TEMPO Interaktif, Jakarta - Dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bonaventura dan Ferdi Semaun, malam ini (16/2) diperbolehkan meninggalkan Polda Metro Jaya.
Menurut salah seorang aktivis Bendera, Doni Hutabarat, Ferdi dan Mustar keluar sekitar pukul 20.15. Doni juga menyatakan pelepasan ini bukan berarti dibebaskan sepenuhnya.
"Masih harus lapor ke Kepolisian untuk penyidikan berikutnya," ujar Doni saat dihubungi Tempo.
Doni mengakui Mustar dan Ferdi pada Kamis dan Jumat depan akan kembali dipanggil pihak kepolisian. "Namun kami masih belum menetapkan langkah berikutnya, kan baru dikeluarkan," katanya.
Sebelumnya, Mustar dan Ferdi ditahan pihak Polda Metro Jaya lantaran gugatan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hartati Moerdaya dan Choel Malarangeng atas kasus dugaan aliran dana Century yang dipublikasikan Bendera.
Alasan diperbolehkannya Mustar dan Ferdi keluar dari Polda ini, lanjut Doni, dikarenakan ancaman hukuman terhadap keduanya masih dibawah lima tahun.
Saat ini, menurut Doni, Mustar dan Ferdi sudah berada di posko Bendera di Jalan Diponegoro 58. "Dari sini kami akan segera ke RSCM untuk menjenguk anggota kami, Thomas Resmol, yang dalam kondisi kritis."
MUTIA RESTY