TEMPO Interaktif, Jakarta - Lalu lintas di sepanjang jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk lancar di hari pertama pemberlakuan larangan parkir di badan jalan atau on street, Senin, 20 Juni 2011. Pemandangan dan pengalaman ini amat berbeda dengan hari-hari biasanya.
"Biasanya sangat macet. Sekarang malah bisa ditempuh hanya lima menit," kata Siska, 29 tahun, karyawan swasta yang mengendarai sepeda motor. Tak pelak, dia pun setuju penerapan larangan parkir tersebut.
Baca Juga:
Dihubungi terpisah, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat Suyoto mengatakan ada petugas yang berjaga dan berpatroli untuk mendukung penegakan aturan baru ini. Petugas itu adalah gabungan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Polsek Taman Sari, Komando Garnisun Tetap 1, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Perhubungan DKI.
Terbagi dalam dua giliran kerja, yaitu pukul 06.00-12.00 dan 12.00-19.00, sepanjang hari ini mereka akan menghalau setiap pengendara yang hendak parkir di badan jalan. Tilang sendiri belum diberlakukan.
Apa yang dilakukan Pemerintah Daerah DKI di dua ruas jalan tersebut adalah upaya secara bertahap dalam rangka menghapus parkir on street. Aturan yang sama di antaranya sudah diberlakukan di Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga:
Sebanyak hampir 600 mobil setiap harinya parkir di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk. Mereka membuat badan jalan menyempit dan menyumbang kemacetan di sana.
Larangan parkir on street diharapkan bisa mengoptimalkan peran gedung-gedung parkir yang ada. Survei yang pernah dilakukan menunjukkan gedung-gedung parkir di sepanjang Gajah Mada-Hayam Wuruk mampu menampung hingga 6.233 mobil dan 4.564 motor.
RATNANING ASIH