Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKP Segel Resor-Resor Tak Berizin Milik Asing di Dua Pulau Terluar Indonesia

image-gnews
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalukan penyegelan resort milik Warga Negara Asing (WNA) di Pulau Maratua, Kalimantan Timur, Kamis 19 September 2024. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalukan penyegelan resort milik Warga Negara Asing (WNA) di Pulau Maratua, Kalimantan Timur, Kamis 19 September 2024. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua resor milik asing di Pulau Maratua dan Pulau Nabucco, Kalimantan Timur. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan penyegelan dilakukan karena resor-resor tersebut tidak mamiliki izin atau izinnya sudah habis.

“Kami melakukan paksaan pemerintah karena terdapat di sini resor-resor yang dikelola oleh Penanaman Modal Asing (PMA) yang setelah kami lakukan pemeriksaan izinnya ada yang mati dan ada yang tidak berizin," katanya di Pulau Maratua, Kalimantan Timur, Kamis, 19 September 2024. 

Pung menjelaskan resor yang berada di Pulau Maratua dikelola oleh PT MID tidak memiliki izin atau ilegal. Pun dengan resor di pulau Nabucco yang dikelola PT NMR. “Di sana (Pulau Nabucco) ada pulau kecil mereka sambungkan dengan jembatan dan tidak ada izin," kata dia. 

Menurut Pung, resor-resor yang berada di wilayah terluar dari Indonesia ini dimiliki warga negara Malaysia. Penyegelan resor-resor ini juga disebut untuk mengantisipasi terebutnya wilayah kedaulatan Republik Indonesia seperti yang pernah terjadi dengan Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.

"Dulu dikelola PMA (penyertaan modal asing) dengan modus mendirikan resor-resor kemudian karyawannya orang Indonesia. Pelan-pelan karyawan Indonesia dikeluarkan. Saat Pulau Sipadan dan Ligitan kemudian diisi oleh orang asing semua, kita kalah diplomasi," ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pung mengklaim KKP terus melakukan pengawasan dan penindakan di wilayah NKRI agar kejadian terebutnya Pulau Sipadan dan Ligitan tidak terulang. Ia pun mendesak warga negara Malaysia pemilik resor agar segera mengurus izin dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia. 

Ia menuturkan saat ini di dua resor tersebut masih mempekerjakan warga Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan ke depannya akan ada upaya menghilangkan para pekerja lokal. 

"Kami khawatir kalau tidak perduli, karyawan kita dikeluarkan dan diambil dari asing. Tadi juga kita lihat banyak dari turis asing yang di sana. Kami mengantisipasi agar kejadian pada Pulau Sipadan dan Ligitan tidak kembali terulang," ucap dia.

Pilihan Editor: Sidang Harvey Moeis, PT Timah Klaim Kemitraan dengan 5 Smelter Dicantumkan pada RKAB

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kejagung Tangkap Zainal Muttaqin Buron Kasus Penggelapan

14 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 12 Agustus 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kejagung Tangkap Zainal Muttaqin Buron Kasus Penggelapan

Kejagung menangkap eks Wakil Komisaris Utama di PT Duta Manuntung, Zainal Muttaqin, buron penggelapan sekaligus terpidana 4 tahun 6 bulan.


Izin Perusahaan Air Bersih di Gili Trawangan Dicabut KKP, Ini Kata KPK

17 jam lalu

Perusahaan pengelola air bersih di Gili Meno, PT Tiara Cipta Nirwana (TCN), disebut tetap menjalankan operasinya meski belum mengantongi izin, hingga Jumat, 30 Agustus 2024. Cr: Istimewa
Izin Perusahaan Air Bersih di Gili Trawangan Dicabut KKP, Ini Kata KPK

KPK mengapresiasi soal pencabutan izin lokasi perairan PT TCN di Gili Meno dan Gili Trawangan.


KKP Cabut Izin Lokasi Perairan PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Meno dan Gili Trawangan

19 jam lalu

Lokasi proyek pengeboran pipa bawah laut milik PT. Tiara Citra Nirwana di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, 18 Agustus 2024. Proyek ini telah disegel oleh Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di bawah Kementerian KKP. TEMPO/Defara
KKP Cabut Izin Lokasi Perairan PT Tiara Cipta Nirwana di Gili Meno dan Gili Trawangan

KKP mencabut izin PT Tiara Cipta Nirwana karena melanggar administrasi dengan melakukan kegiatan di laut tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan.


Ekspor Pasir Laut: Kerugian Ekologi hingga Polemik Mengenai Sedimentasi

1 hari lalu

Ilustrasi pasir laut. Shutterstock
Ekspor Pasir Laut: Kerugian Ekologi hingga Polemik Mengenai Sedimentasi

Celios memandang kebijakan tambang pasir laut hanya memberikan keuntungan bagi segelintir pengusaha


Distop ke Timur, Pemagaran Laut di Pesisir Tangerang Memanjang ke Barat

1 hari lalu

Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten melakukan patroli gabungan menemukan pemagaran laut tanpa izin di barat Pulau Cangkir, Kronjo Kabupaten  Tangerang sepanjang 4,14 kolometer, Selasa, 1 Oktober  2024. TEMPO/AYU CIPTA
Distop ke Timur, Pemagaran Laut di Pesisir Tangerang Memanjang ke Barat

Melihat dari dekat patok-patok bambu yang memagari laut di pesisir Kabupaten Tangerang yang masih dianggap misteri pemilik dan tujuannya.


4 Hotel dan Resor Terbaik di Asia Ada di Indonesia, Raih World Travel Awards 2024

2 hari lalu

Jumeirah Bali (Jumeirah.com)
4 Hotel dan Resor Terbaik di Asia Ada di Indonesia, Raih World Travel Awards 2024

Hotel dan resor terbaik di Asia ini sebagian besar berada di Bali, tetapi aja pula yang mewakili Jakarta.


Kementerian Kelautan: Potensi Pasir Laut yang Akan Disedot 17,6 Miliar Meter Kubik

2 hari lalu

Sebuah kapal tongkang pengangkut pasir laut di perairan Provinsi Kepulauan Riau. Dok. TEMPO/ Fransiskus S.
Kementerian Kelautan: Potensi Pasir Laut yang Akan Disedot 17,6 Miliar Meter Kubik

Kementerian Kelautan memperkirakan potensi pasir laut hasil sedimentasi yang bisa dikeruk mencapai 17,6 miliar meter kubik.


Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Kasus IUP di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Penyidik KPK Periksa 5 Saksi Kasus IUP di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

KPK periksa 5 saksi itu untuk mendalami proses pemberian IUP di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan peran mereka dalam pemberian IUP tersebut.


Selain Milik Yusril, Ada 65 Perusahaan Menunggu Izin Keruk Pasir Laut

2 hari lalu

Sebuah kapal tunda menarik tongkang berisi pasir laut. ANTARA FOTO/Joko Sulistyo
Selain Milik Yusril, Ada 65 Perusahaan Menunggu Izin Keruk Pasir Laut

Hingga kini terdapat 66 perusahaan yang mengajukan permohonan memanfaatkan pasir laut, termasuk milik mantan Menkumham Yusril.


FIFA Tolak Rencana Naturalisasi Mats Deijl untuk Timnas Malaysia, Begini Respons FAM

2 hari lalu

Ilustrasi sepak bola. Reuters
FIFA Tolak Rencana Naturalisasi Mats Deijl untuk Timnas Malaysia, Begini Respons FAM

Harapan Federasi Sepak Bola Malaysia (FAM) untuk menaturalisasi salah satu pemain diaspora, Mats Deijl, kandas setelah ditolak FIFA.