TEMPO Interaktif, Jakarta - Selesai 16 kali persidangan dan enam kali pelayangan surat pemanggilan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan penetapan pemanggilan paksa terhadap tiga saksi korban dalam sidang kasus pencemaran nama baik lembaga Bendera vs Edhi Baskoro alias Ibas.
Tiga saksi itu adalah Andi Mallarangeng (Menteri Pemuda dan Olahraga), Djoko Suyanto (Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM) dan Choel Mallarangeng.
"Saksi dianggap menolak menghadiri persidangan. Maka, sesuai dengan pasal 159 ayat 2 KUHAP, kami mengeluarkan penetapan untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memanggil Andi Mallarangeng, Djoko Suyanto, dan Choel Mallarangeng untuk dihadapkan di persidangan Kamis (20/1) mendatang, jam 11.00 WIB," ucap hakim ketua, Bayu Isdiatmoko, saat pembacaan penetapan, dalam sidang Bendera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/1) sore.
Bayu menjelaskan, selain ketiga orang itu, majelis hakim juga akan memanggil putra Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yakni Ibas, Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, dan Pengusaha Hartati Moerdaya, yang juga turut menjadi saksi korban. Mereka, tambah Bayu, akan dipanggil dalam persidangan berikutnya.
Kasus bendera berawal dari laporan sejumlah pejabat tinggi, yang melaporkan Ketua Bendera Mustar Bonaventura dan aktivis lainnya Ferdi Semaun ke Polda Metro Jaya, Desember 2009, atas perbuatan pencemaran nama baik. Mustar dan Ferdi menuduh Ibas dan menteri lainnya kecipratan aliran dana Bank Century.
Hingga 16 kali persidangan, Ibas maupun sederet menteri lainnya, yang berkewajiban menjadi saksi korban kasus tersebut, tidak pernah menghadiri persidangan.
Menurut Kuasa Hukum Mustar dan Ferdi, Saor Siagian, seluruh saksi dinilainya telah menghina pengadilan dengan tidak menggubris enam kali surat pemanggilan. Pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang mampu menunjukkan persamaan hukum terhadap seluruh elemen masayarakat. "Jika mereka tidak hadir, maka mereka harus dipenjarakan," ujarnya usai sidang.
Situasi sidang sedikit terganggu dengan adanya cemoohan yang dilakukan puluhan pendukung lembagar Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) yang hadir. Kericuhan itu dapat dikendalikan oleh puluhan aparat kepolisian yang berjaga di ruang persidangan.
HERU TRIYONO