Sedangkan di wilayah lain, layanan SIM dan STNK tetap beroperasi seperti biasa mulai pukul 08.00-12.00. Di Jakarta Pusat, perpanjangan SIM bisa dilakukan di Kantor Perpustakaan Nasional Salemba. Sedangkan STNK di Lapangan Banteng. Di Jakarta Selatan, perpanjangan SIM bisa dilakukan di Taman Makam Pahlawan Kalibata dan STNK di Stasiun Tanjung Barat.
Sementara warga Jakarta Barat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa mendatangi LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk dan STNK di Carrefour Puri Indah Kembangan. Untuk Jakarta Timur, perpanjangan SIM digelar di Honda Jl Dewi Sartika dan STNK di Pasar Induk Kramatjati.
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl Daan Mogot KM 11 Cengkareng. Layanan STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.