TEMPO Interaktif, Jakarta - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menyita 4.544 butir ekstasi atau seberat 1 kilogram dari tersangka MB alias ADR. Menurut Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Setija Junianta, tiap butir ekstasi dijual Rp 300 ribu, sehingga semua ekstasi itu diperkirakan bernilai Rp 1,36 miliar. "Penangkapan terjadi 9 Oktober lalu, di sebuah tempat di Jalan Pancoran, Glodok, Jakarta Barat," kata Setija dalam konferensi pers, Senin, 17 Oktober 2011.
Penangkapan terjadi saat MB akan melakukan transaksi dengan calon pembelinya, RG. Sebelum ke Jalan Pancoran, MB membuat kesepakatan dengan RG di daerah Lokasari, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, sekitar pukul 16.30. Mendapat informasi itu, Setija mengerahkan anggotanya ke sana. Namun setelah beberapa lama, orang yang ditunggu tak kunjung datang.
"Lokasi transaksi pindah ke Jalan Pancoran. Anggota pun mengejar ke sana," kata Setija.
Kepada penyidik MB mengaku mendapatkan barang itu dari seorang bandar berinisial EY. Ribuan barang itu sendiri dimiliki seseorang bernama EDY. "Saya sudah tiga kali menjadi perantara ekstasi ke pembeli. Sekali kirim sekitar 5.000 butir."
Dalam satu kali pengiriman, MB mendapat upah sekitar Rp 1 juta. Namun selama tiga kali pengiriman, MB tidak pernah mengetahui keberadaan kedua bosnya itu. "Kami bertemu di tempat berbeda-beda."
Polisi kini mengejar tiga buronan: EY, bandar; EDY, pemilik ekstasi; dan RG, calon pembeli obat-obatan terlarang itu. "Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling berat mati atau penjara antara 6-20 tahun."
CORNILA DESYANA