TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT. Permana Putra Mandiri, Ahmad Taufik, yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin, 30 September 2024. Adapun pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19 di Kementerian Kesehatan pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan Ahmad Taufik tidak bisa menghadiri pemeriksaan karena sakit. “Akan di-reschedule dikarenakan yang bersangkutan sedang proses pemulihan paska operasi,” katanya dalam keterangan tertulis.
Pemeriksaan terhadap Ahmad Taufik itu sedianya dilakukan di kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Selain Ahmad Taufik, penyidik juga memanggil mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Budi Sylvana dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo.
Pada 9 November 2023 KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri Covid-19 di Kementerian Kesehatan. Pengadaan itu menggunakan dana siap pakai yang tersedia di BNPB tahun 2020.
Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa Direktur Utama PT DS Solution Internasional, Ferdian; Komisaris PT Nawamaja Silatama, Agus Subarkah; dan Direktur PT Tria Dipa Medika, Dewi Affatia. Dalam laporan Tempo sebelumnya, dugaan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 625 miliar.