TEMPO.CO, Jakarta - Dalam video yang viral di media sosial X, terlihat seorang pria mengemudikan mobil Pajero dengan marah sambil memamerkan benda yang menyerupai senjata api. Kejadian tersebut diduga terjadi akibat pengemudi bersenggolan dengan mobil lain.
Polisi menyelidiki video yang menunjukkan seorang pengemudi Pajero memamerkan benda yang menyerupai senjata api di Flyover Kalibata, Kramat Jati, Jakarta Timur. Penyelidikan dimulai dengan memeriksa empat saksi, termasuk petugas keamanan, pengamen, dan juru parkir.
"Kami sedang mendalami peristiwa itu, apa penyebab peristiwa itu terjadi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, 9 September 2024.
Lalu bunyi pasal mana yang dapat menjerat seseorang terhadap kepemilikan senjata api? Berikut penjelasannya.
Dari segi legalitas, prinsipnya kepemilikan senjata api resmi untuk keperluan bela diri dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan teknis terkait kepemilikan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri) No.18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Polri/TNI untuk Bela Diri.
Setiap orang berhak atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, dan juga berhak atas rasa aman dari ancaman ketakutan dalam menjalankan atau tidak menjalankan hak asasinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 28G UUD 1945.
Persyaratan untuk memperoleh izin kepemilikan senjata api cukup ketat. Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf e UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki wewenang dalam pemberian izin serta pengawasan terhadap senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.
Di Indonesia, penggunaan senjata api diatur oleh UU Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen” (Stbl. 1948 No.17).
Sementara itu, prosedur kepemilikan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI. Dalam peraturan tersebut, disebutkan lima kategori perorangan atau pejabat yang diperbolehkan memiliki senjata api, yakni pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, serta purnawirawan TNI/Polri.
Syarat untuk kepemilikan senjata api meliputi kemampuan atau keterampilan menembak minimal kelas III, yang harus dibuktikan dengan sertifikat dari institusi pelatihan menembak yang telah mendapat izin dari Polri. Selain itu, pemilik senjata api harus memiliki keterampilan dalam merawat, menyimpan, dan mengamankan senjata untuk mencegah penyalahgunaan. Persyaratan lainnya termasuk memenuhi kondisi psikologis dan syarat medis yang ditetapkan.
"Dia mau ambil jalur di kanan dan enggak kita kasih karena macet dan jarak antar mobil mepet banget kan. Eh tiba tiba dia serempet mobil kita, diajak minggir malah nyodorin beceng (senjata api), si paling keren deh pak. Ciri-ciri mobil Pajero hitam, nopol B 1614 TJN" tulis akun @nauna24 di sosial media X.
Berkaca pada peristiwa tersebut, Ade mengimbau agar masyarakat tidak mudah emosi saat sedang berkendara. Kalaupun ada perselisihan, ia menyarankan agar diselesaikan dengan cara baik-baik. “Dan janganlah menunjukkan benda-benda tidak perlu terlebih yang membuat orang lain merasa takut,” kata dia.
Ia belum bisa memastikan apakah senjata api yang dipamerkan tersebut merupakan pistol sungguhan atau bukan. Sebab, polisi masih melakukan pendalaman.
MYESHA FATINA RACHMAN I JIHAN RISTIYANTI
Pilihan Editor: Polisi Dalami Video Pengemudi Pajero yang Pamer Benda Mirip Pistol di Kalibata