TEMPO Interaktif, Jakarta - Petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat dan Kepolisian Resor Jakarta Pusat menggembok roda lima mobil yang diparkir di bahu Jalan Kramat Raya kemarin.
Operasi gabungan ini dilakukan untuk menindak para pengguna jalan yang melanggar peraturan dengan parkir di bahu jalan. "Tiga mobil di depan kampus UI Salemba dan dua mobil di seberang jalan depan Kenari, Mas," kata petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Firmansyah.
Baca Juga:
Petugas juga menderek paksa satu mobil pikap ke kantor Suku Dinas Perhubungan di Jalan Stasiun Senen Nomor 5, Jakarta Pusat. Menurut Firmansyah, mobil tersebut diderek karena tidak dalam keadaan direm tangan. "Sementara lima mobil yang lain itu direm tangan. Kalau dipaksa diderek, malah rusak nanti," ujarnya.
Kaca depan mobil yang digembok rodanya ditempeli selembar kertas berukuran 10 x 5 sentimeter oleh petugas. Kertas itu berisi pemberitahuan bahwa mobil tersebut melanggar ketentuan parkir Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 55 ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003. Pemilik mobil diminta menghubungi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat dan tidak merusak gembok roda.
Mengenai sepenggal ruas Jalan Kramat Raya di sekitar kantor Polres Jakarta Pusat yang sering digunakan tempat parkir, Firmansyah mengatakan, "Saya tidak bisa berkomentar."
Baca Juga:
INDRA WIJAYA