Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

Reporter

image-gnews
Kunjungan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Sentra Rendang Asese, Kota Padang, Minggu, 7 Juli 2024. Saat kunjungan tersebut Zulkifli Hasan juga melakukan dialog dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). TEMPO/Fachri Hamzah.
Kunjungan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Sentra Rendang Asese, Kota Padang, Minggu, 7 Juli 2024. Saat kunjungan tersebut Zulkifli Hasan juga melakukan dialog dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). TEMPO/Fachri Hamzah.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkapkan kondisi terkini satwa perliharaannya yang berada di vila Farras Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ia mengatakan saat ini satwa yang berada di vilanya itu tersisa tiga ekor, yakni burung merak, kakatua putih dan kakatua hitam.

“Tinggal tiga jenis. Lainnya dilepas ke alam,” kata Zulhas, sapaan akrabnya, kepada Tempo, Senin, 16 September 2024.

Zulhas mengatakan burung-burung jenis lain yang pernah dipeliharanya di vila tersebut telah ia lepas ke alam sejak sembilan tahun yang lalu. “Tersisa, merak, kakatua putih dan hitam,” imbuhnya.

Mantan Menteri Kehutanan periode 2009-2014 itu diketahui pernah memelihara berbagai jenis burung yang dilindungi, seperti merak hijau, burung rangkong, kakatua jambul kuning dan kakatua raja.

Saat ditanyai apakah tiga burung yang tersisa itu termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi, Zulhas belum memberi jawaban. Ia juga tidak menjawab ketika ditanyai apakah selama ia memelihara satwa yang dilindungi itu rutin melaporkan kondisi hewan peliharaannya atau tidak.

Jika merujuk pada Pasal 20 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservarsi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Belakangan, viral kasus kepemilikan landak Jawa yang melibatkan salah satu warga bernama I Nyoman Sukena. Ia ditangkap jajaran Diterkrimsus Polda Bali pada Maret 2024. Alasannya, Sukena memlihara empat ekor landak jawa tanpa izin.

Persidangan perdana Sukena digelar pada 29 Agustus 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali mendakwa Sukena melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE. Beleid itu menyebutkan hukuman paling lama mencapai lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Tapi karena kasusnya viral dan mendapat sorotan dari publik, jaksa kemudian menuntut bebas Nyoman Sukena. 

Pilihan Editor: Jokowi Diminta Tegur Pejabatnya yang Pelihara Satwa Langka

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Konservasi Indonesia: Burung Papua Terancam Perburuan, Pembukaan Lahan hingga Infrastruktur

23 jam lalu

Senior Vice President and Executive Chair, Konservasi Indonesia, Meizani Irmadhiany, dan , Tokoh Budaya Fakfak, Fredrikus Warpopor,saat peluncuran dan diskusi buku berjudul 'Burung-burung dalam Tinjauan Budaya Mbaham Matta, Fakfak', di Serambi Salihara, Jakarta, Jumat 11 Oktober 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Konservasi Indonesia: Burung Papua Terancam Perburuan, Pembukaan Lahan hingga Infrastruktur

Menurut Konservasi Indonesia, populasi burung Papua terancam oleh perburuan, pembukaan lahan dan pembangunan infrastruktur..


Konservasi Indonesia Dokumentasikan Keragaman Burung Fakfak Papua dalam Buku

1 hari lalu

Senior Vice President and Executive Chair, Konservasi Indonesia, Meizani Irmadhiany, (paling kiri), Tokoh Budaya Fakfak, Fredrikus Warpopor (tengah), dan Ady Kristanto (kanan) dari Birdwatcher and Wildlife Photography Enthusiast, saat peluncuran dan diskusi buku berjudul 'Burung-burung dalam Tinjauan Budaya Mbaham Matta, Fakfak', di Serambi Salihara, Jakarta, Jumat 11 Oktober 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Konservasi Indonesia Dokumentasikan Keragaman Burung Fakfak Papua dalam Buku

Buku yang diterbitkan Konservasi Indonesia itu memotret 76 burung di Fakfak Papua, dengan melibatkan warga lokal.


