TEMPO Interaktif, Jakarta: Petugas Dinas Perhubungan Jakarta Selatan hari ini menertibkan kendaraan yang parkir di area terlarang. Penertiban ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi kemacetanyang terjadi di beberapa ruas jalan protokol.
Menurut keterangan Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Syahrizul, operasi penertiban tersebut dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan baru berakhir pada pukul 14.30. Setidaknya 41 kendaraan berhasil digembok petugas di tiga ruas jalan yang berbeda yakni, Jalan Sudirman, Jalan Garnisun Pondok Indah, dan Jalan TB Simatupang.
Baca Juga:
“Para pemarkir liar ini selalu menjadi masalah yang ada lagi-ada lagi di beberapa ruas jalan Jakarta Selatan. Karena itu Dishub rutin mengadakan penertiban agar pelaku parkir liar kapok,” ujar Syahrizul. Operasi itu melibatkan 20 petugas Sukudinas perhubungan Jakarta Selatan dengan dibantu 3 orang petugas polisi lalu lintas.
Yenny, 34 tahun, salah satu pemilik kendaraan yang digembok paksa oleh Dishub di Jalan TB Simatupang, mengaku kaget saat kendaraanya digembok. Namun dia tidak berkeberatan ditilang dan mengakui kesalahanya. “Baru sekali ini saya kena tilang saat parkir. Lain kali saya akan lebih hati-hati," ujarnya.
AGUNG SEDAYU
Baca Juga: