TEMPO Interaktif, Jakarta - Bandar ganja yang biasa memasok ke kampus dan tempat hiburan di wilayah Jakarta Selatan berhasil dibekuk oleh Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan.
"Biasanya pemakainya anak-anak kampus swasta di Jakarta Selatan, selain itu mereka juga memasok di pusat-pusat hiburan. Tidak tertutup kemungkinan penggunanya juga dari kalangan kaum jetset atau artis," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Dodi Rahmawan dalam keterangan pers di Markas Polres Jakarta Selatan, Senin (8/2).
Penangkapan itu berawal dari informasi warga yang mengatakan ada peredaran narkoba di sebuah rumah kos jalan H. Gaim No. 23, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. "Lokasi tersebut tidak jauh dari sebuah kampus swasta di sana," ujar Dodi.
Berdasarkan laporan tersebut petugas berhasil menangkap tiga tersangka, yaitu Bambang Purwanto, Taufik Mubarok, dan Agus Malik. Dari ketiganya polisi mendapatkan 11 kilogram ganja kering siap edar yang sudah dipaketkan.
Setelah dilakukan penggeledahan, tiba-tiba datang tersangka lainnya Iqbal yang hendak mengambil uang setoran dari hasil penjualan ganja tersebut, yang selanjutnya dibekuk polisi di lokasi.
Berdasarkan keterangan tersangka Iqbal, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya di Jalan Pondok Kacang RT 3/7, Kelurahan Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tanggerang. Polisi berhasil mendapatkan kembali puluhan kilo ganja siap edar dalam sebuah paket. "Bandar utamanya bernama Heru masih DPO," ujar Dodi.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket ganja kering dibungkus dengan koran seberat 500 gram, dua linting ganja, satu paket ganja kering seberat 11,9 gram, dan 12 bungkus ganja seberat 11 kilogram. Total ganja yang berhasil disita adalah 75 kilogram. Satu kilo gram ganja dijual senilai Rp 2 juta.
Biasanya mereka memasok ke kampus di daerah Ciputat, Pesanggrahan, Pamulang, dan Kebayoran Baru. Ganja tersebut berasal dari Aceh yang masuk ke Jakarta Selatan melalui Parung dan Pamulang.
Para tersangka dikenakan UU No 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
AGUNG SEDAYU