Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Anis Matta, Giliran Rumah Ratna Suminar Dibongkar

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, Jakarta: Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Timur kembali membongkar paksa bangunan milik anggota Dewan. Bangunan yang dibongkar kali ini adalah rumah kantor yang diduga milik Ratna Suminar, anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI sekaligus anggota Dewan Pembina DPP Partai Demokrat.

Rumah kantor Ratna di Jalan Pemuda Nomor 289 A RT 03 RW 01, Jati, Pulogadung, Jakarta Timur, dibongkar karena dinilai menyalahi jumlah tingkat bangunan yang diizinkan dalam surat izin mendirikan bangunan (IMB). "Pemilik membangun sebanyak 6 lantai, padahal yang diizinkan dalam IMB hanya 4 lantai," ujar Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas P2B Jakarta Timur Yarneddy di sela pembongkaran, Selasa 18 Oktober 2011. 

Pembongkaran bangunan seluas 478 meter persegi itu diwarnai penolakan dari lima orang berseragam militer yang berada di lokasi. Bahkan wartawan dilarang memotret dari balik pagar bangunan.

Menurut Yarneddy, pihak Ratna sebelumnya meminta agar pembongkaran ditunda dan mengakui ada kelalaian dalam proses pembangunan. "Tapi ini sudah perintah dari atas, tidak bisa ditunda," katanya.

Petugas membongkar lantai 6 bangunan itu. Sedangkan lantai 5 tidak dibongkar karena, menurut Yarneddy, sedang dalam proses perubahan izin.

Berdasarkan papan proyek yang dipasang di halaman bangunan tertera bahwa pemilik bangunan atas nama R.A. Ratna Suminar dengan nomor IMB 06015/IMB/T/2007 bertanggal 5 Juli 2007. Bangunan terdiri atas empat lapis (baca lantai) dengan kategori bangunan adalah kantor/hunian.

Yarneddy mengatakan, sebelum bangunan dibongkar, surat perintah penghentian pekerjaan pembangunan dilayangkan kepada pemilik bangunan pada 31 Januari 2011. Kemudian dilakukan penyegelan serta penerbitan surat perintah bongkar (SPB) masing-masing pada 1 Februari dan 4 Februari 2011.

Sebelumnya, Senin lalu, Suku Dinas P2B Jakarta Timur membongkar bangunan atas nama Anaway Irianti Mansyur, istri pertama Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta, di Jalan Wahab 1, Nomor 42, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyebabnya sama: menyalahi jumlah lantai yang diizinkan dalam IMB yang telah dikeluarkan. "Yang diizinkan dua lantai. Kami membongkar lantai tiga dan empat," ujar Yarneddy.

Adapun Anis sampai berita ini ditulis belum bisa dimintai konfirmasi. Saat dihubungi, teleponnya tidak aktif. Beberapa ajudan Anis yang ditelepon Tempo juga mengaku kesulitan menghubunginya.

Setelah pembongkaran, pembangunan wisma empat lantai itu tetap dilakukan. "Pembangunan akan dilanjutkan setelah terbit surat perubahan peruntukan perizinan," kata Ahmad Subandi, pemborong bangunan rumah Anis Matta, di lokasi pembangunan kemarin.

Menurut Subandi, peruntukan bangunan ini akan diubah dari perizinan membangun wisma sedang menjadi wisma flat. Ia menjelaskan, wisma sedang dalam perizinannya diperbolehkan memiliki dua lantai, sementara wisma flat memiliki empat lantai. "Proses perubahan itu sedang dibuat," katanya.

Subandi mengaku telah mengurus IMB ke Lurah Utan Kayu Utara untuk membangun wisma itu. Didasari izin yang dibuat lima bulan lalu itu, pihaknya merasa aman untuk melaksanakan pembangunan. "Eh, di tengah jalan malah dibongkar."

Kepala Bidang Penertiban Dinas P2B Agus Supriyono mengatakan semua bangunan yang melanggar peruntukan dan IMB ditertibkan. "Kami tidak akan pandang bulu atau pilih kasih dalam pembongkaran bangunan bermasalah," katanya.


l HERU TRIYONO | AMANDRA MUSTIKA MEGARANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

27 Juli 2023

Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne
Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB wajib diajukan oleh masyarakat yang ingin membangun bangunan, bagaimana ketentuannya jika merenovasi rumah?


