Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gelanggang Remaja di Otista Disiapkan Sebagai Gedung Parkir  

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Gelanggang Olahraga Remaja (GOR) akan berfungsi sebagai gedung parkir jika kebijakan parkir "off street" di kawasan Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Jakarta Timur, diterapkan tiga bulan mendatang. Gelanggang yang terletak di Jalan Otista Raya Nomor 121 ini mampu menampung seratusan kendaraan yang selama ini parkir sembarangan di badan jalan (on street).

"Gelanggang ini sebagai alternatif gedung parkir. Muat seratusan kendaraan, baik roda empat maupun roda dua," kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jaktim, Anggiat Banjar Nahor, saat dihubungi, Kamis, 23 Juni 2011. Nahor mengatakan, rencana ini sedang dimatangkan pihaknya lewat rapat hari ini di kantor Sudin Perhubungan Jakarta Timur Rawamangun. Rapat melibatkan unsur polisi lalu lintas, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Garnisun.

Menurut Nahor, rapat mendorong jalan yang membentang dari Cawang hingga Terminal Kampung Melayu ini dievaluasi. Salah satu poin utamanya adalah menghapus jam parkir sekolah dan gereja di sepanjang Jalan Otista. Dia mengatakan, rambu larangan parkir dengan pengecualian pada jam masuk dan bubar sekolah ataupun gereja akan dicabut.

Dengan kebijakan itu, Nahor meminta pengendara yang mengantar keluarganya ke sekolah dan gereja untuk parkir di dalam GOR. Dia mengakui jarak GOR dan dua tempat itu tidaklah dekat. "Namun, demi kelancaran lalu lintas, ya harus diterapkan. Tinggal jalan sedikit saja," katanya. Di Jalan Otista terdapat Sekolah Dasar Katolik Saint Antonius dan Gereja Paroki St. Antonius Padua.

Parkir on street di depan kedua tempat itu amat padat di waktu tertentu. Apalagi saat jam masuk dan bubaran sekolah pada jam 06.30 WIB-07.30 WIB dan 12.00-13.00 WIB. Saat itu kendaraan yang parkir di badan jalan bisa memakan dua lajur. Sementara, saat misa sore, pada Kamis dan Jumat, kemacetan juga terjadi di depan Gereja Paroki karena kendaraan jemaat berjubel di badan jalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jalan Otista sendiri cuma memiliki 4 lajur. Tiga lajur untuk jalan umum dan 1 lajur untuk busway. Bayangkan saja jika dua lajur tersebut dipakai parkir on street. Maka yang tersisa cuma 1 lajur untuk kendaraan yang lewat.

Biang kemacetan, menurut Nahor, sebenarnya tidak cuma gereja dan sekolah. Nahor menuding bengkel-bengkel onderdil di Otista sebagai penyebab macet. Pasalnya, banyak pelanggan onderdil yang memarkir di badan jalan. Selain itu, jalan sepanjang 2 kilo meter ini juga menjadi kantor utama beberapa bank dan lembaga pendidikan.

Untuk membuat pengendara yang memarkir di badan jalan jera, pihaknya dan petugas gabungan sedang menggodok aturan denda. Kalau selama ini dendanya cuma Rp 125 ribu, kebijakan baru akan mengubahnya menjadi Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. "Akan dituangkan ke Perda nantinya," ujarnya. Nahor tidak memandang protes juru parkir akan mengganggu kebijakan ini. Dia berharap warga Jakarta patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas yang dipasang.

HERU TRIYONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rincian Sanksi Bagi Pelanggar Bahu Jalan

25 Mei 2023

Kondisi pembongkaran bangunan ruko di jalan Niaga Pluit yang menutupi saluran air, serta memakan bahu jalan, Rabu, 24 Mei 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Rincian Sanksi Bagi Pelanggar Bahu Jalan

Berikut sanksi-sanksi yang akan diterima para pihak akibat pelanggaran penggunaan bahu jalan.


Pengertian Bahu Jalan

24 Mei 2023

Kondisi ruko di Blok Z4 Utara RT11/RW03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang langgar Batas GSB dan serobot Area Prasarana Umum, saluran air dan bahu jalan lebih dari 4 meter. Sumber Foto: Istimewa
Pengertian Bahu Jalan

Untuk berhenti di bahu jalan, pengendara diharapkan hati-hati karena masih banyaknya kebiasaan salah yang sering dilakukan pengendara.


