TEMPO Interaktif, Jakarta - Johnny Hardjojo mengatakan, pihaknya selaku manajemen lama harian Berita Kota, siap dituntut secara hukum oleh eks karyawan mereka. “Kami siap menghadapi tuntutan,” ujar mantan pemimpin redaksi sekaligus wakil pemimpin umum Berita Kota, Selasa (16/2).
Seperti diberitakan sebelumnya, bekas karyawan Berita Kota dikenai pemutusan hubungan kerja oleh manajemen lama koran tersebut karena brand mereka dibeli oleh Warta Kota senilai Rp 10 miliar. 142 eks karyawan tersebut sudah mengadu ke Suku Dinas Tenaga Kerja DKI, untuk menuntut pembatalan PHK mereka, yang mereka nilai tidak sesuai Undang-undang Tenaga Kerja.
Saat ditemui Tempo pada 1 Februari lalu, salah satu awak Berita Kota, Hasanudin, mengatakan saat proses PHK dan pemberian pesangon oleh manajemen, mereka sedang tidak dalam keadaan berunding.
Namun hal tersebut dibantah Johnny. Saat proses PHK, yaitu pada 27 Januari 2010, menurut Johnny, sebenarnya dimungkinkan ada proses diskusi antara karyawan dengan manajemen. “Saya tahu aturan dan prosedur (PHK). Saat itu (27/1), mereka hanya diam meski sebenarnya bisa berdiskusi,” kata Johnny.
Johnny menambahkan, bahkan Hasanudin dkk sendiri yang saat proses PHK, meminta untuk menandatangani surat PHK dan memohon surat pengalaman kerja oleh manajemen lama. “Saya berani sumpah. Demi Allah, saat itu mereka (eks karyawan Berita Kota) yang meminta surat-surat itu sendiri,” kata Johnny.
Isma Savitri