Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kronologi Penyitaan Uang Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific di Kasus Korupsi Duta Palma

image-gnews
Petugas menjaga barang bukti uang senilai 450 Miliar Rupiah saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific, Senin, 30 Oktober 2024. Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi.  TEMPO/Ilham Balindra
Petugas menjaga barang bukti uang senilai 450 Miliar Rupiah saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific, Senin, 30 Oktober 2024. Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. TEMPO/Ilham Balindra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kemarin, bertempat di Gedung Kartika Lantai 10 Kejaksaan Agung, tumpukan uang sebanyak Rp 450 miliar diperlihatkan dalam konferensi pers pengembangan kasus PT Duta Palma Group. Uang itu merupakan hasil sita dari perusahaan PT Asset Pasific. Perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan korupsi penyerobotan lahan sawit yang dilakukan Duta Palma.

Penetapan PT Asset sebagai tersangka merupakan hasil perkembangan dari penyidikan terpidana Surya Darmadi, bos  PT Duta Palma Group dan mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman. "Uang itu hasil penelusuran dari lima perusahaan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Uangnya mengalir ke PT Asset Pasific," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Senin, 30 September.  

Dalam kasus korupsi PT Duta Palma, perusahaan tersebut telah terbukti melakukan pembukaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan seluas 37.095 hektare. Luas lahan tersebut digarap tanpa izin oleh lima anak perusahaan Duta Palma, yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, PT Sebrida Subur dan PT Kencana Amal Tani. Lahan tersebut digarap tanpa izin sepanjang 2003-2022.

Menurut Harli, setelah dilakukan perkembangan kasus, Kejaksaan Agung kemudian mengendus ada upaya untuk menyembunyikan hasil kejahatan korupsi Duta Palma ke PT Asset, yang jelas-jelas tidak berkecimpung di bisnis perkebunan. Penyidik mengeluarkan surat  penyidikan kepada PT Asset dengan nomor 13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024. Pada tanggal yang sama, PT Asset ditetapkan sebagai tersangka.

Uang hasil kejahatan dari lima perusaahan itu sebelumnya dialirkan ke PT Darmex Plantations. Perusahaan ini juga kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dari perusahaan Darmex inilah kemudian ada aliran uang ke Surya Darmadi dan PT Asset.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, penerbitan surat penyitaan kepada PT Asset dikeluarkan pada 19 September 2024 melalui surat nomor 195/F.2/Fd.2/09/2024. Permintaan penyitaan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 25 September 2024. 

Bos Duta Palma, Surya Darmadi, telah dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun. Ia sempat menempuh upaya Peninjauan Kembali, namun ditolak Mahkamah Agung pada 19 September 2024. 

Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada 1 Agustus 2022 oleh Kejagung. Bos Duta Palma itu dijerat pasal tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang, merugikan negara sebesar Rp 78 triliun. Dalam kasus ini total ada 7 korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan penyerobotan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. 

Pilihan Editor: Polisi Ungkap Ada yang Terdeteksi Positif Narkotika Jenis G dalam Kasus Dugaan Tawuran di Kali Bekasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Modus TPPU dalam Kasus Korupsi Duta Palma yang Ditangani Kejaksaan Agung

18 jam lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
Modus TPPU dalam Kasus Korupsi Duta Palma yang Ditangani Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung membeberkan modus korupsi kasus Duta Palma Grup diiringi dengan TPPU yang melibatkan perusahaan dalam grup bisnis milik Surya Darmadi.


Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar dari Tersangka Kasus TPPU Duta Palma

23 jam lalu

Penampakan kebun Duta Palma Group di Desa Penyaguan, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau pada 16 November 2023. Riauterkini/Syahrul Hidayat
Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar dari Tersangka Kasus TPPU Duta Palma

Dalam pengembangan kasus korupsi Duta Palma, Kejagung menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Aset Pasifik.


