Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cara Membuat SIM C Termasuk Memperpanjangnya

image-gnews
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Ilustrasi SIM A dan SIM C. Foto : Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Terdapat berbagai jenis SIM sesuai jenis kendaraannya. Pengguna motor wajib memiliki SIM C ketika berkendara di jalan raya.

SIM C diperlukan agar pengendara bisa berkendara bisa mengendarai motor secara legal di jalan. Jika tidak memiliki SIM, maka pengendara tersebut telah melanggar aturan dan bisa dikenakan sanksi.

Kepemilikan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol)  Nomor 5, Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam Perpol ini juga telah diatur persyaratan yang wajib dipenuhi jika ingin membuat SIM. Persyaratan tersebut meliputi minimal usia 17 tahun, membawa fotokopi KTP, pasfoto, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Setelah melengkapi dokumen tersebut, Anda bisa mulai mendaftarkan diri untuk pembuatan SIM C. Prosedur atau cara membuat SIM C sebagai berikut:

  1. Lengkapi formulir pengajuan pembuatan SIM. Sertakan dokumen seperti fotokopi KTP dan pasfoto;
  2. Tes teori;
  3. Ujian praktik.

Kategori SIM C, CI, dan CII

SIM C terbagi dalam beberapa jenis berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor.

  1. SIM C: Untuk sepeda motor dengan mesin berkapasitas hingga 250 cc;
  2. SIM CI: Untuk sepeda motor dengan mesin berkapasitas 250-500 cc. Pembuatan SIM C memiliki syarat yakni harus memiliki SIM C minimal selama 12 bulan. Pemotor harus berusia minimal 18 tahun.
  3. SIM CII: Untuk sepeda motor dengan mesin berkapasitas lebih dari 500 cc. Pembuatan SIM C memiliki syarat yakni harus memiliki SIM C I minimal selama 12 bulan. Pemotor harus berusia minimal 19 tahun.
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Biaya untuk membuat SIM C, CI, dan CII ialah sebesar Rp100.000 rupiah. Jika pemohon ingin melakukan tes kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), akan dikenai biaya tambahan Rp25 ribu. Ada juga biaya asuransi sebesar Rp30.000 rupiah. Sementara untuk perpanjangan SIM C, CI, dan CII akan dikenakan biaya sebesar Rp.75.000 rupiah.

Syarat perpanjangan SIM C

Perpanjangan SIM C dapat dilakukan melalui Satpas atau secara online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Dokumen yang diperlukan antara lain:

  1. SIM C lama;
  2. e-KTP;
  3. Hasil tes kesehatan RIKKES jasmani;
  4. Hasil tes psikologi;
  5. Pasfoto dengan latar belakang biru;
  6. Foto tanda tangan.

Berikut langkah perpanjang SIM C secara online:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri.
  2. Daftarkan nomor telepon untuk mendapatkan OTP.
  3. Masukkan data pribadi dan lakukan verifikasi melalui email.
  4. Ajukan perpanjangan SIM C dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
  5. Pilih lokasi Satpas dan metode pembayaran.
  6. SIM C akan dikirim melalui Pos Indonesia, atau bisa diambil di Satpas.

Pilihan Editor: Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar 130 Masalah Polri Menurut SETARA Institute: Dari Pembubaran Diskusi hingga Pemerkosaan Tahanan

7 jam lalu

Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa saat unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU Pilkada di kantor DPRD NTB di Mataram, Jumat 23 Agustus 2024. Polisi menerjunkan sedikitnya 350 personel untuk mengamankan aksi mahasiswa yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Daftar 130 Masalah Polri Menurut SETARA Institute: Dari Pembubaran Diskusi hingga Pemerkosaan Tahanan

SETARA Institute merilis hasil kajian pemetaan masalah dan tantangan yang dihadapi Polri, baik secara internal maupun eksternal.


Kurawal Foundation Memotret Jokowisme Bagai Panggung Teater Jokowi sebagai Raja Jawa

21 jam lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenakan baju daerah Ageman Songkok Singkepan Ageng saat mengikuti upacara pengibaran bendera merah putih di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Agustus 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kurawal Foundation Memotret Jokowisme Bagai Panggung Teater Jokowi sebagai Raja Jawa

Selama 10 tahun memerintah, Jokowi memainkan peran politik dengan Jokowisme di atas panggung teater bagai Raja Jawa.


