Kepala Biro Umum Kepegawaian DPRD DKI, Djatmiko, mengatakan, Milana izin sakit per tanggal 25 – 30 Maret. Seharusnya, jika merujuk surat izin dokter dari Crendice Clinic tempat Milana berobat di Rukan Gading Park View, Jakarta Utara, dia kembali bekerja hari ini.
Menurut Djatmiko, Milana yang absen tanpa surat izin akan dikenai sanksi. “Untuk pegawai negeri, sanksi disiplin untuk pelanggaran ada aturannya. Tergantung, apakah pelanggaran itu masuk pelanggaran ringan, sedang, atau berat. Ketidakhadiran Milana masuk kategori pelanggaran ringan,” kata Djatmiko yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (31/3).
Pelanggaran ringan, kata Djatmiko, ada intervalnya. “Nggak masuk 1-3 hari, akan ditegur secara lisan. Nggak masuk 4-6 hari, dikenai teguran tertulis. Dan nggak masuk 7-9 hari, akan dikirimi surat pernyataan tidak puas. Milana, karena masih mangkir kerja sehari, kemungkinan hanya akan ditegur secara lisan.”
Jika nantinya lewat sembilan hari Milana masih juga tak masuk kerja, sanksi untuk pelanggaran sedang, menantinya. “Hukumannya bisa saja kenaikan gaji berkalanya ditunda,” ujar Djatmiko.
Djatmiko berujar, sebenarnya semalam pukul 18.30, Milana menghubunginya via pesan pendek. “Dia bilang, dengan kondisinya sekarang, dia mohon cuti diperpanjang. Dia juga bilang dia masih sakit.”
Namun, permintaan itu ditolak Djatmiko. “Saya bilang padanya, saya memahami kondisinya. Tapi permintaan untuk cuti tak bisa lewat SMS saja,” kata dia. Direspon begitu oleh Djatmiko, Milana tak membalas.
ISMA SAVITRI