Ahmad Muhdlor Ali Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo

23 jam lalu

Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai tersangka terkait pengembangan perkara operasi tangkap tangan KPK terhadap Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo,  Siska Wati, dalam tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri total sejumlah Rp2,7 miliar di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Ahmad Muhdlor Ali Didakwa Terima Dana Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo

Jaksa penuntut umum meyakini Ahmad Muhdlor Ali telah menerima dana hasil pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo.


Sawit Terkait Deforestasi Dilarang Masuk Eropa Mulai 30 Desember, Ini Langkah Indonesia dan Malaysia

1 hari lalu

Seorang petani kelapa sawit, mendorong gerobak saat panen di perkebunannya di Desa Gunam, Beruak, Kecamatan Parindu, Sanggau, Kalimantan Barat.Sumber foto: Greenpeace
Sawit Terkait Deforestasi Dilarang Masuk Eropa Mulai 30 Desember, Ini Langkah Indonesia dan Malaysia

Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) akan diterapkan mulail 30 Desember 2024, bisa mengancam ekspor sawit Indonesia dan Malaysia


MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

3 hari lalu

Terdakwa Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 23 Februari 2023. Majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp.1 miliar Subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp.39,7 triliun, dinilai terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.2,64 triliun dalam tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan ribuan hektar perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO/Imam Sukamto
MA Tolak PK Surya Darmadi, Kilas Balik Kasus Korupsi Bos Pabrik Kelapa Sawit

MA menolak upaya PK Surya Darmadi, terdakwa kasus korupsi penyerobotan lahan sawit PT Duta Palma Group. Ini kilas balik kasusnya.


Perjanjian Uni Eropa-Indonesia Tak Kunjung Beres, Zulhas Sebut Nama Prabowo untuk Menekan?

4 hari lalu

Kunjungan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Sentra Rendang Asese, Kota Padang, Minggu, 7 Juli 2024. Saat kunjungan tersebut Zulkifli Hasan juga melakukan dialog dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). TEMPO/Fachri Hamzah.
Perjanjian Uni Eropa-Indonesia Tak Kunjung Beres, Zulhas Sebut Nama Prabowo untuk Menekan?

Perjanjian ekonomi Uni Eropa-Indonesia sudah 9 tahun tak kunjung rampung, salah satunya terganjal syarat deforestasi dalam ekspor produk sawit.


Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

5 hari lalu

Ilustrasi Tenaga Honorer
Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

Tito Karnavian mengungkap masih banyaknya tenaga honorer di daerah yang merupakan titipan tim sukses salah satu pemimpin.


Siapa Martias Fangiono, Raja Sawit yang Babat Hutan Papua untuk Proyek Tebu Jokowi

6 hari lalu

Martias Fangiono (kanan). TEMPO/ Tommy Satria
Siapa Martias Fangiono, Raja Sawit yang Babat Hutan Papua untuk Proyek Tebu Jokowi

Sosok Martias Fangiono diduga menjadi aktor dibalik proyek swasembada tebu Pemerintahan Jokowi yang babat hutan di Papua.


Ada Sosok Raja Sawit di Balik Proyek Tebu Jokowi yang Babat Hamparan Hutan di Merauke

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan penanaman tebu perdana di PT Global Papua Abadi, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, Selasa (23/7/2024). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
Ada Sosok Raja Sawit di Balik Proyek Tebu Jokowi yang Babat Hamparan Hutan di Merauke

Kehadiran sosok raja sawit Martias Fangiono dibalik proyek swasembada tebu Jokowi yang babat hamparan hutan di Merauke.


Disuap Tebengan Jet Pribadi hingga Tiket Musik, Eks Menteri Singapura Mengaku Bersalah

6 hari lalu

Menteri Perdagangan dan Industri Singapura S. Iswaran. REUTERS/Edgar Su
Disuap Tebengan Jet Pribadi hingga Tiket Musik, Eks Menteri Singapura Mengaku Bersalah

Eks menteri Singapura mengaku bersalah dalam kasus korupsi. Ia menerima sejumlah fasilitas mulai dari penerbangan jet pribadi hingga konser musik.