TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Untung S. Rajab menyatakan kepolisian sedang menindaklanjuti laporan mengenai mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn.) Sofjan Jacoeb yang mengumbar tembakan di perumahan Taman Resor Mediterania, Jakarta Utara, Agustus lalu.
Menurut Untung, laporan tersebut adalah kasus lama. "Dari Polsek Penjaringan lapor kasus sudah selesai, ternyata belum. Maka kita tarik ke Polda," ujar Untung kepada wartawan, Selasa 20 Desember 2011.
Ditemui secara terpisah, juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar mengatakan kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan. Ketika ditanya apakah kepemilikan senjata mantan Kapolda tersebut dapat dicabut, Baharudin menjawab, "Bisa saja." Menurutnya, kemungkinan tersebut tergantung pada hasil penyelidikan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin menegaskan bahwa semua warga negara sama di mata hukum. Menurut Aziz, tidak ada keistimewaan terhadap mantan kapolda, mantan anggota DPR, dan sebagainya.
"Sepanjang ia menentang aturan hukum, silakan institusi penegak hukum memproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Aziz.
Anggota Komisi yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan ini menerangkan bahwa kasus tersebut bisa menjadi rapat agenda Komisi III, tapi pihaknya harus mencari keterangan kepada kepolisian dulu penyelidikannya sudah sampai tahap apa.
Kasus umbar tembakan dan penodongan senjata tajam ini terjadi pada Agustus 2011 lalu. Pelapornya adalah Sugeng Joko Sabiran, sekuriti Taman Resor Mediterania. Yang dilaporkan adalah mantan Kepala Kepolisian Daerah Jaya Komisaris Jenderal (Purn.) Sofjan Jacoeb. Sofjan dilaporkan ke kepolisian pada 8 Agustus 2011.
MARIA GORETTI