TEMPO Interaktif, Depok-Setelah lebih dari satu bulan nasib pintu barel terkatung-katung, akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengambil keputusan mengenai nasib pintu kereta yang terletak di seberang Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini.
Pihak Pemkot yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Etty Suryahati mengatakan akan membuat surat rekomendasi pembukaan pintu barel hari ini juga. Surat tersebut nantinya akan langsung diantar oleh perwakilan dari Pemkot, DPRD dan Mahasiswa UI kepada Direktur Fasilitas Umum Universitas Indonesia.
“Kita akan buat surat rekomendasinya hari ini juga,” kata Ety dalam pertemuan antara Pemkot Komisi A DPRD Kota Depok, Mahasiswa UI, dan warga barel di Gedung DPRD Kota Depok, Senin (16/08).
Sementara itu Anggota Komisi A DPRD Kota Depok Yetti Wulandari menjelaskan bahwa berdasarkan UU Perkeretaapian NO 23 tahun 2007, kewenangan untuk menutup dan membuka pintu sebenarnya ada pada pihak pemerintah Kota dan bukan pada pihak perguruan tinggi.
Meski demikian, Yetti juga tidak akan menyalahkan keputusan penutupan pintu yang dilakukan UI. “UI juga melakukan ini karena pertimbangan keselamatan,” katanya.
Oleh karena itu, ia berharap UI mau dengan rela menerima surat rekomendasi yang akan diajukan Pemerintah Kota Depok dan segera membuka akses yang tertutup selama 2 bulan lebih. “Kita berharap UI mau membuka kembali,” katanya.
TIA HAPSARI