Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengendara Tunjukkan Pistol di Jalanan, Apa Saja Pasal yang Menjerat Kepemilikan Senjata Api?

image-gnews
Ilustrasi pistol. olympia.gr
Ilustrasi pistol. olympia.gr
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam video yang viral di media sosial X, terlihat seorang pria mengemudikan mobil Pajero dengan marah sambil memamerkan benda yang menyerupai senjata api. Kejadian tersebut diduga terjadi akibat pengemudi bersenggolan dengan mobil lain.

Polisi menyelidiki video yang menunjukkan seorang pengemudi Pajero memamerkan benda yang menyerupai senjata api di Flyover Kalibata, Kramat Jati, Jakarta Timur. Penyelidikan dimulai dengan memeriksa empat saksi, termasuk petugas keamanan, pengamen, dan juru parkir.

"Kami sedang mendalami peristiwa itu, apa penyebab peristiwa itu terjadi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, 9 September 2024.

Lalu bunyi pasal mana yang dapat menjerat seseorang terhadap kepemilikan senjata api? Berikut penjelasannya. 

Dari segi legalitas, prinsipnya kepemilikan senjata api resmi untuk keperluan bela diri dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan teknis terkait kepemilikan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) No.18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk Bela Diri.

Setiap orang berhak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, dan juga berhak atas rasa aman dari ancaman ketakutan dalam menjalankan atau tidak menjalankan hak asasinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G UUD 1945.

Persyaratan untuk memperoleh izin kepemilikan senjata api cukup ketat. Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf e UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki wewenang dalam pemberian izin serta pengawasan terhadap senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.

Di Indonesia, penggunaan senjata api diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen” (Stbl. 1948 No.17).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, prosedur kepemilikan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI. Dalam peraturan tersebut, disebutkan lima kategori perorangan atau pejabat yang diperbolehkan memiliki senjata api, yakni pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, serta purnawirawan TNI/Polri.

Syarat untuk kepemilikan senjata api meliputi kemampuan atau keterampilan menembak minimal kelas III, yang harus dibuktikan dengan sertifikat dari institusi pelatihan menembak yang telah mendapat izin dari Polri. Selain itu, pemilik senjata api harus memiliki keterampilan dalam merawat, menyimpan, dan mengamankan senjata untuk mencegah penyalahgunaan. Persyaratan lainnya termasuk memenuhi kondisi psikologis dan syarat medis yang ditetapkan.

"Dia mau ambil jalur di kanan dan enggak kita kasih karena macet dan jarak antar mobil mepet banget kan. Eh tiba tiba dia serempet mobil kita, diajak minggir malah nyodorin beceng (senjata api), si paling keren deh pak. Ciri-ciri mobil Pajero hitam, nopol B 1614 TJN" tulis akun @nauna24 di sosial media X.

Berkaca pada peristiwa tersebut, Ade mengimbau agar masyarakat tidak mudah emosi saat sedang berkendara. Kalaupun ada perselisihan, ia menyarankan agar diselesaikan dengan cara baik-baik. “Dan janganlah menunjukkan benda-benda tidak  perlu terlebih yang membuat orang lain  merasa takut,” kata dia.

Ia belum bisa memastikan apakah senjata api yang dipamerkan tersebut merupakan pistol sungguhan atau bukan. Sebab, polisi masih melakukan pendalaman.

MYESHA FATINA RACHMAN  I JIHAN RISTIYANTI

Pilihan Editor: Polisi Dalami Video Pengemudi Pajero yang Pamer Benda Mirip Pistol di Kalibata

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seorang Residivis di Batu Alami Paranoia, Tembak Orang di Jalan Karena Merasa Dibuntuti

23 jam lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Seorang Residivis di Batu Alami Paranoia, Tembak Orang di Jalan Karena Merasa Dibuntuti

Residivis di Batu alami paranoia. Ia merasa dibuntuti orang di jalan lalu menembak orang yang ia curigai tersebut. Sudah terjadi berulang kali.


Polri Berencana Bentuk Unit Perempuan dan Anak di Tingkat Polsek

1 hari lalu

Polsek Grogol Petamburan. Humas Polri
Polri Berencana Bentuk Unit Perempuan dan Anak di Tingkat Polsek

Polsek, yang beroperasi di tingkat kecamatan, adalah tingkat terendah dalam struktur kepolisian.


