yang dilindungi.

“Barangkali petugas perlu menyampaikan binatang apa saja yang dilindungi mungkin banyak orang yang tidak mengetahui mana binatang yang dilindungi atau tidak,” kata Mudzakkir.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memasukkan daftar satwa dan tumbuhan yang tidak bisa dimiliki orang secara sembarangan melalui Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Total ada 904 satwa dan tumbuhan yang dilindungi, terdiri dari 787 satwa dan 117 tumbuhan.

I Nyoman Sukena ditangkap jajaran Diterkrimsus Polda Bali pada Maret 2024. Alasannya, Sukena memlihara empat ekor landak jawa tanpa izin. Persidangan perdana Sukena digelar pada 29 Agustus 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali mendakwa Sukena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE. Beleid itu menyebutkan hukuman paling lama mencapai lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Namun, pada sidang tuntutan yang digelar Jumat, 13 September 2024, JPU melunak dari dakwaannya. Sukena dituntut bebas karena JPU meyakini tidak terdapat mens rea atau perbuatan melawan hukum dari Sukena.

“Menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa I Nyoman Sukena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki niat jahat atau mens rea untuk memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi,” kata jaksa Gatot Hariawan membacakan amar tuntutannya di hadapan majelis hakim.

 

PIlihan Editor: Sepuluh Pesilat PSHT Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja hingga Tewas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengukuhan Pengurus Baru IHGMA 2024-2027: Meningkatkan Sinergi untuk Kemajuan Industri Hotel

1 hari lalu

Pelantikan pengurus IHGMA
Pengukuhan Pengurus Baru IHGMA 2024-2027: Meningkatkan Sinergi untuk Kemajuan Industri Hotel

Asosiasi ini memperkuat hubungan persaudaraan di antara para pengelola hotel di seluruh negeri.


Apel Gelar Pasukan Operasi Jagratara 2024 Ditjen Imigrasi, Siaga Awasi WNA

2 hari lalu

Direktur Jendral Imigrasi Kementerian hukum dan HAM, Silmy Karim saat menghadiri apel gelar pasukan operasi Jagratara 2024 di Pelabuhan Benoa, Bali, Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Apel Gelar Pasukan Operasi Jagratara 2024 Ditjen Imigrasi, Siaga Awasi WNA

Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar apel pasukan Operasi Jagratara 2024 di Pelabuhan Benoa, Bali.


Pemeriksaan Paspor Hanya 20 Detik dengan Mesin Autogate di Bandara Ngurah Rai Bali

2 hari lalu

Direktur Jendral Imigrasi Kementerian hukum dan HAM, Silmy Karim dalam grand launching autogate TPI Bandara Ngurah Rai di Nusa Dua, Bali pada Selasa, 1 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Pemeriksaan Paspor Hanya 20 Detik dengan Mesin Autogate di Bandara Ngurah Rai Bali

Mesin autogate yang digunakan di Bandara Ngurah Rai Bali sama dengan yang dioperasikan di bandara-bandara ternama dunia.


Saingi Singapura, Anak Mulai dari Usia 6 Tahun Bisa Pakai Autogate di Bandara Indonesia

2 hari lalu

Wisatawan mancanegara menjalani pemeriksaan keimigrasian di pintu otomatis (Autogate) yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa, 1 Oktober 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi meresmikan pengoperasian 90 Autogate yang mengintegrasikan teknologi Face Recognition dan Border Control Management (BCM) di terminal kedatangan dan keberangkatan Internasional Bandara Bali untuk mendukung proses pemeriksaan keimigrasian yang efektif dan efisien. ANTARA/Fikri Yusuf
Saingi Singapura, Anak Mulai dari Usia 6 Tahun Bisa Pakai Autogate di Bandara Indonesia

Sebelumnya, anak-anak di bawah 14 tahun harus melewati pemeriksaan manual. Kini mereka bisa lewat autogate.


Percepat Lintasan WNA, Dirjen Imigrasi Operasikan 90 Mesin Autogate di Bandara Ngurah Rai Bali

2 hari lalu

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim (kiri) bersama Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya (kanan) menekan tombol secara simbolis saat peresmian pintu otomatis (Autogate) yang dioperasikan di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa, 1 Oktober 2024. ANTARA/Fikri Yusuf
Percepat Lintasan WNA, Dirjen Imigrasi Operasikan 90 Mesin Autogate di Bandara Ngurah Rai Bali

Dari 90 unit yang dipasang Ditjen Imigrasi, 60 unit autogate berada di area kedatangan internasional dan 30 unit di keberangkatan internasional.


Indonesia AirAsia Rute Hong Kong-Denpasar Resmi Beroperasi, Tingkatkan Arus Wisatawan Internasional ke Bali

3 hari lalu

Air Asia. Foto: Air Asia
Indonesia AirAsia Rute Hong Kong-Denpasar Resmi Beroperasi, Tingkatkan Arus Wisatawan Internasional ke Bali

Indonesia AirAsia meresmikan rute internasional baru baru Hong Kong - Denpasar dengan melakukan penerbangan perdana hari ini, Selasa 1 Oktober 2024.


Hotel dan Resort Terbaik di Bali Pemenang World Travel Awards 2024

4 hari lalu

Raffles Bali (Raffles.com)
Hotel dan Resort Terbaik di Bali Pemenang World Travel Awards 2024

Beberapa hotel dan resor di Bali diakui kualitasnya dengan penghargaan di World Travel Awards ke-31 yang digelar di Manila, Filipina, September ini.


Daya Tarik Pererenan Bali Lingkungan Terkeren di Dunia 2024

6 hari lalu

Pantai Perenan di Bali. Bali.com
Daya Tarik Pererenan Bali Lingkungan Terkeren di Dunia 2024

Pantai Pererenan di Bali menawarkan suasana tenang dengan pemandangan indah dan ombak ideal bagi peselancar. Tempat ini juga dikenal dengan kafe unik dan kuliner lezat, menjadikannya destinasi favorit wisatawan.


Bali dan Dua Kota di Asia Tenggara Ini Disebut Destinasi Terburuk untuk Pejalan Kaki

8 hari lalu

Wisata Bali (TEMPO/Mila Novita)
Bali dan Dua Kota di Asia Tenggara Ini Disebut Destinasi Terburuk untuk Pejalan Kaki

Bali, yang terkenal dengan pantai-pantainya yang menakjubkan dan pura di kalangan wisatawan asing, dikritik karena sulit dilalui dengan berjalan kaki.


Lingkungan Paling Keren yang Menarik Dikunjungi dari Prancis, Bali, hingga Korea Selatan

8 hari lalu

Notre Dame, Prancis. Pixabay.com/Tom_suttill97
Lingkungan Paling Keren yang Menarik Dikunjungi dari Prancis, Bali, hingga Korea Selatan

Time Out merilis daftar lingkungan terkeren di dunia, ada di Prancis, Maroko, Bali, hingga Korea Selatan