Dihubungi Tempo, Rabu (17/2), Rakhmawati membenarkan penunjukan itu. Hanya dia belum bisa berkomentar soal perkara yang membelit DW.
"Berkas dan tersangkanya sudah diserahkan Kejaksaan Tangerang, tapi untuk lebih jelasnya ke pimpinan (-Kajari Tangerang)," kata Rakhmawati.
Rakhmawati juga belum berani menyebutkan pasal apa yang akan dikenakan terhadap DW.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono dihubungi Tempo sedang rapat di Kejaksaan Tinggi Banten. Dia menyerahkan penjelasan soal perkara DW ke Kepala Seksi Pidana Umum M. Irfan Jaya.
Sayangnya Irfan sedang tidak ada di kantor, telepon genggamnya tidak akif, pesan pendek Tempo tidak dibalas.
Sebelumnya Tempo menulis DW dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda sejak Selasa sore. Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Suyono dan Kepala Lapas Pemuda, P. Kunto Wiryanto sebelumnya membenarkan penahanan DW.
Menurut seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang, DW telah menodong warga sipil.
DW ditahan atas dugaan mengancam dan menodongkan pistol kepada asisten notaris Niniek Sri Rejeki bernama Febrian Hidayat.
Pihak Niniek melaporkan bekas Kapolsek Serpong ini kepada Yanmas Polda Metro dengan Nomor LP 3643/K/XII/2009/SPK Unit-I dan 3644/K/XII/2009/SPK Unit-I.
Dalam laporannya, Niniek merasa terancam dan diintimidasi Dewa. Niniek mengaku, Rabu (16/12) 2009, Dewa datang ke kantor Niniek dikawasan Lippo Karawaci.
Saat itu, Niniek tidak berada di kantornya. DW pun kesal karena tidak bertemu Niniek setelah lama menunggu. DW yang sebelumnya dikenal aktif mengelola majalah internal Polres Tangerang ini marah dan menodongkan pistol ke arah Febrian, karyawan Niniek. Tidak disebutkan hubungan DW dengan notaris tersebut.
Hingga berita diturunkan Kepala Satuan Reserse Mobil Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ahmad Rivai masih belum bisa dimintai tanggapan mengenai kasus tersebut. Telepon genggam Ahmad tidak diangkat ketika dihubungi.
AYU CIPTA