TEMPO Interaktif, Jakarta -Polisi mengeledah rumah Sher Mohammad Febri Awan, 42 tahun di Kompleks Pesona Khayangan, Depok, Rabu 7 Desember sore. Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar dua atau tiga jam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Irawan mengatakan, pengeledahan dilakukan karena polisi mencari barang bukti terkait dengan kasus penusukan Raafi Aga Winasya Benjamin. “Penggeledahan biasa,” kata Budi saat dihubungi pada Rabu 7 November 2011 sore.
Anggota reserse siang tadi menyambangi rumah Febri menggunakan tiga mobil. Mereka juga turut membawa serta Febri. Rumah Febri terletak di Pesona Kahyangan, Depok. Dari luar rumah tersebut tampak asri, lengkap dengan sebuah garasi luar seluas setengah lapangan bulu tangkis. Di bagian depan rumah tingkat dua tersebut terdapat teras dan halaman kecil. Halaman tersebut dipenuhi rumput dan ditumbuhi beberapa tanaman rambat.
Di halaman rumah Febri terdapat sebuah tiang bendera. Di tiang tersebut berkibar bendera hitam dengan lambang 234 SC. Di garasi Febri juga terdapat mobil modifikasi merk Toyota Celica berwarna hitam dan putih. Nomor polisinya B 234 W. Di bagian atas garasi terdapat spanduk dengan tulisan 234 SC X-Rulez Base Camp.
Saat digeledah, ada tiga orang yang sedang berada di rumah. Dua orang laki-laki adalah pembantu keluaraga. Juga ada satu perempuan yang sudah lanjut usia. Foto perempuan tersebut terpampang dalam foto keluarga yang dipajang di ruang tamu. Selain perempuan itu, di foto juga terdapat foto Febri, Connie, dan kedua anak mereka.
Febri hingga saat ini masih membantah bahwa ia menusuk Raafi. Kepada Tempo ia mengatakan bahwa penangkapan dirinya hanya rekayasa.
ANANDA BADUDU