Mahasiswa National University of Singapore Ditemukan Tewas di Gedung Asrama

5 hari lalu

Merlion Park.
Mahasiswa National University of Singapore Ditemukan Tewas di Gedung Asrama

Mahasiswa National University of Singapore (NUS) ditemukan tewas dalam sebuah kamar asrama kampus pada Kamis, 3 Oktober 2024.


Kasus Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang, PHRI Yakin Tidak akan Terjadi di Hotel Lain

8 hari lalu

Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B Sukamdani usai konferensi pers di Kantor APINDO, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari
Kasus Pembubaran Diskusi di Hotel Grand Kemang, PHRI Yakin Tidak akan Terjadi di Hotel Lain

Ketua Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan peristiwa seperti pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang tidak akan terjadi lagi.


Kronologi Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air secara Anarkis, Begini Versi Penyelenggara dan Polisi

10 hari lalu

Tersangka pembubaran diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional, Sabtu, 28 September 2024 di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Istimewa
Kronologi Pembubaran Diskusi Forum Tanah Air secara Anarkis, Begini Versi Penyelenggara dan Polisi

Pembubaran diskusi Forum Tanah Air (FTA) disertai aksi premanisme dan anarkis,. Bagaimana kronologi menurut penyelanggara dan polisi?


SETARA Institute Kecam Aksi Premanisme Bubarkan Diskusi FTA oleh Orang Tak Dikenal, Singgung Polisi Tak Berbuat Apa-apa

11 hari lalu

Tangkapan layar video kericuhan saat diskusi Forum Tanah Air yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Din Syamsuddin, Refly Harun, Said Didu, di Hotel Grand Kemang, Sabtu, 28 September 2024. Istimewa
SETARA Institute Kecam Aksi Premanisme Bubarkan Diskusi FTA oleh Orang Tak Dikenal, Singgung Polisi Tak Berbuat Apa-apa

SETARA Institute mengecam pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air oleh kelompok tak dikenal. Polisi disebut hanya menonton tindakan anarkis itu.


Profil RS Polri Kramat Jati, Tempat Forensik dan Tes DNA Mayat di Kali Bekasi

15 hari lalu

Dua jenazah yang ditemukan di Kali Bekasi diantarkan ke rumah duka dari RS. Bhayangkara TK.I Pusdokkes Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur menuju Bekasi, Selasa 24 September 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Profil RS Polri Kramat Jati, Tempat Forensik dan Tes DNA Mayat di Kali Bekasi

RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, meminta keluarga korban mayat di Kali Bekasi membawa barang-barang pribadi untuk tes DNA.


Rivan A. Purwantono Paparkan Langkah Strategis Jasa Raharja dalam RDP

15 hari lalu

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono (tengah) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Indonesia Financial Group (IFG) dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Dok. Jasa Raharja
Rivan A. Purwantono Paparkan Langkah Strategis Jasa Raharja dalam RDP

Jasa Raharja terus melakukan berbagai langkah strategis, salah satunya dengan membangun sistem terintegrasi bersama seluruh mitra kerja terkait, seperti Kepolisian, Dukcapil, hingga rumah sakit.


Pembunuh Bocah Tewas Dilakban Ditangkap, Muncul Kasus Baru Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

16 hari lalu

Lima pelaku penculikan dan pembunuhan bocah perempuan berusia 5 tahun, yang ditemukan tewas dengan wajah dilakban di Pantai Cihara, Lebak, Banten, dihadirkan di Polres Cilegon, Senin, 23 September 2024. TEMPO/ JONIANSYAH HARDJONO
Pembunuh Bocah Tewas Dilakban Ditangkap, Muncul Kasus Baru Penemuan 7 Mayat di Kali Bekasi

Kasus bocah tewas dilakban dan penemuan 7 mayat di Kali Bekasi menyedot perhatian masyarakat saat ini.


Pengamat Kepolisian Sebut Kesimpulan Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi Tidak Bisa Terburu-buru

17 hari lalu

Sejumlah polisi memeriksa kantong-kantong  berisi tujuh jenazah laki laki yang ditemukan mengambang di Kali Bekasi, Pondok Gede Permai, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu, 22 September 2024. Polisi menduga tujuh mayat itu merupakan remaja-remaja yang terlibat tawuran. ANTARA FOTO/Rezas Ale
Pengamat Kepolisian Sebut Kesimpulan Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi Tidak Bisa Terburu-buru

Menurut Bambang, kesimpulan kematian 7 remaja yang mayatnya ditemukan di kali Bekasi tidak bisa terburu-buru.