Ini Rencana Kementerian Baru di Kabinet Prabowo, Ada 6 Kemenko dan 8 Badan

1 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menggelar acara Halal Bihalal bersama 1.000 pegawai Kemhan di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Tim Media Prabowo
Ini Rencana Kementerian Baru di Kabinet Prabowo, Ada 6 Kemenko dan 8 Badan

Prabowo disebut akan membuat kabinet dengan porsi besar.


Lempar Pujian pada Jokowi, Zulhas: Hanya Sedikit yang Menilai Apa-Apa Salah

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat sesi wawancara dengan Tempo di kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin, 23 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Lempar Pujian pada Jokowi, Zulhas: Hanya Sedikit yang Menilai Apa-Apa Salah

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memuji kinerja sepuluh tahun pemerintahan Presiden Jokowi. Ia mengklaim hanya sedikit masyarakat yang menilai salah


KLHK Tetapkan 904 Jenis Tanaman dan Satwa Masuk Kategori Diindungi

2 hari lalu

Seekor anak Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang baru berumur 28 hari bermain bersama induknya di Bali Zoo, Gianyar, Bali, Jumat, 22 Desember 2023. Kebun binatang tersebut untuk kedua kalinya berhasil mengembangbiakkan Gajah Sumatera dengan kelahiran anak gajah jantan yang diberi nama Kama pada 24 November 2023 sehingga saat ini jumlah satwa endemik Indonesia yang dilindungi itu bertambah menjadi 15 ekor yakni 4 jantan dan 11 betina. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
KLHK Tetapkan 904 Jenis Tanaman dan Satwa Masuk Kategori Diindungi

KLHK menetapkan 904 tumbuhan dan satwa yang masuk kategori dilindungi. Rinciannya, 117 jenis tumbuhan, 787 satwa.


Zulkifli Hasan Klaim Kadin Sudah Akur di Bawah Anindya Bakrie, Jokowi Tersenyum

2 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat sesi wawancara dengan Tempo di kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin, 23 September 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Zulkifli Hasan Klaim Kadin Sudah Akur di Bawah Anindya Bakrie, Jokowi Tersenyum

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim Kadin Indonesia telah akur di bawah Anindya Bakrie. Bagaimana respons Presiden Jokowi?


PAN Akan Dapat 5 Kursi Menteri, Waketum: Keputusan Kabinet di Tangan Prabowo

3 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto (tengah) didampingi Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (kiri) menghadiri penutupan Kongres ke-VI PAN di Jakarta, Sabtu 24 Agustus 2024. Kongres ke-VI PAN secara aklamasi menetapkan incumbent Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum PAN periode 2024-2029. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
PAN Akan Dapat 5 Kursi Menteri, Waketum: Keputusan Kabinet di Tangan Prabowo

Prabowo sedang menyusun formasi kabinet dibantu orang-orang dekatnya. PAN telah menyerahkan nama-nama calon menteri ke presiden terpilih itu.


Hari Ini Masyarakat Pesisir Gelar Aksi untuk Perjuangkan Bahari dari Ekspor Pasir Laut

4 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Hari Ini Masyarakat Pesisir Gelar Aksi untuk Perjuangkan Bahari dari Ekspor Pasir Laut

Hari ini masyarakat pesisir laut Indonesia mengadakan aksi buntut dari pengesahan aturan ekspor pasir laut.


Tak Cukup ke Kebun Binatang, Ini Tips Belajar Konservasi dari Medina Kamil

5 hari lalu

Outdoor Enthusiast, Medina Kamil, saat ditemui usai acara diskusi Muda-Mudi Konservasi di Sarinah, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Tak Cukup ke Kebun Binatang, Ini Tips Belajar Konservasi dari Medina Kamil

Medina Kamil hadir di acara diskusi Konservasi Muda-Mudi di Sarinah, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024.


Kasus Landak Jawa, Medina Kamil Sebut Pentingnya Edukasi tentang Satwa Liar yang Dilindungi

5 hari lalu

Outdoor Enthusiast, Medina Kamil, saat ditemui usai acara diskusi Muda-Mudi Konservasi di Sarinah, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Kasus Landak Jawa, Medina Kamil Sebut Pentingnya Edukasi tentang Satwa Liar yang Dilindungi

Edukasi terhadap satwa dilindungi beserta aturannya sangat penting digencarkan.