Margonda Bakal Terapkan Sistem Parkir On Street, Titiknya di Mana Saja?

8 Maret 2023

Penampakan trotoar yang belum terpasang lampu etnik di Margonda, Depok, Jawa Barat, Selasa, 7 Maret 2023. Pemerintah Kota Depok baru dapat memasang 25 buah lampu penerangan jalan umum (PJU) etnik di trotoar Margonda dari target sebanyak 154 buah lampu karena kendala angaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Margonda Bakal Terapkan Sistem Parkir On Street, Titiknya di Mana Saja?

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berencana menerapkan sistem parkir on street atau parkir di bahu jalan. Simak selengkapnya di sini!


Polisi Dorong Sanksi Sosial bagi Pengemudi Mobil Pelat RF Nakal, Apa Itu?

16 Desember 2022

Ilustrasi pelat mobil RFS. Foto : Astra
Polisi Dorong Sanksi Sosial bagi Pengemudi Mobil Pelat RF Nakal, Apa Itu?

Pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengemudi mobil pelat RF adalah menggunakan bahu jalan tol.


Razia Parkir Liar di Jalan Margonda Depok, Mobil Digembok dan Motor Digembosi

31 Maret 2021

Ilustrasi Petugas Dinas Perhubungan menderek mobil yang parkir liar. Dok.TEMPO/Iqbal Ichsan
Razia Parkir Liar di Jalan Margonda Depok, Mobil Digembok dan Motor Digembosi

Sepanjang Jalan Margonda, mulai dari depan Bank BRI, BJB, hingga Apartemen Zam-zam sering menjadi tempat parkir liar.


Langgar Perda Garasi, Pemilik Mobil Depok Terancam Denda Rp2 Juta

10 Januari 2020

Ribuan Mobil Terjaring Razia Parkir Liar
Langgar Perda Garasi, Pemilik Mobil Depok Terancam Denda Rp2 Juta

Wakil Wali Kota Depok mengatakan pemilik mobil yang tak memiliki garasi sendiri akan kena denda maksimal Rp 2 juta berdasarkan Perda Garasi.


Pemerintah DKI Bakal Tilang Ojek Online yang Bikin Macet

22 Maret 2019

Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. Keberadaan ojol dinilai dapat menyebabkan kemacetan di sejumlah titik saat menjemput penumpang. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pemerintah DKI Bakal Tilang Ojek Online yang Bikin Macet

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal menilang pengemudi ojek online yang masih mangkal di sembarang tempat dan menimbulkan kemacetan.


Menelepon Anies Dipersoalkan, Ratna Sarumpaet: Apa Enggak Boleh?

9 April 2018

Ratna Sarumpaet didampingi oleh kuasa hukumnya, Samuel Lengkey, saat mengadakan konferensi pers di Restoran Dapur Indonesia, Jakarta Pusat, Senin, 9 April 2018, tentang somasi atau teguran terhadap Dinas Pserhubungan DKI Jakarta. Somasi ini buntut penderekan mobil Ratna Sarumpaet di Taman Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 April 2018. FOTO: TEMPO/Kartika Anggraeni
Menelepon Anies Dipersoalkan, Ratna Sarumpaet: Apa Enggak Boleh?

Saat petugas datang dan memasang alat derek, kata Ratna Sarumpaet, ia masih berada di belakang kemudi.


Ajukan Somasi, Ratna Sarumpaet Tuntut Dishub DKI Minta Maaf

9 April 2018

Ratna Sarumpaet usai persidangan pertama menggugat KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 28 September 2016. Tempo/Maya Ayu
Ajukan Somasi, Ratna Sarumpaet Tuntut Dishub DKI Minta Maaf

Aktivis Ratna Sarumpaet hari ini akan mengajukan somasi terhadap Dinas Perhubungan DKI terkait dengan peristiwa penderekan mobilnya di Taman Tebet.


Parkir Sembarangan di Tangerang Selatan Ban Mobil Bakal Dikempesi

12 Juli 2017

sxc.hu
Parkir Sembarangan di Tangerang Selatan Ban Mobil Bakal Dikempesi

Pemerintah Kota memasang rambu dilarang parkir dari pintu masuk hingga mendekati kawasan parkir. Tapi ada saja yang memarkir di bahu jalan.