TEMPO.CO, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Ajun Komisaris Polisi Sofian Hadi mengatakan, polisi masih mendalami senjata api (Senpi) organik milik kepolisian yang digunakan oleh Amir (47 tahun) Eks Kepala Desa Karang Anyar dalam kasus penodongan.
Pengejaran kepemilikan senjata itu buntu dari hasil uji balistik oleh pihak kepolisian. Dimana, ditemukan jenis senjata api merk Revolver Kaliber 38 SNW rakitan pabrik bersama dengan empat butir peluru timah panas yang merupakan senjata organik milik kepolisian.
"Iya, kalau dari uji Balistik, benar itu senjata organik milik kepolisian," kata Sofian kepada Tempo melalui sambungan telpon pada Jumat, 13 September 2024.
Namun, kata Sofian, saat dikoordinasikan ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), seri senjata api tersebut bukan organik milik Polda Sumsel. Saat ini, pihak Polres Muratara, masih berkoordinasi untuk uji forensik terhadap kepemilikan senjata itu.
"Kita juga sudah berkoordinasi untuk menelusuri polda-polda lain dan Mabes Polri untuk kepemilikan senjata itu,"
Sofian sebelumnya menduga, senjata yang digunakan Amir dalam kasus penodongan senjata kepada seorang kontraktor bernama Hamsi (43 tahun) di sebuah lahan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Rawas Utara, adalah senjata polisi lain yang hilang atau milik organisasi Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) .
"Dugaannya ini senpi yang hilang atau milik Perbakin ya. Karena pelaku (Amir) sendiri tidak mengakui pada waktu itu. Jadi kita tidak perlu pembuktian, karena kita ada alat bukti yang cukup untuk menjerat tersangka," jelas dia.
Saat dikonfirmasi ke Polda Sumsel, Kepala Bidang Kehumasan Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sunarto mengatakan, saat ini Polda Sumsel juga sedang menggali informasi terkait kepemilikan senjata Revolver Kaliber 38 SNW.
“Kami masih mencari informasi terkait itu,” kata Kombes Pol Sunarto.
Saat ini kata Sunarto, kasus tersebut tengah bergulir di Polisi Resor Musi Rawas Utara. Dimana Amir, saat ini statusnya sudah diangkat sebagai tersangka dan dititip tahankan di Rutan Lapas Kelas II A Lubuklinggau, selagai proses pelimpahan kasus di Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Amir melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KHU Pidana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Pilihan Editor: 4 Bocah Tersangka Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang Ikut Tahlilan di Rumah Korban