Kasus Dugaan Pencabulan oleh Anggota DPRD Depok Berjalan Lambat, Mahasiswa Geruduk Polres

1 hari lalu

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Kasus Dugaan Pencabulan oleh Anggota DPRD Depok Berjalan Lambat, Mahasiswa Geruduk Polres

Sejumlah mahasiswa menggeruduk Kantor Polres Depok untuk mendesak transparansi pengusutan kasus pencabulan oleh Anggota DPRD.


Daftar 130 Masalah Polri Menurut SETARA Institute: Dari Pembubaran Diskusi hingga Pemerkosaan Tahanan

2 hari lalu

Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa saat unjuk rasa tolak pengesahan revisi UU Pilkada di kantor DPRD NTB di Mataram, Jumat 23 Agustus 2024. Polisi menerjunkan sedikitnya 350 personel untuk mengamankan aksi mahasiswa yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU Pilkada. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Daftar 130 Masalah Polri Menurut SETARA Institute: Dari Pembubaran Diskusi hingga Pemerkosaan Tahanan

SETARA Institute merilis hasil kajian pemetaan masalah dan tantangan yang dihadapi Polri, baik secara internal maupun eksternal.


Polri Klaim Tangani 198 Kasus Judi Online Periode Juni hingga Oktober 2024

3 hari lalu

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (kiri), Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono (tengah), Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Himawan Bayu Aji (kanan) menunjukan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online, Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2024.  Periode 23 April- 17 Juni 2024, Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah mengungkap 318 kasus judi online dan menetapkan 464 tersangka, serta menyita barang bukti berupa 67,5 miliar, 494 ponsel, 36 leptop, 257 rekening, 98 akun judi online dan 296 kartu ATM. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polri Klaim Tangani 198 Kasus Judi Online Periode Juni hingga Oktober 2024

Jumlah kasus itu termasuk pengungkapan situs judi online 1xBet, W88, dan Liga Ciputra yang diumumkan pada tanggal 21 Juni 2024 lalu


Polri Berduka atas Wafatnya Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga

5 hari lalu

Sejumlah karangan bunga untuk mendiang Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga terpampang di jalan perumahan Bukit Novo Jalan Tole Iskandar, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polri Berduka atas Wafatnya Kapolres Boyolali AKBP Muhammad Yoga

Polri menyampaikan ucapan duka cita atas wafatnya Kapolres Boyolali Ajun Komisaris Besar Muhammad Yoga


Kala Dharma Pongrekun Ungkap Dapat Pangkat Bintang 3 Karena Jasa Pramono Anung

5 hari lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Dharma Pongrekun (kiri) dan Kun Wardana Abyoto (kanan) mengikuti debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. ANTARA /Aprillio Akbar
Kala Dharma Pongrekun Ungkap Dapat Pangkat Bintang 3 Karena Jasa Pramono Anung

Dharma Pongrekun mengakui bahwa ada jasa dari Pramono Anung untuk memperoleh pangkat bintang tiga di institusi Polri.


Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

6 hari lalu

Kepala Badan Intelijen Negara, Budi Gunawan, turut menyambut Presiden Jokowi di Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, pada Senin, 22 Juli 2024. Foto Sekretariat Presiden
Budi Gunawan Disebut-sebut Masuk Kabinet Prabowo, Apa Saja Kontroversi Kepala BIN Ini?

Kepala BIN Budi Gunawan santer disebut-sebut akan masuk Kabinet Prabowo. Betulkah? Apa saja kontroversi pria dengan inisial BG ini?


Kapolri Sematkan Bintang Bhayangkara Utama ke Panglima TNI, KSAD, KSAL, dan KSAU, Berikut Penjelasan Bintang Bhayangkara

7 hari lalu

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (kiri) menyematkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama (BBU) kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 4 Oktober 2024. ANTARA/HO-Divisi Humas Polri
Kapolri Sematkan Bintang Bhayangkara Utama ke Panglima TNI, KSAD, KSAL, dan KSAU, Berikut Penjelasan Bintang Bhayangkara

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyematkan tanda kehormatan Bintang Bhayangkara Utama kepada Panglima TNI Agus Subiyanto. Apa maknanya?


Asal-usul 5 Oktober Ditetapkan sebagai HUT TNI

7 hari lalu

Defile pasukan prajurit TNI ketika gladi bersih HUT ke-79 TNI di Lapangan Silang Monas, Jakarta. Tampak latar belakang panggung parade berbentuk Istana Garuda IKN. Tempo/Ilham Balindra
Asal-usul 5 Oktober Ditetapkan sebagai HUT TNI

HUT TNI merupakan sebuah momen penting dalam sejarah Indonesia yang menandai kelahiran kekuatan militer negara ini.