TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekitar 30 juru parkir di Jalan Hayam Wuruk-Gajah Mada berunjuk rasa menolak larangan parkir on street. Mereka resah atas nasib mereka atas larangan yang berlaku di dua ruas jalan itu mulai hari ini.
"Kami menolak larangan parkir dan mendesak agar larangan ini dicabut," ujar Lieus Sungkharisma, Koordinator Solidaritas Juru Parkir, PKL, dan Pengusaha Glodok, Gajah Mada, dan Hayam Wuruk ketika ditemui di lokasi aksi di depan Perhentian Bus Transjakarta Olimo, Senin, 20 Juni 2011.
Baca Juga:
Di mata Lieus dan yang lainnya, parkir di badan jalan bukan penyebab kemacetan di kedua ruas jalan itu. Mereka juga mempermasalahkan nasib mereka yang menjadi tidak jelas setelah ada larangan itu. "Sampai hari ini tidak ada kejelasan ke mana kami akan dipindahkan," ujar Karman, 34 tahun, juru parkir di Jalan Gajah Mada.
Kalau dibolehkan, Lieus, Karman, dan yang lainnya memilih larangan parkir hanya dari pukul 07.00-10.00. "Kalau dilarang total seperti ini, banyak yang dirugikan," ujar juru parkir, Dedi Surya, 68 tahun, menambahkan.
Menurut mereka, tidak hanya juru parkir, namun juga pengusaha di sekitar yang akan terkena imbas penurunan pembeli. Para pengguna kendaraan akan lebih memilih toko atau rumah makan yang letaknya berdekatan dengan lokasi gedung parkir.
Baca Juga:
Besok, mereka juga berencana melanjutkan aksi ini ke gedung DPRD.
Menyikapi unjuk rasa ini, Kepala Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Enrico Fermy menyatakan bahwa para juru parkir tetap akan dipekerjakan dan dipindah ke lokasi terdekat, seperti Monas dan Pasar Baru. Selain itu, terdapat 17 juru parkir yang kemudian direkrut sebagai tenaga tambahan di gedung parkir yang dikelola oleh pihak swasta. "Jumlah itu masih mungkin bertambah," katanya.
RATNANING ASIH | AMANDRA