Apa itu PBG, Cara Mengurus dan Perbedaannya dengan IMB

12 Mei 2023

Pengunjung melihat maket perumahan pada pameran Indonesia Properti Expo 2022 di JCC, Jakarta, Ahad, 20 November 2022. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melihat pameran Indonesia Property Expo (IPEX) 2022 dapat menjadi peluang untuk mendorong perekonomian sekaligus mengentaskan backlog atau kekurangan perumahan yang masih tinggi, yakni 12,75 juta unit. ANTARA /Rivan Awal Lingga
Apa itu PBG, Cara Mengurus dan Perbedaannya dengan IMB

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung merupakan pengganti IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Berikut cara mengurusnya hingga perbedaannya dengan IMB.


Begini Cara Membuat IMB, Siapkan 11 Syarat Ini

9 Maret 2023

Ilustrasi Kuli Bangunan / Ilustrasi Bangun Rumah. REUTERS/Tim Wimborne
Begini Cara Membuat IMB, Siapkan 11 Syarat Ini

Izin Mendirikan Bangunan jadi unsur penting dalam bangunan. Begini cara membuat IMB dan syarat yang harus dipenuhi.


Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Politikus PDIP: Anies Baswedan Ikut Tanggung Jawab

5 Maret 2023

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan izin mendirikan bangunan (IMB) sementara kawasan kepada warga Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara, Sabtu, 16 Oktober 2021. TEMPO/Lani Diana
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Politikus PDIP: Anies Baswedan Ikut Tanggung Jawab

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan IMB Sementara kepada penduduk Kampung Tanah Merah pada 16 Oktober 2021.


Status Lahan di Samping Depo Pertamina Plumpang Ilegal, Anies Beri IMB Sementara

4 Maret 2023

Status Lahan di Samping Depo Pertamina Plumpang Ilegal, Anies Beri IMB Sementara

Warga Kampung Tanah Merah penerima IMB sementara dari Anies Baswedan ikut menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang


Klinik PBG Mudahkan Masyarakat Kediri Urus Izin Bangunan

2 Desember 2022

Foto bersama saat Sosialisasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Kamis (1/12/2022).
Klinik PBG Mudahkan Masyarakat Kediri Urus Izin Bangunan

PBG merupakan perijinan pengganti ijin mendirikan Bangunan (IMB). Klinik PBG membantu masyarakat yang belum memiliki akses internet memadai.


300 Pelaku Pelanggaran IMB Akan Jalani Sidang di PN Jakarta Selatan

14 November 2022

Penampakan empat bangunan yang akan dirobohkan, yakni bangunan kafe, bengkel sepeda, kantor arsitek, dan bangunan kosong di Kemang Utara, Jakarta Selatan, Kamis, 25 November 2021. Pendirian bangunan di atas saluran air menyalahi aturan. TEMPO/Daniel Christian D.E
300 Pelaku Pelanggaran IMB Akan Jalani Sidang di PN Jakarta Selatan

Pemkot Jakarta Selatan akan memanggil 300 pelaku pelanggaran IMB untuk menjalani sidang yustisi di PN Jakarta Selatan.


Anies Baswedan Serahkan Surat IMB Pembangunan Gereja Katolik di Jakarta Timur

22 Desember 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) menghadiri perayaan Natal
Anies Baswedan Serahkan Surat IMB Pembangunan Gereja Katolik di Jakarta Timur

Anies Baswedan menyerahkan surat IMB pembangunan Gereja Katolik Kalvari di Lubang Buaya, Cipayung Jakarta Timur.


Tips Mengecek Properti untuk Tempat Usaha dari Sisi Formal dan Aktual

2 November 2021

Ilustrasi superblok. propertiterkini.com
Tips Mengecek Properti untuk Tempat Usaha dari Sisi Formal dan Aktual

Ada tujuh poin penting dalam pengecekan properti untuk tempat usaha.


Anies Baswedan Terbitkan IMB Sementara Tanah Merah, Ada 3 Jangka Waktu IMB

16 Oktober 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan izin mendirikan bangunan (IMB) sementara kawasan kepada warga Kampung Tanah Merah, Jakarta Utara, Sabtu, 16 Oktober 2021. TEMPO/Lani Diana
Anies Baswedan Terbitkan IMB Sementara Tanah Merah, Ada 3 Jangka Waktu IMB

IMB Kampung Tanah Merah yang diterbitkan Anies Baswedan bersifat sementara kawasan, yaitu untuk per RT dalam satu kawasan bukan per bangunan.