Dari aliran itu, penyidik menyita uang PT Asset sebesar Rp 450 miliar pada September 2024. Penyitaan ini soal kasus TPPU. PT Asset merupakan perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang properti. Sementara lima anak perusahaan Duta Palma lain yang terjerat kasus bergerak di bidang perkebunan.
Selain menuntut kelebihan bayar, Surya Darmadi melalui kuasa hukumnya juga menuntut pengembalian sejumlah aset yang sudah disita jaksa. Seperti 4.445 meter persegi tanah dan bangunan di Jalan Bukit Golf Jakarta Selatan, 535 meter persegi di Pondok Pinang Kecamatan Jaksel. "Ketika uang pengganti lebih kecil dari nilai yang disita, maka tidak ada alasan menurut hukum untuk menyita kelebihannya," ujar Maqdir.
Kasus hukum Surya Darmadi berawal dari pembukaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Lahan tersebut kemudian digarap tanpa izin oleh lima perusahaan yang merupakan anak usaha dari Duta Palma, sepanjang 2003-2022.
Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ada putusan Pengadilan. Mereka adalah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, PT dan PT Kencana Amal Tani. Kemudian ada dua tersangka baru dari korporasi, yakni PT Asset Pasific dan PT Darmex Plantations. Jadi total ada 7 perusahaan yang terlibat di kasus tindak pidana korupsi dan TPPU Duta Palma.
Kelebihan hasil sita aset Surya Darmadi baru akan dikembalikan setelah ada keputusan tetap dari pengadilan terkait kejahatan yang dilakukan korporasi. Total uang Surya Darmadi yang telah disita Kejaksaan mencapai Rp 5,1 triliun ditambah US$ 11,4 juta dan SGD 646 (dollar Singapur). Jumlah tersebut belum termasuk aset yang sudah disita Kejaksaan.
Sementara berdasarkan hasil keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada 19 September 2024, Surya dikenakan pidana penjara 16 Tahun dan wajib bayar denda Rp 1 miliar serta mengganti kerugian negara Rp 2,2 triliun. Artinya ada kelebihan wajib bayar Surya dari aset dan nilai uang yang disita. "Itu kan baru perseorangannya, korporasinya kan belum," ujar Harli.
Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka di kasus Duta Palma pada 1 Agustus 2022. Atas kejahatannya itu, Jaksa Penuntut Umum menjeratnya dengan pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun.
Pilihan Editor: Detik-detik Kapal Terbakar di Batam, Belasan Kru Berhasil Diselamatkan