TEMPO Interaktif, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang akan memutuskan perkara pidana Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra pada 29 Desember mendatang.
"Kami butuh waktu dua pekan dari sekarang untuk menyusun putusan," ujar Ketua majelis hakim Artur Hangewa usai sidang, siang ini, Selasa (15/12).
Artur menentukan hari Selasa 29 Desember sebagai waktu putusan akhir perkara tersebut. "Harap bersabar yah," katanya kepada terdakwa Prita Mulyasari. Majelis hakim menilai kesempatan untuk jaksa, penasehat hukum dan terdakwa dalam proses persidangan telah semuanya digunakan. "Kini giliran majelis hakim yang memberikan hasil putusan," katanya.
Hari ini Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perkara pidana pencemaran nama baik RS Omni. Persidangan masuk tahap duplik penasehat hukum atas replik jaksa penuntut umum.
JONIANSYAH