TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara Hendra Samuel Simorangke alias Sammy, vokalis Kerispatih, akan mengajukan penangguhan penahanan malam ini (03/03).
Menurut Djonggi M. Simorangkir, selaku kuasa hukum Sammy, pihaknya akan membuat surat pengajuan penangguhan penahanan. Dia menyatakan Sammy sudah sewajarnya mendapatkan penangguhan itu.
Walaupun Sammy sudah ditahan di Polres Jakarta Pusat, lanjut Djonggi, namun pihak kuasa hukum belum mendapatkan secara formal surat penangkapan penahanan.
"Namun kami tidak berpatokan dengan surat itu, kami akan ajukan penangguhan penahanan. Karena yang namanya sudah ditangkap satu kali 24 jam ya wajar-wajar saja kami ajukan permohonan penangguhan penahanan," ujar dia.
Selain itu, menurut Ida Rumindang Radjagukguk, kuasa hukum Sammy lainnya, penangguhan
penahanan ini mungkin terjadi karena Sammy belum membuat berita acara pemeriksaan (BAP). "BAP belum berjalan, jadi bisa saja."
MUTIA RESTY